Suara.com - Mahkamah Agung memutuskan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak mesti berusia 30 tahun saat mendaftar ke KPU. Namun pasangan calon gubernur harus sudah berusia 30 tahun ketika dilantik nantinya.
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih,” demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip.
Partai Garuda yang menjadi tokoh di balik adanya putusan ini. Partai tersebut mengajukan gugatan hak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Video Editor: Tikha
Berita Terkait
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
-
Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Perkara Rp75 Ribu Guru Telanjangi 22 Siswa, Komisi X DPR RI Desak Sanksi Tegas
-
Marah! Wakil Kepala BGN Nanik Deyang Mencak-mencak Saat Sidak Dapur Gizi
-
Cerita Inspiratif - Desa Pajambon Harmoni Tani dan Wisata
-
Langkah yang Bicara: Kisah Fai dan Perjuangan Membangun Ruang Inklusi
-
Jadi Juri The Icon Indonesia, Ardhito Pramono Cari Seniman Bukan Cuma Penyanyi
-
Libur Imlek Dongkrak Penumpang Kereta Cepat Whoosh, Tembus 25 Ribu per Hari
-
Dicap Andre Taulany Aktris Termahal, Ini Respons Asri Welas
-
Guru Lakukan Hal Tak Senonoh pada 22 Siswa, Komisi X DPR RI Desak Sanksi Tegas
-
Prabowo Minta Video Hina MBG Dikumpulkan, Bakal Ditonton Setiap Malam
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan