-
OJK minta fintech P2P lending tegas menolak dana yang digunakan untuk judi online.
-
Akun terindikasi judol harus dinonaktifkan dan dilaporkan ke pihak berwenang.
-
Pemerintah telah blokir 23.929 rekening demi putus akses keuangan pelaku judol
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending, bertindak tegas jika menemukan indikasi pemanfaatan pembiayaan untuk judi online (judol).
Hal ini dikarenakan beberapa nasabah menggunakan pinjaman online untuk dicairkan dana agar dipakai judol.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, tindakan yang perlu dilakukan penyelenggara, antara lain penyelenggara wajib menolak pencairan dana dan menonaktifkan akun yang terindikasi melanggar ketentuan.
"Apabila ditemukan indikasi pemanfaatan pembiayaan untuk judi online,Penyelenggara wajib mengambil tindakan, antara lain menolak pencairan dana, menonaktifkan akun yang terindikasi melanggar ketentuan, dan melakukan pelaporan kepada pihak berwenang," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima, Minggu (19/10/2025).
OJK akan terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan penegakan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini untuk mencegah adanya transaksi judol di industri keuangan.
"OJK telah meminta kepada Penyelenggara Pindar untuk melakukan langkah-langkah konkrit dan strategis dalam rangka mengidentifikasi dan memitigasi risiko penyalahgunaan dana, termasuk transaksi judi online," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 23.929 rekening.
Ribuan rekening tersebut terindikasi digunakan dalam transaksi judi online (judol).
Baca Juga: Waduh, Banyak Nasabah Gunakan Pinjol Buat Main Judol
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, pemblokiran ini merupakan langkah tegas pemerintah.
Ia menyebut, strategi utama pemberantasan judol adalah memutus akses keuangan pelaku dan pengelola.
"Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus. Sehingga pemblokiran merupakan langkah tegas pemerintah," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Cara Cek Data Pribadi Apakah Digunakan untuk Judi Online
-
Google Trends Ungkap Tingginya Pencarian Judol Sebulan Terakhir: Begini Cara Lapor ke Komdigi!
-
OJK Minta Perbankan Tutup 25.912 Rekening Terkait Judol
-
Pemerintah Yakin Pornografi dan Judol Akan Diberantas Jika Akses ke VPN Diperketat
-
Membedah Trik Komplotan di Jogja Mengakali Bandar Judol, Malah Berujung Jadi Tersangka
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Bos SIG: Industri Bahan Bangunan RI Sangat Besar, Baru 11% yang Tergarap!
-
Pelindo Group Buka Jalan UMKM Perempuan Menuju Transformasi Digital
-
Pelindo Ikut dalam Pembangunan PSEL untuk Solusi Sampah Berkelanjutan
-
BEI Bakal Depak Saham dengan Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi dari Indeks Kunci di Bursa
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Keluarga, Pertamina Sebar 118 Ribu Paket Sembako
-
Ngaku Tak Tahu soal PPN Jalan Tol, Purbaya: Tiba-tiba Ada Banyak Isu Pajak
-
Harga Bahan Baku Plastik Selangit, Wamendag Minta UMKM Putar Otak Cari Alternatif
-
Bedah Saham SIDO, Emiten Tanpa Hutang: Bakal Meroket atau Stagnan?
-
Cerita Purbaya Tolak Bantuan Utang IMF & World Bank 30 Miliar USD, Klaim APBN Kuat Berlapis-lapis