Suara.com - Pemerintah belum sepakat soal penentuan batasan usia minum penggunaan internet. Dari hasil rapat lintas kementerian dalam pembatasan regulasi penggunaan internet, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengusulkan anak usia tiga tahun sudah boleh mengakses internet.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan, kalau pemerintah sebenarnya berencana buat regulasi penggunaan internet berdasarkan kategori usia.
"Pengaturan batas usia masih debatable, yang tepat tuh seperti apa? Kalau berbagai literatur-literatur, pakar dan sebagainya yang digunakan oleh Komdigi kemarin, tiga tahun itu anak boleh mengakses internet. Tapi untuk apanya, itu nanti dibagi," ujar Woro dalam konferensi pers Festival Internet Aman Untuk Anak oleh ID COP di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Pengunaan internet sesuai kategori usia itu dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kesiapan jiwa serta mental anak.
Dia menjelaskan, bahwa pembagian itu dibagi menjadi beberapa kategori, yakni usia 3-5 tahun, 6-9 tahun, 10-12 tahun, 13-15 tahun, dan 16-18 tahun. Pembagian itu mengikuti rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Unicef.
"Nah, itu akan ada pengaturan-pengaturan spesifik. Kemarin dari rapat yang kemarin, kami sudah minta, tolong Komdigi diskusi lebih luas lagi. Supaya bisa memperhatikan pandangan-pandangan dari sisi pakar psikologinya. Misalnya, ahli kesehatan jiwa. Seberapa siap anak usia 3-5 tahun, pada batasan seperti apa yang harusnya kita lakukan," tutur Woro.
Diakui Woro bahwa saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur batas usia minimun penggunaan internet di Indonesia.
Adapun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) yang disusun Komdigi tidak mengatur batasan usia tersebut.
Woro mengungkapkan bahwa Kemenko PMK sebenarnya telah meminta kepada Komdigi agar aturan mengenai batasan usia penggunaan media sosial itu turut diatur dalam TKPAPSE. Namun, lantaran tahapan penyusunan RPP sudah tahap finalisasi, sehingga tidak bisa dimasukan aturan baru.
Baca Juga: Regulasi Pembatasan Usia Penggunaan Medsos Belum Disusun, Komdigi Hanya Buat Aturan PSE
"Artinya kita harus menyiapkan regulasi baru. Kalau regulasi baru itu lama, prosesnya lama," kata Woro.
Aturan pembatasan usia penggunaan media sosial itu dinilai penting untuk mengupayakan perlindungan yang efektif di ruang digital kepada anak. Tetapi juga tanpa mengabaikan hak anak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan mengakses informasi sesuai tingkatan usia dan perkembangan mereka.
Berita Terkait
-
Regulasi Pembatasan Usia Penggunaan Medsos Belum Disusun, Komdigi Hanya Buat Aturan PSE
-
Pusat Data Nasional Cikarang Hampir Rampung, Komdigi Finalisasi Bareng BSSN
-
Luhut Mau Bikin Tandingan DeepSeek dan ChatGPT versi RI, Komdigi: Ide Bagus
-
Peluang dan Tantangan Lelang Frekuensi 1,4 GHz
-
Komdigi Panggil TikTok Bahas Aturan Batasi Anak Main Medsos
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting