- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan sanksi surat teguran resmi kepada Google karena YouTube melanggar aturan PP Tunas.
- Keputusan tersebut diambil pada 9 April 2026 setelah pemeriksaan menemukan bahwa YouTube belum mematuhi kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
- Pemerintah mewajibkan platform digital melakukan asesmen risiko mandiri dalam tiga bulan guna memastikan keamanan anak di bawah 16 tahun.
Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan sanksi ke pihak Google di Indonesia karena YouTube tak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
"Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube," kata Meutya di Kantor Komdigi, Kamis (9/4/2026).
Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi pada 7 April lalu, Meutya menemukan kalau YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan implementasi PP Tunas dalam waktu dekat.
Dari sana, Meutya menegaskan kalau Pemerintah memberikan sanksi ke Google berupa surat teguran.
"Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi. Dan sanksi yang kita jatuhkan hari ini Pak Dirjen sesuai dengan surat Dirjen yang dikeluarkan hari ini adalah sanksi surat teguran kepada Google," papar dia.
Meski sudah ada sanksi surat teguran, Meutya mengaku kalau pihaknya mengharapkan adanya perubahan sikap dari Google untuk segera mematuhi PP Tunas.
Ia juga berpesan kepada platform digital lain untuk memberikan penilaian secara mandiri soal penerapan PP Tunas dalam waktu tiga bulan ke depan.
"Kami juga menghimbau kepada platform-platform lainnya untuk kemudian segera memberikan kepatuhan dan juga perencana implementasi aksi sebagaimana sudah kita sampaikan sebelumnya kepada para platform-platform lainnya. Dan kepada platform-platform juga untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri bagi seluruh platform digital dalam waktu 3 bulan," pungkasnya.
Sekadar informasi, PP Tunas adalah regulasi yang diinisiasi pemerintah sejak Maret 2025 untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, khususnya di bawah 16 tahun.
Aturan ini dirancang untuk mencegah berbagai risiko, mulai dari perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.
Baca Juga: Meta Mulai Patuhi PP Tunas Komdigi, Anak 16 Tahun Dilarang Punya Facebook-Instagram-Threads
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur teknis pelaksanaan PP Tunas.
Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) mencantumkan batas usia pengguna serta melakukan penilaian risiko terhadap layanan mereka.
Meutya menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
"Aturan ini efektif mulai 28 Maret 2026, membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Meta Mulai Patuhi PP Tunas Komdigi, Anak 16 Tahun Dilarang Punya Facebook-Instagram-Threads
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
-
Perkumpulan Developer Game Bertemu Komdigi, Bahas Keresahan Tentang RC di IGRS
-
IM3 dan Tri Hadirkan Google Gemini AI di Paket Data Tanpa Langganan Mahal
-
Bocoran Anyar Aluminium OS: UI Premium, Sistem Diklaim Lebih Kencang dari ChromeOS
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen
-
Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027
-
Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA
-
Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian
-
Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya
-
Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap
-
Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran
-
Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak
-
Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib
-
Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong