Tekno / Internet
Sabtu, 04 April 2026 | 07:56 WIB
Logo Meta. [Pixabay]
Baca 10 detik
  • Meta meminta penundaan pertemuan dengan Kemkomdigi minggu depan guna membahas kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak PP Tunas.
  • Pemerintah menuntut Meta dan Google memenuhi aturan perlindungan anak agar terhindar dari sanksi administratif dan pemutusan akses.
  • Pertemuan mendatang menjadi krusial untuk menentukan nasib operasional Meta di Indonesia sesuai ketentuan Permen Komdigi Nomor 9/2026.

Suara.com - Raksasa teknologi Meta akhirnya angkat bicara terkait pemanggilan dari pemerintah Indonesia. Perusahaan yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads ini meminta perpanjangan waktu untuk membahas regulasi baru terkait perlindungan anak di ruang digital.

Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan persetujuan untuk menjadwalkan ulang pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

“Kami meminta perpanjangan waktu dan telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Komdigi di minggu depan untuk mendiskusikan rencana kami terkait regulasi PP Tunas,” ujar Berni, dilansir dari laman Antara, Sabtu (4/4/2026).

Permintaan ini merupakan tanggapan Meta atas surat panggilan kedua dari Kemkomdigi. Pemerintah sebelumnya menilai Meta belum memenuhi ketentuan dalam PP No.17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Tak hanya Meta, pemerintah juga memanggil Google sebagai pemilik YouTube, karena keduanya belum memenuhi panggilan pertama terkait pemeriksaan kepatuhan aturan perlindungan anak di ruang digital.

Meta menegaskan komitmennya untuk mendukung regulasi tersebut dan menjaga keamanan pengguna muda di platformnya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat konferensi pers PP Tunas yang digelar di Kantor Komdigi, Jakarta. [Suara.com/Dicky Prastya]

“Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya,” kata Berni.

Ancaman Sanksi dari Pemerintah

Kemkomdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menyangkut keselamatan anak di dunia digital yang semakin kompleks.

Baca Juga: PP Tunas 2026: Bahaya Algoritma Media Sosial untuk Anak, Ini Alasan Regulasi Jadi Penting

Pemerintah juga telah menyiapkan langkah tegas jika perusahaan teknologi tetap tidak patuh. Berdasarkan Permen Komdigi No.9 Tahun 2026, sanksi administratif dapat berupa teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses layanan di Indonesia.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi platform digital global.

PP Tunas sendiri dirancang untuk memastikan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak dan remaja, seiring meningkatnya penggunaan media sosial di Indonesia.

Pertemuan antara Meta dan Kemkomdigi pekan depan pun dinilai krusial, karena akan menentukan langkah lanjutan perusahaan dalam memenuhi regulasi sekaligus menjaga operasional platformnya tetap berjalan di Indonesia.

Load More