- Menteri PPPA prihatin percobaan pemerkosaan lansia di Gunungkidul; kasus ditangani Polres dan pendampingan korban telah dilakukan.
- Pelaku berusia 17 tahun, berstatus pelajar, saat ini dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Yogyakarta.
- Kementerian PPPA koordinasi pencegahan risiko perilaku melalui sosialisasi pola asuh serta edukasi keluarga dan remaja.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas kasus percobaan pemerkosaan terhadap perempuan lanjut usia berinisial SE (69) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Gunungkidul untuk memastikan korban memperoleh pendampingan serta layanan sesuai kebutuhan, termasuk koordinasi lintas pihak guna menjamin perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh.
Menurut Arifah, kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh aparat kepolisian setempat.
“Saat ini, kasus telah ditangani oleh Polres Gunungkidul," kata Arifah di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Terlapor disangkakan melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan atau pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Arifah menambahkan, pelaku yang masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar saat ini dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Yogyakarta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Mengingat terlapor masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar, yang bersangkutan saat ini dititipkan di LPKA Yogyakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
UPT PPA Kabupaten Gunungkidul telah melakukan asesmen awal untuk mengetahui kondisi psikologis korban serta mengidentifikasi kebutuhan layanan lanjutan. Korban juga mendapat pendampingan psikologis langsung guna mendukung pemulihan dan mengembalikan rasa aman.
“Berdasarkan hasil pemantauan sementara, kondisi korban menunjukkan perkembangan yang positif, dengan kondisi emosional yang semakin stabil dan mulai kembali menjalani aktivitas sehari-hari secara bertahap. Korban juga memperoleh dukungan dari lingkungan sekitar dalam proses pemulihannya,” kata Arifah.
Baca Juga: Jadi Pelajar Harus Sukses: Upaya Menggali Motivasi Belajar
Selain penanganan kasus, Kementerian PPPA juga melakukan koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kapanewon Playen untuk memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi pola asuh serta edukasi bagi keluarga dan remaja terkait perilaku berisiko.
Arifah turut menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan internet, guna mencegah paparan konten pornografi yang dinilai dapat memicu perilaku menyimpang.
Ia menyebut pornografi berpotensi memberikan stimulasi negatif pada otak, mengganggu kendali diri, menurunkan empati, serta meningkatkan risiko perilaku agresif apabila terus diakses.
Menteri PPPA juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban serta aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129, WhatsApp 08111-129-129, atau situs lapor resmi Kementerian PPPA.
Berita Terkait
-
Jadi Pelajar Harus Sukses: Upaya Menggali Motivasi Belajar
-
Penanganan Penyintas Kanker Lansia Kini Fokus pada Kualitas Hidup, Bukan Sekadar Usia Panjang
-
4 Rekomendasi Toner Beras untuk Glowing, Harga Pelajar Mulai Rp20 Ribuan
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK
-
Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar
-
Skandal Parkir Liar Cempaka Putih: Oknum Dishub Diduga Pasok Atribut, Pramono Anung Ancam Pecat
-
Febri Diansyah Kritik Pasal 2 UU Tipikor: Jadi Pasal Karet yang Berisiko Kriminalisasi Pebisnis