- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan perusahaan Meta resmi mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
- Meta mengubah pedoman komunitas dengan menetapkan batas minimum usia pengguna menjadi 16 tahun di seluruh platformnya.
- Pemerintah Indonesia akan terus mengawasi implementasi bertahap aturan perlindungan anak tersebut pada media sosial milik Meta.
Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan kalau perusahaan teknologi Meta resmi mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Meutya menyatakan kalau kepatuhan ini berlaku usai Komdigi melakukan pemeriksaan ke perusahaan induk Facebook, Instagram, dan Threads itu beberapa waktu lalu.
Dengan regulasi baru ini, Meta resmi mengubah Community Guidelines alias pedomen komunitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Per hari ini kita sudah lihat bahwa Meta telah secara resmi mengubah community guidelines dengan menetapkan batas minimum usia ke-16 tahun pada seluruh platformnya yaitu Instagram, Facebook, dan juga Threads," kata Meutya di Kantor Komdigi, Kamis (9/4/2026).
Ia mengapresiasi Meta yang akhirnya mematuhi PP Tunas. Namun Meutya menegaskan kalau Pemerintah bakal terus mengawasi media sosial tersebut agar sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih lagi, tambahnya, Meta masih menerapkan PP Tunas secara bertahap. Kendati begitu ia tetap mengapresiasi langkah raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu untuk patuh pada peraturan di Indonesia.
"Ini juga sebagai bukti teman-teman, bahwa masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah keamanan, masalah itikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," jelasnya.
Berita Terkait
-
Aktivitas Bermain Menunjang Perkembangan Holistik dan Kreativitas Anak
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
-
Perkumpulan Developer Game Bertemu Komdigi, Bahas Keresahan Tentang RC di IGRS
-
Anak Mutilasi Ibu karena Kecanduan Judi Online, Polisi Gerak Cepat Bekuk Pelaku
-
Isu Keuangan Mencuat, Alasan Niko Al Hakim Jual Rumah Anak Rachel Vennya Dipertanyakan
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana