Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022 dikarenakan masih perlu pendalaman alat bukti.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7) malam, mengatakan bahwa penyidik bisa menetapkan status tersangka terhadap seseorang jika syarat dua alat bukti telah terpenuhi.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena sebagaimana perkara-perkara korupsi sebelumnya, Kejagung tidak berhenti menangani kasus pada tahap pertama saja, tetapi terus berlanjut dengan pengembangan lainnya.
Selengkapnya dalam video ini.
Host/Editor: Amalia/Faqih
Berita Terkait
-
Tabrak Prosedur Diplomatik, Pengamat Hukum: Kesaksian Online Google di Sidang Chromebook Cacat Hukum
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook
-
KPK Cecar Jaksa dan Polisi Soal Dugaan Pemberian THR dari Bupati Rejang Lebong
-
KPK Cecar Saksi Soal Dugaan Intervensi Hingga Pemberian Fee ke Sudewo dalam Kasus DJKA
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Jaksa Agung Larang Jajaran Tersangkakan Kepala Desa, Kecuali Uangnya buat Nikah Lagi
-
Film Crocodile Tears Angkat Dinamika Keluarga Toxic: Penuh Cinta tapi Menyekap
-
Kartini Masa Kini: Saat Para Perempuan Tangguh Bergerak melalui Tarian Nusantara
-
3 Meter Kode Noel ke Irvian Bobby Saat Diduga Peras Uang Rp3 Miliar
-
Dana Umat Digelapkan, BNI Pastikan Kembalikan Rp28 Miliar Milik Jemaat Gereja
-
Kisah Guru SLB, Kartini Masa Kini: Jadi Terang bagi Anak Berkebutuhan Khusus
-
Film Monster Pabrik Rambut: Teror Horor Tanpa Setan, Ancam Rachel Amanda hingga Iqbaal Ramadhan
-
Usulan JIS Jadi Venue Konser BTS Ditolak, Pemprov Serahkan ke Promotor
-
Penguburan Sapu-sapu di Jakarta Dikritik MUI, Ini Kata Gubernur Pramono
-
Fuji Nyaris Gila, Mantan Admin Bukan Cuma Tilep Uang tapi Jadikannya Bahan Olok-olokan