Suara.com - Pemerintah belum sepakat soal penentuan batasan usia minum penggunaan internet. Dari hasil rapat lintas kementerian dalam pembatasan regulasi penggunaan internet, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengusulkan anak usia tiga tahun sudah boleh mengakses internet.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan, kalau pemerintah sebenarnya berencana buat regulasi penggunaan internet berdasarkan kategori usia.
"Pengaturan batas usia masih debatable, yang tepat tuh seperti apa? Kalau berbagai literatur-literatur, pakar dan sebagainya yang digunakan oleh Komdigi kemarin, tiga tahun itu anak boleh mengakses internet. Tapi untuk apanya, itu nanti dibagi," ujar Woro dalam konferensi pers Festival Internet Aman Untuk Anak oleh ID COP di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Pengunaan internet sesuai kategori usia itu dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kesiapan jiwa serta mental anak.
Dia menjelaskan, bahwa pembagian itu dibagi menjadi beberapa kategori, yakni usia 3-5 tahun, 6-9 tahun, 10-12 tahun, 13-15 tahun, dan 16-18 tahun. Pembagian itu mengikuti rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Unicef.
"Nah, itu akan ada pengaturan-pengaturan spesifik. Kemarin dari rapat yang kemarin, kami sudah minta, tolong Komdigi diskusi lebih luas lagi. Supaya bisa memperhatikan pandangan-pandangan dari sisi pakar psikologinya. Misalnya, ahli kesehatan jiwa. Seberapa siap anak usia 3-5 tahun, pada batasan seperti apa yang harusnya kita lakukan," tutur Woro.
Diakui Woro bahwa saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur batas usia minimun penggunaan internet di Indonesia.
Adapun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) yang disusun Komdigi tidak mengatur batasan usia tersebut.
Woro mengungkapkan bahwa Kemenko PMK sebenarnya telah meminta kepada Komdigi agar aturan mengenai batasan usia penggunaan media sosial itu turut diatur dalam TKPAPSE. Namun, lantaran tahapan penyusunan RPP sudah tahap finalisasi, sehingga tidak bisa dimasukan aturan baru.
Baca Juga: Regulasi Pembatasan Usia Penggunaan Medsos Belum Disusun, Komdigi Hanya Buat Aturan PSE
"Artinya kita harus menyiapkan regulasi baru. Kalau regulasi baru itu lama, prosesnya lama," kata Woro.
Aturan pembatasan usia penggunaan media sosial itu dinilai penting untuk mengupayakan perlindungan yang efektif di ruang digital kepada anak. Tetapi juga tanpa mengabaikan hak anak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan mengakses informasi sesuai tingkatan usia dan perkembangan mereka.
Berita Terkait
-
Regulasi Pembatasan Usia Penggunaan Medsos Belum Disusun, Komdigi Hanya Buat Aturan PSE
-
Pusat Data Nasional Cikarang Hampir Rampung, Komdigi Finalisasi Bareng BSSN
-
Luhut Mau Bikin Tandingan DeepSeek dan ChatGPT versi RI, Komdigi: Ide Bagus
-
Peluang dan Tantangan Lelang Frekuensi 1,4 GHz
-
Komdigi Panggil TikTok Bahas Aturan Batasi Anak Main Medsos
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada