Suara.com - Situs berita Konde.co menjadi korban seragan DDoS usai memberitakan skandal pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM pada pekan ini. Aliansi Jurnalis Independen menilai serangan tersebut sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers.
Konde.co tak bisa diakses sejak Senin (24/10/2022) usai menerbitkan berita tentang pemerkosaan terhadap seorang pegawai perempuan di Kemenkop UKM oleh empat rekan kerjanya.
"Ini ditandai dari aktivitas pengunaan bandwith yang mencurigakan (lalu lintas sangat padat secara drastis) dan load CPU menjadi sangat tinggi padahal tidak ada proses yang dieksekusi yang mengakibatkan kinerja menjadi menurun sampai dengan website tidak bisa diakses," terang Pemimpin Redaksi Konde, Luviana seperti dilansir dari akun Twitter AJI.
Sementara AJI mengecam tindakan penyerangan terhadap situs berita Konde.co yang merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.
“Kami dari AJI Jakarta mengecam serangan DDoS terhadap situs Konde.co Serangan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers,” tutur Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto.
Dalam kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM, alih-alih menyelesaikannya secara hukum, korban dipaksa menikah dengan salah satu pelaku. Pernikahan yang hanya berlangsung sesaat itu ternyata dilakukan untuk membebaskan para pelaku dari penjara.
Ini merupakan serangan kedua kalinya yang terjadi pada Konde.co terkait publikasi kasus kekerasan seksual di media tersebut. Kasus pertama menimpa Konde.co pada Mei 2020. Twitter Konde saat itu diretas pasca-diskusi daring tentang kasus kekerasan seksual. Karena peristiwa itu, Konde.co tidak lagi bisa mengakses akun Twitter-nya dan terpaksa harus membuat akun baru.
Menurut Afwan, situasi kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah dalam kondisi darurat sehingga perlu perhatian besar dari media. Namun, media yang menulis tentang isu kekerasan seksual juga tak lepas dari tantangan dan persoalan.
Ia pun menyerukan pada media di Indonesia untuk tidak surut dalam memberitakan kekerasan seksual dan menolak segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan digital yang menyerang media. Ia pun mengingatkan bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan oleh awak media Konde.co telah dilindungi oleh Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
.
“Dalam pasal 18 Undang-undang Pers menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata Afwan.
Baca Juga: Pemerkosaan Anak: Korban Menanggung Beban Berat, Pelaku Tak Bisa Ditahan karena Anak-anak
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap pemberitaan sebuah media, bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi langsung ke redaksi media. Pengaduan juga bisa dilakukan ke Dewan Pers.
“Publik punya hak mengkritik media. Jadi, siapa pun itu, gunakan saja hak itu secara substantif dan sesuai prosedur yang diatur Dewan Pers,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
PHK di Industri Kendaraan Niaga Indonesia Segera Terjadi Jika Impor Truk China Tak Dibatasi
-
Gagal Finis di Austin, Mario Aji Siap Bangkit di Moto2 GP Spanyol
-
Mario Aji Jatuh di Dua Lap Terakhir, Gagal Finis di Moto2 GP Amerika 2026
-
Mario Aji Terjatuh dan Finish ke-25 di Latihan Moto2 GP Amerika Serikat
-
Jebakan 'Aji Mumpung' Lebaran: Saat Harga Ikan Bakar Setara Fine Dining
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
21 Kode Redeem FC Mobile, Prediksi Kompensasi Mewah EA Usai Insiden Bug Voucher
-
4 Rekomendasi HP Paket Lengkap Kelas Entry dan Mid-Level, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
7 HP Snapdragon 8 Gen 2 Termurah 2026, Performa Flagship Harga Miring
-
25 Kode Redeem Free Fire, Siap-siap Nabung Diamond Buat Booyah Pass Bulan Depan
-
Redmi K90 Max Pamer Fitur Gaming: Dirancang untuk eSports, Delta Force pada 165 FPS
-
7 HP dengan Chipset Dimensity 7300 Termurah 2026, Performa Gaming Harga Cuma Rp2 Jutaan
-
Rockstar Games Umumkan Kebocoran Data Jelang Peluncuran GTA 6, Hacker Minta Bayaran
-
7 HP Gaming Murah Terbaru di Indonesia Q2 2026: Spek Gahar, Skor AnTuTu hingga 2 Juta
-
12 Hero Counter Cici Mobile Legends Paling Ampuh untuk Bungkam Mekanik Yoyo
-
Redmi Diprediksi Siapkan Lini HP Murah Anyar, Varian 'R' Sasar Segmen Gaming?