Suara.com - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) resmi disahkan DPR RI pada Selasa lalu.
Naskah final RUU PDP terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), 16 bab, serta 76 pasal.
Pakar keamanan siber Pratama Persadha melihat ini sebagai titik, di mana Indonesia lebih serius dalam menghadapi persaingan dan pergeseran global yang semakin terdigitalisasi.
“UU PDP ini titik start kita bersama menghadapi tantangan globalisasi yang semakin digital," kata Pratama dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (21/9/2022).
Pasca-ini, dia menambahkan, segera bentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang kuat, independen, dan powerful.
"Jangan sampai Komisi PDP nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan,” tegasnya.
Chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) ini menambahkan, perlu dibuat aturan turunan mengenai sanksi yang tegas untuk PSE lingkup Publik maupun Pemerintah.
Sebab ini akan mempertegas posisi UU PDP terhadap PSE yang mengalami kebocoran data.
Aturan terkait standar teknologi, SDM, dan manajemen data seperti apa yang harus dipenuhi oleh para PSE.
“UU PDP memang tidak secara eksplisit mengamanatkan pembentukan Komisi PDP. Dalam pasal 64 disebutkan sengketa perlindungan data peribadi harus diselesaikan lewat lembaga yang diatur oleh UU," sambung Pratama.
Baca Juga: UU PDP Dinilai Mengandung Pasal Karet, Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi
Dia menerangkan, karena di sinilah nanti Komisi PDP harus dibentuk dengan jalan tengah, lewat Peraturan Presiden, hal yang disepakati sebagai jalan tengah antara DPR dan Kominfo.
Ditambahkan Pratama, posisi Lembaga PDP itu sangat krusial. Oleh karenanya, wajib nanti baik pemerintah dan DPR menempatkan orang yang tepat serta memiliki kompetensi untuk memimpin Lembaga Otoritas PDP atau Komisi PDP ini.
Menurut dia, soal perlindungan data pribadi ini bila perlu dibuat Pakta Integritas untuk pejabat pemerintah yang bertanggung jawab terhadap data pribadi, siap mundur jika terjadi kebocoran data pribadi.
"Sebab selama ini kebocoran data pribadi dari sisi penyelenggara negara sudah sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Pratama menambahkan perlunya memberikan wewenang yang cukup untuk Lembaga PDP dalam menegakkan UU PDP.
Jangan sampai menjadi macan ompong dan nanti dituduh menghabiskan anggaran negara saja.
"Ini akan menjadi legacy atau warisan yang sangat baik dari pemerintahan Presiden Joko Widodo bila bisa mendorong lahirnya Lembaga Otoritas PDP yang kuat, kredibel, dan bisa menjadi pelindung serta tempat terakhir meminta keadilan bagi masyarakat terkait sengketa perlindungan data pribadi,” terang Pratama.
Pengesahan UU PDP ini harus juga direspons dengan segera melakukan audit keamanan informasi di semua PSE, baik lingkup privat atau publik.
Apalagi kasus kebocoran data masih menjadi perhatian masyarakat luas dengan kasus Bjorka.
"Nantinya Lembaga Otoritas PDP bisa bersama BSSN membuat aturan standar tentang pengaman data pribadi di lingkup privat dan publik. Sehingga nantinya penegakan UU PDP bisa lebih detail dan jelas,” tukas dia.
Berita Terkait
-
KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemilik
-
Cara Cek Data Pribadi Apakah Digunakan untuk Judi Online
-
Kolaborasi AdMedika dan CMS Duta Solusi Tingkatkan Keamanan Data serta Layanan Klaim Kesehatan
-
Kumpulkan Data Pribadi Secara Ilegal, Disney Bayar Ganti Rugi Senilai Rp 164 Miliar
-
Data Pribadi di Ujung Tanduk? Samsung Knox Jadi Benteng di Era AI
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
Terkini
-
Samsung Galaxy S25 FE Resmi, HP Premium Versi Murah Harga Mulai Rp 10 Jutaan
-
Pakai Chip Anyar, Performa Vivo X300 Ungguli Vivo X200 Ultra
-
Bak Bumi Langit: Instagram Kepsek SMPN 1 Prabumulih Banjir Dukungan, IG Walkot Dihujat
-
5 Prompt Edit Foto Gemini AI ala Bos Yakuza, Lengkap Close-up hingga Bersama Anak Buah
-
Cara Mudah Bikin Miniatur Kota di Gemini AI, Lengkap Prompt Biar Hasilnya Keren
-
5 Cara Baca Pesan WhatsApp Tanpa Ketahuan Pengirim
-
5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Kamera Terbaik, RAM Besar September 2025
-
14 Kode Redeem FC Mobile 17 September 2025: Dapatkan Paket Lengkap Kiper Tangguh Oliver Kahn
-
34 Kode Redeem FF 17 September 2025, Temukan Outfit Panda hingga Skin Scar Megalodon Alpha
-
Bocoran Spesifikasi PS6, Lebih Kencang 8 Kali Lipat dari PS5!