Suara.com - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mencabut laporan polisi terhadap dua tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Kedua tersangka merupakan wanita berumur berinisial KS (67) dan EJ (47).
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan laporan yang dibuatnya pada 17 Mei 2020 itu telah resmi dicabut dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Senin (28/9/2020) siang ini.
"Alhamdulillah hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat pada tanggal 17 Mei 2020 dan sudah saya tanda tangani pencabutan laporan polisinya," kata Ramzy.
Ramzy menjelaskan pertimbangan Ahok mencabut laporan tersebut lantaran kedua tersangka telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Video Editor: Sulistyo Jati K
Berita Terkait
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Buntut Dokumenter Kontroversial, Trump Tuntut BBC Ganti Rugi Miliaran Dolar
-
Ramalan Ahok Soal Banjir Sampai Monas Meleset, Ini Kata Pramono Anung
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Janji Rano Karno Benahi Tanggul Pantai Mutiara yang Mulai Rembes
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Bukan Kaleng-kaleng! Intip Dua Wajah Baru Toyota RAV4 Khusus Pasar Jepang, Mulai Rp470 Jutaan
-
Terbongkar! Detik-detik Penggerebekan Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim
-
Arab Saudi Turun Salju, Sikap Warganya Tuai Sorotan
-
Suara Gen Z Ditanya Soal Pejabat Sibuk Pencitraan: Jujur Muak Banget!
-
Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Segera Rampung
-
Momen Ferdy Sambo Pimpin Khotbah di Gereja Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Cerita Inspiratif Sumowono, Desa Sentra Pertanian Maju Dalam Digital Ekonomi
-
Peduli Sumatera, Gubernur Pramono Pastikan Tak Ada Perayaan Besar Malam Tahun Baru 2026
-
Diduga Terima Suap Rp14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
Spesial Hari Ibu: Tumpuan Harapan di Balik Selendang Ibu Buruh Gendong