Tekno / Internet
Kamis, 09 April 2026 | 18:23 WIB
(Kiri-kanan) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi Fifi Aleyda Yahya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (9/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan perusahaan Meta resmi mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
  • Meta mengubah pedoman komunitas dengan menetapkan batas minimum usia pengguna menjadi 16 tahun di seluruh platformnya.
  • Pemerintah Indonesia akan terus mengawasi implementasi bertahap aturan perlindungan anak tersebut pada media sosial milik Meta.

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan kalau perusahaan teknologi Meta resmi mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Meutya menyatakan kalau kepatuhan ini berlaku usai Komdigi melakukan pemeriksaan ke perusahaan induk Facebook, Instagram, dan Threads itu beberapa waktu lalu.

Dengan regulasi baru ini, Meta resmi mengubah Community Guidelines alias pedomen komunitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ilustrasi Facebook (Pexels)

"Per hari ini kita sudah lihat bahwa Meta telah secara resmi mengubah community guidelines dengan menetapkan batas minimum usia ke-16 tahun pada seluruh platformnya yaitu Instagram, Facebook, dan juga Threads," kata Meutya di Kantor Komdigi, Kamis (9/4/2026).

Ia mengapresiasi Meta yang akhirnya mematuhi PP Tunas. Namun Meutya menegaskan kalau Pemerintah bakal terus mengawasi media sosial tersebut agar sesuai regulasi yang berlaku.

Lebih lagi, tambahnya, Meta masih menerapkan PP Tunas secara bertahap. Kendati begitu ia tetap mengapresiasi langkah raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu untuk patuh pada peraturan di Indonesia.

"Ini juga sebagai bukti teman-teman, bahwa masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah keamanan, masalah itikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," jelasnya.

Load More