- Nilai deposit judi online di Indonesia mencapai Rp17 triliun pada semester I 2025, menunjukkan skala sistemik yang merusak ekonomi dan sosial masyarakat.
- Pemerintah telah memblokir 7,2 juta konten judi online, namun tantangan global ini dinilai membutuhkan teknologi AI, integrasi data, dan kerja sama internasional.
- Penyelenggara Jasa Pembayaran dianggap sebagai mitra strategis dalam menutup celah transaksi ilegal, dengan dukungan regulasi, literasi keuangan, dan diplomasi multilateral.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan kalau nilai deposit judi online mencapai Rp 17 triliun di semester pertama tahun 2025.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi mengungkapkan kalau pihaknya telah menangani judi online dengan pemblokiran konten di dunia digital. Meskipun sudah memblokir hingga 7,2 juta konten judol, hal itu dinilai belum cukup.
“Kami sudah memblokir jutaan konten, tapi yang tumbuh juga tak kalah cepat. Ini tantangan global yang menuntut kerja bersama,” ujar Safriansyah, dikutip dari siaran pers, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, kerugian akibat judi online tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga sosial. Sebab judol berimbas ke berbagai lapisan masyarakat, menghancurkan ekonomi keluarga, hingga merusak masa depan generasi muda.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 927 triliun selama periode 2017 hingga kuartal I 2025.
Menurutnya, angka ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut tidak lagi berskala kecil, melainkan sudah menjadi fenomena sistemik yang menembus berbagai lapisan masyarakat.
Sementara itu CEO & Co-Founder Katadata Metta Dharmasaputra menilai peran media berbasis data menjadi penting untuk memperkuat kesadaran publik.
“Sangat disayangkan melihat angka deposit perjudian daring mencapai Rp17 triliun. Padahal, jika digunakan untuk pembangunan bisa jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat,” kata Metta.
Di kesempatan yang sama, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda menjelaskan, upaya pemerintah berlandaskan kerangka hukum yang kuat seperti UU ITE, UU PDP, hingga PP 71/2019. Namun regulasi saja tidak cukup.
Baca Juga: Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
“Kita butuh AI-based detection system, integrasi database lintas instansi, serta kerja sama internasional dalam mengurangi masifnya perjudian daring di Indonesia," beber dia.
Huda menjelaskan, Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kerap kali dijadikan kambing hitam atas maraknya praktik transaksi perjudian daring.
Padahal dalam ekosistem tersebut, layanan keuangan tidak berada di hulu, melainkan di tahap akhir yang kerap disalahgunakan oleh pelaku untuk memanfaatkan netralitas sistem pembayaran digital.
PJP, lanjut Huda, menjadi mitra penting bagi pemerintah dalam menutup celah transaksi yang digunakan jaringan judi daring. Untuk itu, perlu kolaborasi ideal antara Komdigi, industri pembayaran, PPATK, dan Polri yang mencakup pemblokiran rekening mencurigakan, sistem deteksi transaksi ilegal, serta kampanye literasi keuangan yang masif.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono bertutur kalau judi daring adalah silent killer ekonomi nasional. Menurutnya, uang yang berputar dalam praktik ini tidak menciptakan nilai tambah di dalam negeri.
“Uangnya lari ke luar negeri, ekonomi kita kehilangan sirkulasi. Karena itu, diplomasi multilateral antar negara sangat penting,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Indosat dan Komdigi Perkuat Registrasi eSIM dengan Teknologi Biometrik
-
Ayah Bebas dari Penjara, Farel Prayoga Beri Nasihat Bijak
-
MyRepublic Menang Lelang Frekuensi 1.4 GHz, Ini Daftar Wilayah Kebagian Internet Murah
-
OJK Minta Pinjol Tolak Cairkan Uang yang Digunakan Judol
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Game Sword of Justice Dirilis 7 November 2025 ke iOS, Android, hingga PC
-
25 Kode Redeem Free Fire 22 Oktober: Berhadiah Bundle Atlet, Skin Timnas dan Pet Eksklusif!
-
Uji Ketahanan Xiaomi 17 Pro: Lapisan Pelindung Setangguh iPhone 17 Pro
-
Axioo Hype R X8 OLED Resmi Meluncur: Laptop OLED dengan Ryzen 7, Super Ringan Seharga Rp 8 Jutaan
-
Menguak Potensi Krisis Air Bersih di Balik Kecanggihan AI
-
Jadwal Playoffs MPL ID S16: RRQ Absen, ONIC-BTR Menunggu di Upper Bracket
-
Cara Membuat Rumah Menakjubkan di Minecraft Pocket Edition
-
BRIN Temukan Mikroplastik Berbahaya di Air Hujan Jakarta, Ini Bahayanya bagi Tubuh
-
Xiaomi Rilis Proyektor Murah: Dukung HyperOS dan Layar 120 Inci
-
Penantian 13 Tahun Berakhir, Ninja Gaiden 4 Resmi Rilis dengan Kisah Ikonis