- Pasangan suami istri mengajukan uji materiil Pasal 71 UU Cipta Kerja di MK terkait penghangusan sisa kuota internet.
- Pemohon berargumen sisa kuota data adalah hak milik pribadi yang tidak boleh dirampas sewenang-wenang oleh operator.
- Pemohon menuntut adanya *data rollover* atau konversi sisa kuota menjadi pulsa selama kartu prabayar masih aktif.
Didampingi oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners, para pemohon menilai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja telah mencederai hak konstitusional mereka. Bunyi pasal yang digugat tersebut adalah:
"besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat."
Pemohon berargumen bahwa ketidakjelasan batasan antara "tarif layanan" dan "durasi kepemilikan" dalam undang-undang tersebut memberikan wewenang absolut bagi operator untuk merampas hak milik konsumen.
Mereka merujuk pada beberapa pasal dalam UUD NRI 1945 sebagai dasar pengujian, di antaranya:
Pasal 28F: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Pasal 28H ayat (4): "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara paksa sewenang-wenang oleh siapapun."
Melalui dalil tersebut, pemohon menegaskan bahwa kuota yang telah dibayar lunas oleh konsumen merupakan "hak milik" yang seharusnya tetap bisa digunakan selama kartu prabayar masih dalam masa aktif, tanpa terikat oleh periode paket yang ditentukan sepihak oleh operator.
Tuntutan: Data Rollover hingga Refund Pulsa
Dalam petitumnya, pasangan suami istri ini tidak meminta MK untuk menghapus pasal tersebut secara total, melainkan memohon agar MK memberikan pemaknaan baru yang lebih memihak kepada perlindungan konsumen (inkonstitusional bersyarat).
Baca Juga: Rekomendasi Motor untuk Ojek Online di Bawah Rp10 Juta yang Tahan Banting
Ada tiga poin utama yang diajukan pemohon agar praktik kuota hangus dapat diakhiri secara legal:
- Kewajiban operator untuk memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (*data rollover*).
- Sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada durasi paket (periodik).
- Jika kuota tidak digunakan, operator wajib mengonversinya kembali menjadi pulsa atau memberikan pengembalian dana (*refund*) secara proporsional.
Respons Industri: Kuota Bukan Token Listrik
Di sisi lain, industri telekomunikasi yang diwakili oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) memberikan pembelaan terhadap praktik yang telah berjalan bertahun-tahun ini.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa seluruh anggota asosiasi telah patuh pada regulasi teknis yang ada.
"Soal harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar sudah sesuai aturan, yakni Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menegaskan deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan" kata Marwan.
Industri berpendapat bahwa karakteristik kuota internet berbeda dengan komoditas lain seperti token listrik.
Tag
Berita Terkait
-
Rekomendasi Motor untuk Ojek Online di Bawah Rp10 Juta yang Tahan Banting
-
Anti Licin di Musim Hujan, Ini 7 Ban Motor Tubeless Terbaik Mulai 100 Ribuan Pilihan Ojol
-
Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin
-
Driver 001 Angkatan Pertama Gojek Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim
-
InDrive Perluas Dukungan Pelanggan 7x24 Jam di Indonesia
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
37 Kode Redeem FF Terbaru 24 Mei 2026: Sikat Sekarang, Skin SG2 Super Langka Menanti
-
4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
-
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 Mei 2026: Login Sekarang, Rebut 5000 Gems Gratis
-
Daftar Harga HP Flagship Xiaomi Terbaru 2026, Mana yang Paling Layak Dibeli?
-
Terpopuler: Rekomendasi HP Vivo Seri Terbaik, 7 Laptop Pesaing MacBook Neo
-
Anker Kenalkan Soundcore Liberty 5 Pro Series, TWS Premium dengan Casing AMOLED
-
Xiaomi REDMI Watch 6 Resmi Meluncur di Indonesia, Smartwatch AMOLED 2.07 Inci dengan Baterai 24 Hari
-
Palo Alto Networks Luncurkan Idira, Platform Keamanan Identitas AI untuk Lawan Ancaman Siber Modern
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8%, Ekonom Sebut Gojek dan Grab Bisa Bertahan Andalkan Ekosistem Digital
-
58 Kode Redeem FF Terbaru 23 Mei 2026: Klaim Skin Eclipse, Ada Hujan Diamond