Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop, melakukan transaksi demi menciptakan perdagangan yang adil bagi usaha kecil dan menengah (UMKM).
Langkah itu ditempuh menyusul kondisi Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat yang menurut para pedagang, sedang 'berdarah-darah' setelah dihantam gelombang pandemi Covid-19, dan kini digempur toko digital.
Selama rentang empat tahun terakhir, pasar tekstil terbesar se-Asia Tenggara ini kehilangan hampir 5.000 pengunjung. "Penjualan saya turun 95 persen. Coba aja lihat, baju yang sudah diobral juga enggak mau orang," keluh salah seorang pedagang Tanah Abang.
"Pernah sebulan enggak ada pemasukan satu rupiah pun waktu Lebaran kemarin," tambahnya. Pengamat ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda menyebut, kini kebiasaan konsumsi masyarakat sudah bergeser, dari yang berbelanja ke toko konvensional beralih ke toko online. Adapun, Bank Indonesia mencatat nilai transaksi e-commerce di Indonesia naik setiap tahun.
Berita Terkait
-
Askrindo dan BPD Kalteng Jalin Sinergi Penjaminan KUR
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
LMKN: Kreator TikTok Live Tak Dibebankan Bayar Royalti Musik
-
UMKM Perempuan Masih Hadapi Tantangan, Pendampingan Jadi Kunci Keberlanjutan
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Eko Patrio dan Keluarga 'Siap' Kembali ke Rumah, Pasca Penjarahan 6 Bulan Lalu
-
Nonaktif dari Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Tugas Baru
-
Ferdinand: Polri Tetap di Bawah Presiden, Jangan Kerdilkan Institusi
-
Prabowo: Koruptor Sengaja Picu Kerusuhan Demi Lawan Pemerintah Bersih
-
Simpang Siur Isu Perceraian Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terjawab
-
Outlook Moody's Jeblok Jadi Negatif, Janji Purbaya: RI Mampu Bayar Utang
-
Cerita Inspiratif - Sausu Tambu Ragam Budaya dalam Satu Desa
-
Terbongkar! Dokumen Epstein Files Ungkap 902 Sebutan 'Indonesia', Ada Apa di Balik Skandal?
-
Enam Bulan Pasca Penjarahan, Eko Patrio Siap Boyong Keluarga Balik ke Rumah Lama
-
Uang Jatah Rp7 Miliar Tiap Bulan: Inilah Alur Suap Eksklusif PT Blueray ke Oknum Bea Cukai!