News / Nasional
Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:41 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Menteri PPPA prihatin percobaan pemerkosaan lansia di Gunungkidul; kasus ditangani Polres dan pendampingan korban telah dilakukan.
  • Pelaku berusia 17 tahun, berstatus pelajar, saat ini dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Yogyakarta.
  • Kementerian PPPA koordinasi pencegahan risiko perilaku melalui sosialisasi pola asuh serta edukasi keluarga dan remaja.

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas kasus percobaan pemerkosaan terhadap perempuan lanjut usia berinisial SE (69) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Gunungkidul untuk memastikan korban memperoleh pendampingan serta layanan sesuai kebutuhan, termasuk koordinasi lintas pihak guna menjamin perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh.

Menurut Arifah, kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh aparat kepolisian setempat.

“Saat ini, kasus telah ditangani oleh Polres Gunungkidul," kata Arifah di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Terlapor disangkakan melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan atau pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Arifah menambahkan, pelaku yang masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar saat ini dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Yogyakarta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Mengingat terlapor masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar, yang bersangkutan saat ini dititipkan di LPKA Yogyakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

UPT PPA Kabupaten Gunungkidul telah melakukan asesmen awal untuk mengetahui kondisi psikologis korban serta mengidentifikasi kebutuhan layanan lanjutan. Korban juga mendapat pendampingan psikologis langsung guna mendukung pemulihan dan mengembalikan rasa aman.

“Berdasarkan hasil pemantauan sementara, kondisi korban menunjukkan perkembangan yang positif, dengan kondisi emosional yang semakin stabil dan mulai kembali menjalani aktivitas sehari-hari secara bertahap. Korban juga memperoleh dukungan dari lingkungan sekitar dalam proses pemulihannya,” kata Arifah.

Baca Juga: Jadi Pelajar Harus Sukses: Upaya Menggali Motivasi Belajar

Selain penanganan kasus, Kementerian PPPA juga melakukan koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kapanewon Playen untuk memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi pola asuh serta edukasi bagi keluarga dan remaja terkait perilaku berisiko.

Arifah turut menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan internet, guna mencegah paparan konten pornografi yang dinilai dapat memicu perilaku menyimpang.

Ia menyebut pornografi berpotensi memberikan stimulasi negatif pada otak, mengganggu kendali diri, menurunkan empati, serta meningkatkan risiko perilaku agresif apabila terus diakses.

Menteri PPPA juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban serta aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129, WhatsApp 08111-129-129, atau situs lapor resmi Kementerian PPPA.

Load More