- Pasangan suami istri mengajukan uji materiil Pasal 71 UU Cipta Kerja di MK terkait penghangusan sisa kuota internet.
- Pemohon berargumen sisa kuota data adalah hak milik pribadi yang tidak boleh dirampas sewenang-wenang oleh operator.
- Pemohon menuntut adanya *data rollover* atau konversi sisa kuota menjadi pulsa selama kartu prabayar masih aktif.
Didampingi oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners, para pemohon menilai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja telah mencederai hak konstitusional mereka. Bunyi pasal yang digugat tersebut adalah:
"besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat."
Pemohon berargumen bahwa ketidakjelasan batasan antara "tarif layanan" dan "durasi kepemilikan" dalam undang-undang tersebut memberikan wewenang absolut bagi operator untuk merampas hak milik konsumen.
Mereka merujuk pada beberapa pasal dalam UUD NRI 1945 sebagai dasar pengujian, di antaranya:
Pasal 28F: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Pasal 28H ayat (4): "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara paksa sewenang-wenang oleh siapapun."
Melalui dalil tersebut, pemohon menegaskan bahwa kuota yang telah dibayar lunas oleh konsumen merupakan "hak milik" yang seharusnya tetap bisa digunakan selama kartu prabayar masih dalam masa aktif, tanpa terikat oleh periode paket yang ditentukan sepihak oleh operator.
Tuntutan: Data Rollover hingga Refund Pulsa
Dalam petitumnya, pasangan suami istri ini tidak meminta MK untuk menghapus pasal tersebut secara total, melainkan memohon agar MK memberikan pemaknaan baru yang lebih memihak kepada perlindungan konsumen (inkonstitusional bersyarat).
Baca Juga: Rekomendasi Motor untuk Ojek Online di Bawah Rp10 Juta yang Tahan Banting
Ada tiga poin utama yang diajukan pemohon agar praktik kuota hangus dapat diakhiri secara legal:
- Kewajiban operator untuk memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (*data rollover*).
- Sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada durasi paket (periodik).
- Jika kuota tidak digunakan, operator wajib mengonversinya kembali menjadi pulsa atau memberikan pengembalian dana (*refund*) secara proporsional.
Respons Industri: Kuota Bukan Token Listrik
Di sisi lain, industri telekomunikasi yang diwakili oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) memberikan pembelaan terhadap praktik yang telah berjalan bertahun-tahun ini.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa seluruh anggota asosiasi telah patuh pada regulasi teknis yang ada.
"Soal harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar sudah sesuai aturan, yakni Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menegaskan deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan" kata Marwan.
Industri berpendapat bahwa karakteristik kuota internet berbeda dengan komoditas lain seperti token listrik.
Tag
Berita Terkait
-
Rekomendasi Motor untuk Ojek Online di Bawah Rp10 Juta yang Tahan Banting
-
Anti Licin di Musim Hujan, Ini 7 Ban Motor Tubeless Terbaik Mulai 100 Ribuan Pilihan Ojol
-
Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin
-
Driver 001 Angkatan Pertama Gojek Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim
-
InDrive Perluas Dukungan Pelanggan 7x24 Jam di Indonesia
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Penjelasan Update Free Fire 'Misteri Bawah Laut' 8 April, Ada Tips Klaim Hadiah Anyar
-
5 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Termurah 2026: Kencang untuk Kerja, Belajar, dan Hiburan
-
LG Unjuk Inovasi AI di InnoFest 2026 APAC, Fokus pada Smart Home Masa Depan
-
69 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 April 2026: Klaim SG2 Golden dan Quackman
-
5 HP dengan Fitur NFC Cepat dan Responsif, Transaksi Cashless Jadi Lebih Praktis
-
Tablet Gaming Redmi Anyar Bawa Dimensity 9500: Layar Compact, Pesaing iPad Mini
-
Video Unboxing Infinix GT 50 Pro Beredar: Dukung Sistem Pendingin dan Layar 144 Hz
-
5 HP Harga Rp2 Jutaan Terbaik 2026: Harga Irit, Spek Elit
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 8 April 2026, Klaim Hadiah Gratis dan Event Quackman
-
31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 8 April 2026, Klaim Hadiah Gratis dan Event Dream Chaser UEFA