Suara.com - Situs berita Konde.co menjadi korban seragan DDoS usai memberitakan skandal pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM pada pekan ini. Aliansi Jurnalis Independen menilai serangan tersebut sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers.
Konde.co tak bisa diakses sejak Senin (24/10/2022) usai menerbitkan berita tentang pemerkosaan terhadap seorang pegawai perempuan di Kemenkop UKM oleh empat rekan kerjanya.
"Ini ditandai dari aktivitas pengunaan bandwith yang mencurigakan (lalu lintas sangat padat secara drastis) dan load CPU menjadi sangat tinggi padahal tidak ada proses yang dieksekusi yang mengakibatkan kinerja menjadi menurun sampai dengan website tidak bisa diakses," terang Pemimpin Redaksi Konde, Luviana seperti dilansir dari akun Twitter AJI.
Sementara AJI mengecam tindakan penyerangan terhadap situs berita Konde.co yang merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.
“Kami dari AJI Jakarta mengecam serangan DDoS terhadap situs Konde.co Serangan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers,” tutur Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto.
Dalam kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM, alih-alih menyelesaikannya secara hukum, korban dipaksa menikah dengan salah satu pelaku. Pernikahan yang hanya berlangsung sesaat itu ternyata dilakukan untuk membebaskan para pelaku dari penjara.
Ini merupakan serangan kedua kalinya yang terjadi pada Konde.co terkait publikasi kasus kekerasan seksual di media tersebut. Kasus pertama menimpa Konde.co pada Mei 2020. Twitter Konde saat itu diretas pasca-diskusi daring tentang kasus kekerasan seksual. Karena peristiwa itu, Konde.co tidak lagi bisa mengakses akun Twitter-nya dan terpaksa harus membuat akun baru.
Menurut Afwan, situasi kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah dalam kondisi darurat sehingga perlu perhatian besar dari media. Namun, media yang menulis tentang isu kekerasan seksual juga tak lepas dari tantangan dan persoalan.
Ia pun menyerukan pada media di Indonesia untuk tidak surut dalam memberitakan kekerasan seksual dan menolak segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan digital yang menyerang media. Ia pun mengingatkan bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan oleh awak media Konde.co telah dilindungi oleh Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
.
“Dalam pasal 18 Undang-undang Pers menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata Afwan.
Baca Juga: Pemerkosaan Anak: Korban Menanggung Beban Berat, Pelaku Tak Bisa Ditahan karena Anak-anak
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap pemberitaan sebuah media, bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi langsung ke redaksi media. Pengaduan juga bisa dilakukan ke Dewan Pers.
“Publik punya hak mengkritik media. Jadi, siapa pun itu, gunakan saja hak itu secara substantif dan sesuai prosedur yang diatur Dewan Pers,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kronologis Bintang PSG Achraf Hakimi Diseret ke Pengadilan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Bek PSG Achraf Hakimi Segera Diadili dalam Kasus Tuduhan Pemerkosaan
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Harga Sewa iPhone Jelang Lebaran 2026, Modal Rp300 Ribu Bisa Bawa 15 Pro Max saat Mudik
-
HP Tahan Banting Merek Apa? Ini 6 HP dengan Material Solid untuk Jangka Panjang
-
Lonjakan Trafik Ramadan 2026, XLSMART Siapkan Jaringan dan Paket Data XL, AXIS, hingga XL SATU
-
Teknologi Grab Indonesia 2026: Algoritma, Big Data, dan 3,7 Juta Mitra Penggerak Ekonomi Digital
-
Kolaborasi Jadi Strategi Besar Dorong Ekosistem Esports Indonesia Makin Kompetitif di 2026
-
21 Kode Redeem FC Mobile 27 Februari 2026, Banjir Gems dan Pemain OVR 117
-
29 Kode Redeem FF 27 Februari 2026, Klaim Gloo Wall Ramadan dan Bocoran Inkubator 3-in-1
-
Terpopuler: 5 Pilihan Merek HP Awet, Harga Samsung Galaxy S26 Series di Indonesia
-
Trending di Steam, Sea of Remnants Bakal Menjadi Game RPG Gratis Tahun Ini
-
67 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 26 Februari: Sikat Skin Trogon dan Mythos Fist