Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria meminta publik untuk tidak salah paham soal kebijakan transfer data pribadi yang termasuk dalam kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat.
Ia menerangkan kalau Indonesia menganut prinsip data flows with condition yang diartikannya sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Nezar juga mengutip Pasal 56 UU PDP, yang berisi 'Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini'.
"Terutama di Pasal 56, di mana transfer data pribadi keluar itu, itu diatur gitu kan ada prinsip adekuasi dan kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat maka harus ada persetujuan si pemilik data. Demikian yang diatur di undang-undang PDP," kata Nezar saat ditemui di Kantor Komdigi, Senin (28/7/2025).
"Dan ini prosesnya masih terus berjalan dan harap jangan ada salah paham itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh undang-undang PDP yang disahkan di sini," lanjutnya.
Nezar mengatakan kalau saat ini masih terjadi pembahasan antara AS dengan Pemerintah RI, yang dipimpin oleh Kementerian Perekonomian.
Ia juga tak bisa memastikan apakah kebijakan ini berlaku 1 Agustus 2025 sesuai pengumuman awal. Sebab dalam joint statement yang beredar beberapa waktu lalu, Nezar berkilah kalau pembahasan masih umum, belum teknis.
"Iya (belum jelas berlaku 1 Agustus 2025: red). Itu tergantung dari finalisasi yang dilakukan antara pemerintah Amerika dan juga pemerintah Indonesia. Untuk hal teknisnya ya, kan kemarin itu kan baru secara umum. Ini kan mau dikonfigurasi secara teknis bagaimana itu dilakukan kalau di kita kan kita sudah siap," paparnya.
Untuk menentukan teknis, Nezar menyebut kalau Pemerintah mengacu dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Baca Juga: Wamenkomdigi Sebut Transfer Data Pribadi RI ke AS Belum Berlaku 1 Agustus 2025
"Kita punya Undang-undang PDP dan Undang-Undang PDP itu menjamin kerahasiaan data pribadi seperti yang bisa kita baca di keseluruhan semangat undang-undang PDP itu. Personal Data Protection itu," imbuhnya.
Nezar kemudian mengakui kalau transfer data pribadi RI ke AS yang dimaksud adalah data komersial. Ia menjelaskan kalau data komersial adalah data yang diperlukan pengguna untuk menggunakan platform AS, misalnya mesin pencari.
Untuk menggunakan platform itu, lanjut Nezar, pengguna mesti memasukkan sejumlah data yang kemudian disimpan oleh pemilik platform.
"Itu data komersial sebetulnya, jadi kalau kita menggunakan misalnya mesin pencari kita melakukan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di Amerika gitu ya. Nah tentu kan kita input data gitu ya dan data itu kan bisa tersimpan di platform milik perusahaan Amerika.
Artinya dengan demikian ada data lintas batas itu. Transaksi di sini kemudian dicatat di sana," beber Nezar.
"Sebetulnya sudah demikian (selama ini sudah kayak gitu: red)," jawab Nezar lagi.
Berita Terkait
-
Wamenkomdigi Sebut Transfer Data Pribadi RI ke AS Belum Berlaku 1 Agustus 2025
-
Kolaborasi XLSMART dan Komdigi Targetkan 1 Juta Sister Digital Baru
-
Menteri Natalius Pigai: Transfer Data dengan AS Dilakukan Sesuai Hukum Indonesia, Tak Langgar HAM
-
Partai PRIMA Kawal Perlindungan Data Pribadi: Hak Fundamental Rakyat Harus Dijaga!
-
Data WNI ke AS? Mensesneg: Bukan Begitu, Menko Airlangga: Ini Untuk Keamanan
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
5 Pilihan HP Infinix RAM Besar dan Kamera Bening Mulai Rp1 Jutaan
-
Cara Hapus Akun Google di HP versi Android dan iPhone dengan Mudah
-
Update Harga HP POCO Mei 2026 dari Paling Murah hingga Flagship Terbaru
-
Daftar Harga HP Samsung Terbaru 2026: Pilihan Flagship hingga Entry-Level
-
30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Mei 2026: Jutaan Koin Menunggu, Main Makin Tenang
-
33 Kode Redeem FF Terbaru 3 Mei 2026: Ambil Skin Payung Winchester Gampang, Anti Tipu-Tipu
-
Diamond Murah atau Akun Melayang? Kenali Ciri-ciri Jebakan Top Up Game yang Sering Makan Korban
-
7 HP dengan Baterai Paling Awet 2026, Seri Realme Ini Juaranya
-
Cara Melihat Password WiFi di HP dengan Mudah versi Android dan iPhone
-
Cara Ganti Nomor WhatsApp Tanpa Menghilangkan Kontak dan Riwayat Chat