Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria meminta publik untuk tidak salah paham soal kebijakan transfer data pribadi yang termasuk dalam kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat.
Ia menerangkan kalau Indonesia menganut prinsip data flows with condition yang diartikannya sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Nezar juga mengutip Pasal 56 UU PDP, yang berisi 'Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini'.
"Terutama di Pasal 56, di mana transfer data pribadi keluar itu, itu diatur gitu kan ada prinsip adekuasi dan kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat maka harus ada persetujuan si pemilik data. Demikian yang diatur di undang-undang PDP," kata Nezar saat ditemui di Kantor Komdigi, Senin (28/7/2025).
"Dan ini prosesnya masih terus berjalan dan harap jangan ada salah paham itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh undang-undang PDP yang disahkan di sini," lanjutnya.
Nezar mengatakan kalau saat ini masih terjadi pembahasan antara AS dengan Pemerintah RI, yang dipimpin oleh Kementerian Perekonomian.
Ia juga tak bisa memastikan apakah kebijakan ini berlaku 1 Agustus 2025 sesuai pengumuman awal. Sebab dalam joint statement yang beredar beberapa waktu lalu, Nezar berkilah kalau pembahasan masih umum, belum teknis.
"Iya (belum jelas berlaku 1 Agustus 2025: red). Itu tergantung dari finalisasi yang dilakukan antara pemerintah Amerika dan juga pemerintah Indonesia. Untuk hal teknisnya ya, kan kemarin itu kan baru secara umum. Ini kan mau dikonfigurasi secara teknis bagaimana itu dilakukan kalau di kita kan kita sudah siap," paparnya.
Untuk menentukan teknis, Nezar menyebut kalau Pemerintah mengacu dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Baca Juga: Wamenkomdigi Sebut Transfer Data Pribadi RI ke AS Belum Berlaku 1 Agustus 2025
"Kita punya Undang-undang PDP dan Undang-Undang PDP itu menjamin kerahasiaan data pribadi seperti yang bisa kita baca di keseluruhan semangat undang-undang PDP itu. Personal Data Protection itu," imbuhnya.
Nezar kemudian mengakui kalau transfer data pribadi RI ke AS yang dimaksud adalah data komersial. Ia menjelaskan kalau data komersial adalah data yang diperlukan pengguna untuk menggunakan platform AS, misalnya mesin pencari.
Untuk menggunakan platform itu, lanjut Nezar, pengguna mesti memasukkan sejumlah data yang kemudian disimpan oleh pemilik platform.
"Itu data komersial sebetulnya, jadi kalau kita menggunakan misalnya mesin pencari kita melakukan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di Amerika gitu ya. Nah tentu kan kita input data gitu ya dan data itu kan bisa tersimpan di platform milik perusahaan Amerika.
Artinya dengan demikian ada data lintas batas itu. Transaksi di sini kemudian dicatat di sana," beber Nezar.
"Sebetulnya sudah demikian (selama ini sudah kayak gitu: red)," jawab Nezar lagi.
Berita Terkait
-
Wamenkomdigi Sebut Transfer Data Pribadi RI ke AS Belum Berlaku 1 Agustus 2025
-
Kolaborasi XLSMART dan Komdigi Targetkan 1 Juta Sister Digital Baru
-
Menteri Natalius Pigai: Transfer Data dengan AS Dilakukan Sesuai Hukum Indonesia, Tak Langgar HAM
-
Partai PRIMA Kawal Perlindungan Data Pribadi: Hak Fundamental Rakyat Harus Dijaga!
-
Data WNI ke AS? Mensesneg: Bukan Begitu, Menko Airlangga: Ini Untuk Keamanan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur