Tekno / Internet
Selasa, 06 Januari 2026 | 14:18 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pasangan suami istri mengajukan uji materiil Pasal 71 UU Cipta Kerja di MK terkait penghangusan sisa kuota internet.
  • Pemohon berargumen sisa kuota data adalah hak milik pribadi yang tidak boleh dirampas sewenang-wenang oleh operator.
  • Pemohon menuntut adanya *data rollover* atau konversi sisa kuota menjadi pulsa selama kartu prabayar masih aktif.

Didampingi oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners, para pemohon menilai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja telah mencederai hak konstitusional mereka. Bunyi pasal yang digugat tersebut adalah:

"besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat."

Pemohon berargumen bahwa ketidakjelasan batasan antara "tarif layanan" dan "durasi kepemilikan" dalam undang-undang tersebut memberikan wewenang absolut bagi operator untuk merampas hak milik konsumen.

Mereka merujuk pada beberapa pasal dalam UUD NRI 1945 sebagai dasar pengujian, di antaranya:

Pasal 28F: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Pasal 28H ayat (4): "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara paksa sewenang-wenang oleh siapapun."

Melalui dalil tersebut, pemohon menegaskan bahwa kuota yang telah dibayar lunas oleh konsumen merupakan "hak milik" yang seharusnya tetap bisa digunakan selama kartu prabayar masih dalam masa aktif, tanpa terikat oleh periode paket yang ditentukan sepihak oleh operator.

Tuntutan: Data Rollover hingga Refund Pulsa

Dalam petitumnya, pasangan suami istri ini tidak meminta MK untuk menghapus pasal tersebut secara total, melainkan memohon agar MK memberikan pemaknaan baru yang lebih memihak kepada perlindungan konsumen (inkonstitusional bersyarat).

Baca Juga: Rekomendasi Motor untuk Ojek Online di Bawah Rp10 Juta yang Tahan Banting

Ada tiga poin utama yang diajukan pemohon agar praktik kuota hangus dapat diakhiri secara legal:

  1. Kewajiban operator untuk memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (*data rollover*).
  2. Sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada durasi paket (periodik).
  3. Jika kuota tidak digunakan, operator wajib mengonversinya kembali menjadi pulsa atau memberikan pengembalian dana (*refund*) secara proporsional.

Respons Industri: Kuota Bukan Token Listrik

Di sisi lain, industri telekomunikasi yang diwakili oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) memberikan pembelaan terhadap praktik yang telah berjalan bertahun-tahun ini.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa seluruh anggota asosiasi telah patuh pada regulasi teknis yang ada.

"Soal harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar sudah sesuai aturan, yakni Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menegaskan deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan" kata Marwan.

Industri berpendapat bahwa karakteristik kuota internet berbeda dengan komoditas lain seperti token listrik.

Load More