Suara.com - Rencana pemerintah memajaki aktivitas jual-beli di lokapasar (marketplace) menuai pro dan kontra. Bagi pelaku usaha e-commerce, pemajakan ini bakal menambah beban ekonomi yang mesti mereka tanggung.
Pemerintah, diwakili Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, membantah akan menambah pajak baru kepada mereka yang berdagang di lapak daring.
Secara garis besar, kebijakan ini difungsikan guna mengatur pergeseran (shifting). Artinya, kata pemerintah, lokapasar atau marketplace ditunjuk untuk memungut pajak penghasilan (PPh) 22 pedagang di e-commerce.
"Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan. Namun, justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, Kamis (26/6) lalu.
Meski demikian, biaya yang dikenakan lokapasar terhadap para penjual justru menjadi sorotan utama dalam setiap keluahan pedagang daring itu. Di sisi lain, lokapasar membutuhkannya untuk terus hidup.
Berita Terkait
-
Labirin Birokrasi Mau Dipangkas,UMKM Tak Perlu Pusing Cari Layanan
-
Di Hadapan Ekonom, Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Tahun Depan
-
Pemerintah Gandeng Swasta Akselerasi Ekosistem Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8%
-
BI Optimalkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Hukum Romawi 1.600 Tahun Lalu Bikin Terkejut, Orang Kaya Dipaksa Pikul Kewajiban Negara
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
Terkini
-
KPK Berharap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Bakal Lanjut ke Pembuktian
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
KAI Commuter Siaga Aksi Demo Jakarta
-
Korban Hilang Longsor Jalur Perbatasan Tibet - Nepal Melonjak Hingga 558 Orang
-
Mengenal Rumus Volume dan Luas Permukaan Prisma: Panduan Lengkap Sifat, Jenis, dan Contoh Soal
-
Disrupsi AI di Industri Kreatif: Ketika Keterampilan Teknis Saja Tak Lagi Cukup
-
5 Rekomendasi HP dengan Layar Lebar dan UI Sederhana untuk Orang Tua
-
Kabut Asap: Kasus ISPA Riau Tembus 1.960, Pekanbaru dan Pelalawan Tertinggi
-
Meski Tak Mati Terbakar, Satwa Liar Tetap Terancam Karhutla
-
Spanduk Jangan Ganggu Mandat 5 Tahun Presiden Prabowo Terbentang di JPO Senayan