Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria meminta publik untuk tidak salah paham soal kebijakan transfer data pribadi yang termasuk dalam kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat.
Ia menerangkan kalau Indonesia menganut prinsip data flows with condition yang diartikannya sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Nezar juga mengutip Pasal 56 UU PDP, yang berisi 'Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini'.
"Terutama di Pasal 56, di mana transfer data pribadi keluar itu, itu diatur gitu kan ada prinsip adekuasi dan kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat maka harus ada persetujuan si pemilik data. Demikian yang diatur di undang-undang PDP," kata Nezar saat ditemui di Kantor Komdigi, Senin (28/7/2025).
"Dan ini prosesnya masih terus berjalan dan harap jangan ada salah paham itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh undang-undang PDP yang disahkan di sini," lanjutnya.
Nezar mengatakan kalau saat ini masih terjadi pembahasan antara AS dengan Pemerintah RI, yang dipimpin oleh Kementerian Perekonomian.
Ia juga tak bisa memastikan apakah kebijakan ini berlaku 1 Agustus 2025 sesuai pengumuman awal. Sebab dalam joint statement yang beredar beberapa waktu lalu, Nezar berkilah kalau pembahasan masih umum, belum teknis.
"Iya (belum jelas berlaku 1 Agustus 2025: red). Itu tergantung dari finalisasi yang dilakukan antara pemerintah Amerika dan juga pemerintah Indonesia. Untuk hal teknisnya ya, kan kemarin itu kan baru secara umum. Ini kan mau dikonfigurasi secara teknis bagaimana itu dilakukan kalau di kita kan kita sudah siap," paparnya.
Untuk menentukan teknis, Nezar menyebut kalau Pemerintah mengacu dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Baca Juga: Wamenkomdigi Sebut Transfer Data Pribadi RI ke AS Belum Berlaku 1 Agustus 2025
"Kita punya Undang-undang PDP dan Undang-Undang PDP itu menjamin kerahasiaan data pribadi seperti yang bisa kita baca di keseluruhan semangat undang-undang PDP itu. Personal Data Protection itu," imbuhnya.
Nezar kemudian mengakui kalau transfer data pribadi RI ke AS yang dimaksud adalah data komersial. Ia menjelaskan kalau data komersial adalah data yang diperlukan pengguna untuk menggunakan platform AS, misalnya mesin pencari.
Untuk menggunakan platform itu, lanjut Nezar, pengguna mesti memasukkan sejumlah data yang kemudian disimpan oleh pemilik platform.
"Itu data komersial sebetulnya, jadi kalau kita menggunakan misalnya mesin pencari kita melakukan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di Amerika gitu ya. Nah tentu kan kita input data gitu ya dan data itu kan bisa tersimpan di platform milik perusahaan Amerika.
Artinya dengan demikian ada data lintas batas itu. Transaksi di sini kemudian dicatat di sana," beber Nezar.
"Sebetulnya sudah demikian (selama ini sudah kayak gitu: red)," jawab Nezar lagi.
Berita Terkait
-
Wamenkomdigi Sebut Transfer Data Pribadi RI ke AS Belum Berlaku 1 Agustus 2025
-
Kolaborasi XLSMART dan Komdigi Targetkan 1 Juta Sister Digital Baru
-
Menteri Natalius Pigai: Transfer Data dengan AS Dilakukan Sesuai Hukum Indonesia, Tak Langgar HAM
-
Partai PRIMA Kawal Perlindungan Data Pribadi: Hak Fundamental Rakyat Harus Dijaga!
-
Data WNI ke AS? Mensesneg: Bukan Begitu, Menko Airlangga: Ini Untuk Keamanan
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Pemerintah Diminta Siap Hadapi AI, dari SDM hingga Perkuat Keamanan Siber
-
Garmin Instinct Crossover AMOLED: Perpaduan Ketangguhan dan Keanggunan dalam Satu Smartwatch Hybrid
-
Redmi Turbo 5 Bakal Lebih Tangguh dengan Baterai Jumbo
-
Microsoft Dikecam Akibat Fitur Gaming Copilot yang Langgar Privasi
-
Komdigi Target 38 Kabupaten/Kota Punya Kecepatan Internet 1 Gbps di 2029, Ini Caranya
-
3 Cara Menghubungkan iPhone ke PC, Mudah dan Cepat untuk Transfer Data
-
BRIN Gelar INARI EXPO 2025: Dorong Kolaborasi dan Riset untuk Ekosistem Inovasi Berkelanjutan
-
28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 Oktober: Klaim 60.000 Token dan 9.500 Gems di Hari Sumpah Pemuda
-
Spesifikasi Moto G06 Power: HP Murah Sejutaan dengan Baterai Jumbo 7.000 mAh
-
HP Murah Honor X6b Plus Debut: Harga Sejutaan, Usung Helio G85 dan Memori 256 GB