-
OJK minta fintech P2P lending tegas menolak dana yang digunakan untuk judi online.
-
Akun terindikasi judol harus dinonaktifkan dan dilaporkan ke pihak berwenang.
-
Pemerintah telah blokir 23.929 rekening demi putus akses keuangan pelaku judol
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending, bertindak tegas jika menemukan indikasi pemanfaatan pembiayaan untuk judi online (judol).
Hal ini dikarenakan beberapa nasabah menggunakan pinjaman online untuk dicairkan dana agar dipakai judol.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, tindakan yang perlu dilakukan penyelenggara, antara lain penyelenggara wajib menolak pencairan dana dan menonaktifkan akun yang terindikasi melanggar ketentuan.
"Apabila ditemukan indikasi pemanfaatan pembiayaan untuk judi online,Penyelenggara wajib mengambil tindakan, antara lain menolak pencairan dana, menonaktifkan akun yang terindikasi melanggar ketentuan, dan melakukan pelaporan kepada pihak berwenang," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima, Minggu (19/10/2025).
OJK akan terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan penegakan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini untuk mencegah adanya transaksi judol di industri keuangan.
"OJK telah meminta kepada Penyelenggara Pindar untuk melakukan langkah-langkah konkrit dan strategis dalam rangka mengidentifikasi dan memitigasi risiko penyalahgunaan dana, termasuk transaksi judi online," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 23.929 rekening.
Ribuan rekening tersebut terindikasi digunakan dalam transaksi judi online (judol).
Baca Juga: Waduh, Banyak Nasabah Gunakan Pinjol Buat Main Judol
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, pemblokiran ini merupakan langkah tegas pemerintah.
Ia menyebut, strategi utama pemberantasan judol adalah memutus akses keuangan pelaku dan pengelola.
"Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus. Sehingga pemblokiran merupakan langkah tegas pemerintah," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Cara Cek Data Pribadi Apakah Digunakan untuk Judi Online
-
Google Trends Ungkap Tingginya Pencarian Judol Sebulan Terakhir: Begini Cara Lapor ke Komdigi!
-
OJK Minta Perbankan Tutup 25.912 Rekening Terkait Judol
-
Pemerintah Yakin Pornografi dan Judol Akan Diberantas Jika Akses ke VPN Diperketat
-
Membedah Trik Komplotan di Jogja Mengakali Bandar Judol, Malah Berujung Jadi Tersangka
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Emas Antam Ambles Rp 13.000, Cek Harga Terbarunya Hari Ini
-
KPR BSI Tembus Rp1 Triliun Per Bulan, Gen Z dan Minenial Doyan Beli Rumah
-
OJK Sebut Bank Tetap Bisa Berikan Kredit Meski SLIK Macet, Tapi...
-
Danareksa Jadikan Kawasan Industri 'Penyerap' Karbon
-
OJK Awasi Ketat Saham Gorengan yang Disorot Menkeu Purbaya
-
Stok Menipis, Harga Emas Antam Diramal Bakal Tembus Rp 3 Juta
-
Harga Emas Hari Ini Pasca Turun Drastis: Antam Stabil Rp 2.671.000 di Pegadaian
-
Cara Pakai Fitur Laporan Kredit untuk Kelola Keuangan Gratis via Cermati
-
IHSG Selama Sepekan Sudah Anjlok 4 Persen
-
Pemberdayaan Suku Bunggu Antar AALI Raih Penghargaan ESG Now Awards 2025