Suara.com - Polisi belum menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU terhadap Ghisca Debora Aritonang alias GDA (19) tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penyidik saat ini fokus untuk membuktikan persangkaan pasal terkait penipuan dan penggelapan yang dijerat kepada Ghisca.
Meski tak menerapkan pasal terkait TPPU, namun penyidik menurutnya akan tetap melakukan penelusuran terhadap aset-aset Ghisca yang diduga diperoleh dari hasil kejahatannya.
"Kami gunakan pasal penipuan dan penggelapan. Tetap dilakukan (penelusuran aset)," kata Susatyo kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Adapun menyangkut status barang bukti hasil kejahatan Ghisca apakah nantinya akan dipergunakan untuk mengembalikan kerugian korban, Susatyo menilai hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang daripada majelis hakim.
"Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku kejahatan dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktIan perilaku kejahatan. Nanti tergantung hakim yang memutuskan status barang sitaan," tuturnya. Simak video lengkapnya!
VO/Video Editor:Abhi/Vila
Berita Terkait
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
-
Ferrari dan Harley Davidson Jadi Barang Bukti Sidang Kasus Korupsi CPO
-
Gus Yazid Dijerat TPPU Rp20 M, Diduga Nikmati Uang Korupsi Tanah BUMD Cilacap
-
Yahya Cholil Staquf Klarifikasi Dana Rp100 Miliar PBNU, Konsesi Tambang dan Isu Zionis
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
-
ESDM Izinkan Afiliasi Israel Kelola Geothermal Halmahera
-
Kurang dari 24 Jam, Menkeu Purbaya Dikritik Bahlil dan Trenggono
-
Kisah Lung Lung Sang Peramal di Sudut Glodok: Membaca Waktu dan Harapan
-
Tradisi Unik Imlek yang Cuma Ada di Indonesia!
-
Live Streaming: Kemeriahan Tahun Baru Imlek dari Petak Sembilan
-
Berawal dari Konser, Drama Knetz vs SEAblings Meledak di X
-
Cerita Inspiratif: Desa Pajambon Harmoni Tani dan Wisata
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15 Kg Lebih dari Jakarta hingga Pamulang
-
Perkara Rp75 Ribu Guru Telanjangi 22 Siswa, Komisi X DPR RI Desak Sanksi Tegas