Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan Surat Telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang salah satunya berisi larangan kepada media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Pembatalan ditandatangani Kadiv Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono tertanggal 6 April 2021. Menurut Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Choirul Anam, kapolri tidak bisa mengatur-atur media massa. Pertama, media bukan kewenangan dan kapasitas kapolri. Kedua, fakta apapun tidak boleh diatur kapolri mengenai boleh tidaknya dimuat media, baik itu fakta positif maupun negatif.
Creative/Video Editor: Mutia Alifah/Fatikha Rizky Asteria.N
tag
Komentar
Video Lainnya
-
Joe Biden Sebut Penembakan Massal di Buffalo Adalah Terorisme Domestik
-
Podcast Hamburger Bareng Ohana Yogyakarta: Perbedaan 'Nasib' Perempuan Disabilitas
-
Podcast Hamburger Bareng Ohana Yogyakarta: Beda 'Nasib' Perempuan Disabilitas
terpopuler
-
Muak Agama Selalu Dijadikan Tameng, DPR Dukung Kejaksaan Larang Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan
-
Pasti Dinanti! WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Keluar Grup Diam-diam
-
Siapa Lin Che Wei? Relawan Jokowi yang Kini Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng Baru
-
Curhat Pemeran Hantu Film KKN di Desa Penari, Dibayar Rp 75 Ribu hingga Tak Boleh Hapus Make Up 24 Jam
-
Sindir Politisi yang Mendadak Heboh Bela Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura, Gus Nadir: Nyari Simpati?