Tekno / Internet
Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:06 WIB
Ilustrasi media sosial (Freepik/freepik)
Baca 10 detik
  • Pemerintah mewajibkan platform digital patuh PP Tunas tentang perlindungan anak, berlaku sejak 28 Maret 2026.
  • Menteri Meutya Hafid menyatakan tidak ada kompromi, menuntut penerapan standar perlindungan anak universal di Indonesia.
  • Sanksi tegas meliputi teguran, pembatasan layanan, hingga pemblokiran bagi platform yang tidak patuh aturan nasional.

Pemerintah berharap seluruh platform segera menyesuaikan diri sebelum sanksi diberlakukan, mengingat aturan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.

Load More