Suara.com - Mahkamah Agung memutuskan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak mesti berusia 30 tahun saat mendaftar ke KPU. Namun pasangan calon gubernur harus sudah berusia 30 tahun ketika dilantik nantinya.
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih,” demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip.
Partai Garuda yang menjadi tokoh di balik adanya putusan ini. Partai tersebut mengajukan gugatan hak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Video Editor: Tikha
Berita Terkait
-
Skandal Suap di MA Kembali Terungkap: KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah
-
Anak Usaha Produsen Susu dan Es Krim Diamond Digugat PKPU, Dianggap Punya Utang Rp367 Juta
-
Roy Suryo Gebrak Meja: Sebut KPU 'Komisi Fufufafa' Lindungi Gibran, Ancam Gugurkan Jabatan Wapres
-
DPR RI Sahkan 10 Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Puan Maharani Pimpin Pengambilan Keputusan
-
Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Disebut Berubah di Tengah Gugatan Rp125 T, Siapa yang Mengubah?
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Kasus Keracunan Meningkat, Makan Bergizi Gratis Kini dalam Pengawasan Ketat!
-
Suami Tajir Melintir, Tasya Farasya Tuntut Nafkah Anak Rp 100, Sindiran Pedas?
-
28 September: Palu Bangkit dari Luka, Gelar Doa Lintas Agama untuk Korban Gempa
-
Olahraga Baru Anti Mainstream Warga Jaksel: Fitness Sambil Main Padel!
-
Nafkah Simbolis Rp100 Jadi Tren Artis Gugat Cerai: Sindiran Pedas atau Sekadar Formalitas?
-
Aneh! Pakar Hukum Tata Negara Kritik Keras Prabowo soal IKN Jadi Ibu Kota Politik
-
Sidang Umum PBB Kacau! Netanyahu Pidato, Delegasi Walk Out Massal!
-
Erdogan Klaim Pertemuan dengan Trump Hasilkan Kemajuan, Apa Saja yang Dibahas?
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka: Wakil Kepala BGN Minta Maaf Sambil Berlinang Air Mata
-
Pakar Curiga Prabowo Tidak Niat Pindah dari Jakarta setelah IKN Jadi Ibu Kota Politik