- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan perusahaan Meta resmi mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
- Meta mengubah pedoman komunitas dengan menetapkan batas minimum usia pengguna menjadi 16 tahun di seluruh platformnya.
- Pemerintah Indonesia akan terus mengawasi implementasi bertahap aturan perlindungan anak tersebut pada media sosial milik Meta.
Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan kalau perusahaan teknologi Meta resmi mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Meutya menyatakan kalau kepatuhan ini berlaku usai Komdigi melakukan pemeriksaan ke perusahaan induk Facebook, Instagram, dan Threads itu beberapa waktu lalu.
Dengan regulasi baru ini, Meta resmi mengubah Community Guidelines alias pedomen komunitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Per hari ini kita sudah lihat bahwa Meta telah secara resmi mengubah community guidelines dengan menetapkan batas minimum usia ke-16 tahun pada seluruh platformnya yaitu Instagram, Facebook, dan juga Threads," kata Meutya di Kantor Komdigi, Kamis (9/4/2026).
Ia mengapresiasi Meta yang akhirnya mematuhi PP Tunas. Namun Meutya menegaskan kalau Pemerintah bakal terus mengawasi media sosial tersebut agar sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih lagi, tambahnya, Meta masih menerapkan PP Tunas secara bertahap. Kendati begitu ia tetap mengapresiasi langkah raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu untuk patuh pada peraturan di Indonesia.
"Ini juga sebagai bukti teman-teman, bahwa masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah keamanan, masalah itikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," jelasnya.
Berita Terkait
-
Aktivitas Bermain Menunjang Perkembangan Holistik dan Kreativitas Anak
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
-
Perkumpulan Developer Game Bertemu Komdigi, Bahas Keresahan Tentang RC di IGRS
-
Anak Mutilasi Ibu karena Kecanduan Judi Online, Polisi Gerak Cepat Bekuk Pelaku
-
Isu Keuangan Mencuat, Alasan Niko Al Hakim Jual Rumah Anak Rachel Vennya Dipertanyakan
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Cara Menyimpan Resep dari TikTok dan Pinterest Paling Gampang
-
Urutan Pemakaian Moisturizer, Sunscreen, dan Skin Tint agar Tidak Geser
-
Berapa Biaya Laser Flek Hitam Pico Laser di Klinik Kecantikan? Ini Kisaran Harganya
-
Mencekam, 60 Jemaah Masjid Diculik Saat Salat, Dibawa Masuk ke Hutan
-
Cara Dapat Diskon Tiket Festival Mbois 2026 dari BRI
-
Wajah Auto Mulus! 5 Dark Spot Correcting Serum Ampuh Samarkan Noda Hitam
-
3 Oknum Polsek Rupat Utara Terbukti Bersalah Diminta Pindah ke Luar Riau
-
Kerajaan Bisnis Haji Isam, dari Perusahaan Batu Bara dan Sawit hingga Pabrik Gula
-
Berharap Seri, Hull City Justru Bikin MU Kalah dan Putus Rekor 52 Tahun
-
24 Agustus 2026 Libur Bursa atau Tidak, Ini Kepastian Resmi saat Maulid Nabi