Tekno / Internet
Jum'at, 21 November 2025 | 12:02 WIB
Ilustrasi ChatGPT. [Unsplash/Jonathan Kemper]
Baca 10 detik
  • Wikipedia hingga ChatGPT terancam diblokir Komdigi, memicu desakan keras pencabutan aturan yang dinilai memberangus akses ilmu dan ekonomi digital.

  • Kewajiban pendaftaran bagi miliaran situs global dianggap mustahil, ditambah pasal "karet" yang berpotensi melanggar privasi data pengguna tanpa pengadilan.

  • Pemblokiran infrastruktur vital seperti Cloudflare dikhawatirkan bakal meruntuhkan ribuan situs lain dan mematikan mata pencaharian pekerja kreatif Indonesia

"Blackout" 2022 Jangan Sampai Terulang

Ilustrasi PayPal (Freepik)

Koalisi Damai mengingatkan pemerintah pada kekacauan Juli 2022, saat PayPal, Steam, dan Epic Games diblokir mendadak.

Ribuan pekerja kreatif dan freelancer kehilangan akses ke pendapatan mereka, memicu tagar #BlokirKominfo yang menggema global.

Saat itu, LBH Jakarta menerima 213 pengaduan hanya dalam satu minggu.

"Ancaman pemblokiran yang tidak proporsional ini berpotensi menambah panjang daftar pelanggaran hak-hak digital di Indonesia dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM," tegas Koalisi Damai.

Tindakan pemblokiran ini dinilai menabrak Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (UDHR) dan Resolusi PBB yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi tanpa batasan teritorial.

Pasal Karet dan Ancaman Privasi

Lebih jauh, substansi Permenkominfo 5/2020 sendiri mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam privasi warga.

  • Pasal 14: Mengizinkan takedown konten yang dianggap "meresahkan masyarakat", definisi karet yang rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik.
  • Pasal 21 dan 36: Memaksa platform menyerahkan data pengguna ke penegak hukum dalam 5 hari tanpa surat penetapan pengadilan. Hal ini sangat riskan mengingat aturan ini lahir sebelum UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) disahkan.

4 Tuntutan Koalisi Damai

Baca Juga: Komdigi Ancam Blokir Cloudflare, Dituduh Lindungi Situs Judol

Demi menyelamatkan kedaulatan digital yang sehat, Koalisi Damai menyampaikan empat desakan utama kepada pemerintah:

  • Batalkan Permenkominfo 5/2020: Regulasi ini dianggap multitafsir dan mengancam privasi.
  • Hentikan Ancaman Pemblokiran: Prioritaskan penindakan pada platform yang jelas-jelas ilegal dan berbahaya, bukan platform pengetahuan atau produktivitas.
  • Transparansi Moderasi: Publikasikan alasan dan metodologi kenapa sebuah PSE masuk daftar target blokir.
  • Revisi Terbatas UU ITE: Mengatur tanggung jawab platform secara asimetris (platform besar punya tanggung jawab lebih besar) dan melibatkan partisipasi publik.

Menutup pernyataannya, Koalisi Damai menekankan bahwa kedaulatan digital tidak boleh dijadikan alasan untuk kontrol otoriter.

"Pelindungan ruang digital membutuhkan regulasi proporsional, transparan, dan berbasis HAM," pungkasnya.

Load More