Ini Penampakan Rijatono Penyuap Lukas Enembe Usai Resmi Ditahan KPK

Kamis, 05 Januari 2023 | 21:05 WIB

Suara.com - Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Rijantono Lakka dan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Keduanya ditetapka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, tersangka pemberi suap adalah Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Video Editor: Ariskha

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com