Suara.com - Warganet diperingatkan untuk tidak menyebarkan foto atau video soal bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung. Mereka yang dilanggar akan mendapat ancaman pidana enam tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh akun Instagram Humas Bandung. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 1.
“Jangan sebarkan foto/video korban atau pelaku tindak kekerasan di platform media sosial apapun. Siap-siap terjerat UU ITE Pasal 27 ayat 1!” dikutip dari akun Instagram Humas Bandung, Rabu (7/12/2022).
Pasal 27 Ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana penjara paling lama 6 tahun."
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau hal serupa. Sebab konten itu bisa menyebabkan kengerian visual untuk menakuti dan meneror psikologis masyarakat.
“Jangan menyebarkan foto atau/clip video potongan tubuh/ceceran korban pelaku. Karena kengerian visual itulah yang ingin disampaikan oleh teroris untuk menakuti dan meneror psikologis masyarakat,” kata Ridwan Kamil dalam akun Instagramnya.
Sebelumnya Kota Bandung dikejutkan dengan peristiwa ledakan bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar. Tiga polisi terluka akibat kejadian itu.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung menjelaskan bom bunuh diri menyasar kantor Polsek Astanaanyar pada Rabu pagi, saat polisi sedang menggelar apel pagi.
Pelaku menerobos masuk ke dalam Polsek sembari mengacungkan senjata tajam dan mengejar anggota polisi. Di tengah kejar-kejaran itu, pelaku meledakkan diri.
Baca Juga: Polisi Diminta Secepatnya Ungkap Aksi Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar
Berita Terkait
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan
-
UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
21 Kode Redeem FC Mobile 11 Januari 2026, Dapatkan Ribuan Gems hingga Pemain Legendaris
-
Daftar 28 Kode Redeem FF 11 Januari 2026, Cek Bocoran Event Ramadan Lost Treasure
-
7 HP Kamera AI Terbaik Harga Rp1 Jutaan, Foto Auto Jernih Tanpa Editing
-
4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
-
Spesifikasi Up Phone, HP Buatan Indonesia yang Desainnya Mirip iPhone
-
5 HP Rp2 Jutaan Kamera Terbaik 2026 untuk Konten Kreator
-
Cara Membuat Subtitle Otomatis di CapCut untuk Video TikTok dan Instagram
-
Apa Perbedaan iPad Air dari iPad Pro? Ini 5 Rekomendasi Terbaik
-
Daftar Harga iPhone Januari 2026, Benarkah Lebih Mahal?
-
5 HP Murah di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai di 2026