- Pemerintah mewajibkan platform digital patuh PP Tunas tentang perlindungan anak, berlaku sejak 28 Maret 2026.
- Menteri Meutya Hafid menyatakan tidak ada kompromi, menuntut penerapan standar perlindungan anak universal di Indonesia.
- Sanksi tegas meliputi teguran, pembatasan layanan, hingga pemblokiran bagi platform yang tidak patuh aturan nasional.
Suara.com - Pemerintah Indonesia menegaskan sikap tegas terhadap platform digital yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak dalam PP Tunas yang resmi berlaku mulai 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi perusahaan teknologi yang mengabaikan kewajiban tersebut.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan,” tegas Meutya dilansir dari laman Antara, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, seluruh entitas digital wajib tunduk pada regulasi nasional tanpa pengecualian. Ia juga menyoroti pentingnya penerapan standar perlindungan anak secara global oleh platform digital.
“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip universalitas dan nondiskriminatif. Tidak boleh ada pembedaan, misalnya aturan perlindungan anak diterapkan di negara lain, tapi tidak di Indonesia,” ujarnya.
Ancaman Sanksi hingga Pemblokiran
Pemerintah memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap platform yang masih abai. Mengacu pada aturan turunan melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksi dapat berupa teguran administratif hingga penghentian akses.
“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penegakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pengenaan sanksi,” kata Meutya.
Sanksi tersebut mencakup peringatan resmi, pembatasan layanan, hingga pemutusan akses atau pemblokiran platform di Indonesia.
Baca Juga: TikTok dan Roblox Minta Perpanjangan Waktu untuk Ikuti Ketentuan PP Tunas
Peta Kepatuhan Platform Digital
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga memaparkan tingkat kepatuhan sejumlah platform global terhadap aturan ini.
Platform seperti X dan Bigo Live disebut telah memenuhi kewajiban secara penuh. Sementara TikTok dan Roblox dinilai masih dalam tahap kooperatif sebagian.
Adapun platform besar lainnya seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube disebut belum memenuhi ketentuan PP Tunas.
Fokus Lindungi Anak di Ruang Digital
Regulasi PP Tunas sendiri dirancang untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di dunia digital, mulai dari perundungan siber hingga paparan konten berbahaya.
Berita Terkait
-
Sahabat-AI: Platform AI Lokal Resmi Rilis, Siap Saingi AI Global
-
Google dan Komdigi Gaspol Kembangkan Startup AI Indonesia, 63 Perusahaan Dapat Akses Google Cloud
-
Kedaulatan Digital di Era AI: Tool Baru Ubah Audit Cloud yang Rumit Jadi 20 Menit
-
Strategi Infrastruktur AI 2026: Visi Baru Manajemen Data Dongkrak Bisnis ASEAN ke Era Production
-
Komdigi Ungkap Alasan Kuota Internet Hangus Tak Bisa Rollover, Beberkan Dampaknya ke Pelanggan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
HP Android Bisa Bertahan Berapa Tahun? Ini 5 Pilihan yang Terbukti Awet
-
Cara Memilih AC yang Nyaman Dipakai Sehari-hari, Bukan Sekadar Dingin
-
DJI Avata 360 Resmi Meluncur: Drone 8K 360 dengan FPV Imersif dan Jangkauan 20 Km
-
6 HP Gaming Murah Maret 2026, Mulai Rp2 Jutaan
-
Amartha Luncurkan Platform Donasi Digital Empower, Dorong Ekonomi Desa dan UMKM
-
TikTok dan Roblox Minta Perpanjangan Waktu untuk Ikuti Ketentuan PP Tunas
-
PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026, Baru X dan Bigo Live yang Patuh
-
6 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp2 Jutaan Terupdate 2026
-
5 Hero Mobile Legends Terbaik Patch 2.1.6.1 yang Wajib Pick untuk Push Rank
-
Prediksi Harga Vivo T5 Pro Beredar: Andalkan Snapdragon 7s Gen 4, Siap Masuk ke India dan Indonesia