Suara.com - Pemerintah belum sepakat soal penentuan batasan usia minum penggunaan internet. Dari hasil rapat lintas kementerian dalam pembatasan regulasi penggunaan internet, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengusulkan anak usia tiga tahun sudah boleh mengakses internet.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan, kalau pemerintah sebenarnya berencana buat regulasi penggunaan internet berdasarkan kategori usia.
"Pengaturan batas usia masih debatable, yang tepat tuh seperti apa? Kalau berbagai literatur-literatur, pakar dan sebagainya yang digunakan oleh Komdigi kemarin, tiga tahun itu anak boleh mengakses internet. Tapi untuk apanya, itu nanti dibagi," ujar Woro dalam konferensi pers Festival Internet Aman Untuk Anak oleh ID COP di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Pengunaan internet sesuai kategori usia itu dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kesiapan jiwa serta mental anak.
Dia menjelaskan, bahwa pembagian itu dibagi menjadi beberapa kategori, yakni usia 3-5 tahun, 6-9 tahun, 10-12 tahun, 13-15 tahun, dan 16-18 tahun. Pembagian itu mengikuti rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Unicef.
"Nah, itu akan ada pengaturan-pengaturan spesifik. Kemarin dari rapat yang kemarin, kami sudah minta, tolong Komdigi diskusi lebih luas lagi. Supaya bisa memperhatikan pandangan-pandangan dari sisi pakar psikologinya. Misalnya, ahli kesehatan jiwa. Seberapa siap anak usia 3-5 tahun, pada batasan seperti apa yang harusnya kita lakukan," tutur Woro.
Diakui Woro bahwa saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur batas usia minimun penggunaan internet di Indonesia.
Adapun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) yang disusun Komdigi tidak mengatur batasan usia tersebut.
Woro mengungkapkan bahwa Kemenko PMK sebenarnya telah meminta kepada Komdigi agar aturan mengenai batasan usia penggunaan media sosial itu turut diatur dalam TKPAPSE. Namun, lantaran tahapan penyusunan RPP sudah tahap finalisasi, sehingga tidak bisa dimasukan aturan baru.
Baca Juga: Regulasi Pembatasan Usia Penggunaan Medsos Belum Disusun, Komdigi Hanya Buat Aturan PSE
"Artinya kita harus menyiapkan regulasi baru. Kalau regulasi baru itu lama, prosesnya lama," kata Woro.
Aturan pembatasan usia penggunaan media sosial itu dinilai penting untuk mengupayakan perlindungan yang efektif di ruang digital kepada anak. Tetapi juga tanpa mengabaikan hak anak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan mengakses informasi sesuai tingkatan usia dan perkembangan mereka.
Berita Terkait
-
Regulasi Pembatasan Usia Penggunaan Medsos Belum Disusun, Komdigi Hanya Buat Aturan PSE
-
Pusat Data Nasional Cikarang Hampir Rampung, Komdigi Finalisasi Bareng BSSN
-
Luhut Mau Bikin Tandingan DeepSeek dan ChatGPT versi RI, Komdigi: Ide Bagus
-
Peluang dan Tantangan Lelang Frekuensi 1,4 GHz
-
Komdigi Panggil TikTok Bahas Aturan Batasi Anak Main Medsos
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi