Suara.com - Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengukur capaian akademik siswa pada tingkat nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Ujian ini akan digelar serentak pada 1-9 November 2025 untuk jenjang SMA/SMK, sementara untuk pelajar SD dan SMP akan diadakan pada Maret atau April 2026.
Seluruh pedoman dan aturan pelaksanaan TKA 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025.
TKA yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen ini merupakan asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur kemampuan akademik siswa pada mata pelajaran tertentu.
Ujian ini tidak bersifat wajib, melainkan sukarela. Hasil TKA dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi melalui jalur prestasi, penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik nonformal, dan sebagai acuan untuk penjaminan mutu pendidikan nasional.
Poin-Poin Penting Seputar TKA Pelajar
- Bersifat Sukarela dan Tidak Wajib: Partisipasi dalam TKA sepenuhnya atas kehendak siswa dan tidak akan memengaruhi kelulusan mereka.
- Gratis: Pelaksanaan TKA tidak dipungut biaya. Seluruh anggaran ditanggung oleh pemerintah.
- Tujuan dan Manfaat: TKA bertujuan mengukur capaian akademik sesuai standar nasional. Peserta yang mengikuti tesakan mendapatkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, termasuk melamar ke perguruan tinggi.
- Materi Uji: Materi TKA mencakup mata pelajaran dasar seperti Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris, serta mata pelajaran pilihan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
- Jenjang Peserta: TKA terbuka untuk semua jenjang pendidikan, termasuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, serta peserta dari jalur pendidikan nonformal (Paket A, B, C) dan informal.
- Simulasi Gratis: Kemendikdasmen menyediakan simulasi TKA daring secara gratis untuk membantu siswa berlatih dan mempersiapkan diri dengan optimal.
- Sertifikat Hasil TKA (SHTKA): Hasil tes tidak akan dicantumkan dalam ijazah, melainkan diterbitkan dalam bentuk sertifikat sebagai dokumen pendukung.
Persyaratan Peserta TKA 2025
Calon peserta TKA 2025 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Peserta harus terdaftar di jalur pendidikan formal, nonformal, atau informal, serta memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif.
Baca Juga: Mekanisme Tes Kemampuan Akademik (TKA): Jadwal, Mata Pelajaran, dan Materi Soal
Peserta SD/MI sederajat harus berada di kelas 6.
Peserta SMP/MTs sederajat harus berada di kelas 9.
Peserta SMA/MA/SMK sederajat harus berada di kelas 12 atau 13 (untuk program 4 tahun).
Peserta nonformal (Paket A, B, C) harus berada di semester terakhir.
Siswa dengan kebutuhan khusus dapat mengikuti TKA asalkan tidak memiliki hambatan intelektual.
Mekanisme Pendaftaran TKA 2025
Pendaftaran TKA melibatkan serangkaian tahapan yang terorganisir, di mana peran satuan pendidikan sangat krusial.
- Pengajuan Diri: Peserta yang ingin mengikuti tes harus mengajukan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali kepada pihak sekolah.
- Penentuan Mata Uji: Bagi peserta SMA/MA/SMK sederajat, surat pernyataan ini juga harus mencantumkan pilihan mata uji yang akan diikuti.
- Pengumpulan Dokumen: Peserta menyerahkan pas foto terbaru dalam bentuk digital kepada sekolah.
Pendaftaran oleh Sekolah: Operator sekolah akan mendaftarkan calon peserta. - Verifikasi Data: Dinas Pendidikan terkait akan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk diverifikasi dan divalidasi oleh sekolah dan calon peserta.
- Penerbitan Kartu: Setelah semua data tervalidasi, pihak berwenang akan menerbitkan Kartu Peserta TKA yang akan didistribusikan kepada peserta melalui sekolah.
Proses pendaftaran ini diatur secara lebih rinci dalam petunjuk teknis yang akan dirilis kemudian, memastikan bahwa setiap tahapan berjalan lancar dan terstruktur.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
5 Link Tes TKA atau TPA Gratis Update 2025 untuk Latihan Soal Siswa
-
Tolak Kerja Sama TPA Bangkonol, Warga Buang Sampah di Kantor Bupati Pandeglang
-
Cara Simulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) Pusmendik Kemendikdasmen untuk Siswa
-
KPK Sita Aset Milik Tersangka Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker
-
Protes Sampah Impor, Mapala Banten Kibarkan Merah Putih Raksasa di TPA Bangkonol
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Ambisi Besar Changan Gempur Pasar Otomotif Indonesia Lewat Belasan Model Baru
-
Detik-detik Ledakan Gas Metana Terowongan Sikkim India, 12 Pekerja Proyek PLTA Tewas
-
Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
-
Sibuk Bolak-Balik Jakarta-Bali, Ini Standar Hunian Nyaman dan Fungsional Versi Christian Sugiono
-
Praktis Dibawa Berpergian! 4 Brightening Cleansing Wipes Buat Wajah Cerah
-
Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus
-
7 Motor Kuat Nanjak dan Angkat Barang Berat tapi Irit Bensin, Harga 5 Jutaan
-
Bisakah Label dan Pajak Karbon pada Pangan Tekan Emisi Tanpa Bebani Konsumen? Peneliti Ungkap Ini
-
4 Ide OOTD Romantic Soft Girl ala A-na Hearts2Hearts yang Super Gemas!
-
Purbaya Tegaskan Kebijakan Layer Tarif Cukai Rokok Berlaku Tahun Ini, Tinggal Tunggu DPR