Suara.com - PT Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, terus berjalan mengikuti perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.
Total dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar dan menjadi dasar dalam penentuan mekanisme pengembalian yang sedang disusun. BNI menyebut penggelapan tersebut dilakukan oleh oknum eks Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah secara pribadi melalui produk investasi tidak resmi di luar sistem operasional bank.
Sejak kasus terungkap pada Februari 2026, pihak bank mengklaim telah mengambil langkah penyelesaian, termasuk penyaluran dana awal sebagai bentuk tanggung jawab kepada nasabah.
Ke depan, mekanisme pengembalian akan dituangkan dalam perjanjian hukum agar proses berjalan transparan dan akuntabel. BNI juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi perbankan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Selengkapnya dalam video ini.
Berita Terkait
-
BNI Berdayakan 430 Perempuan NTT Lewat Program Anyaman Lontar
-
OJK Desak BNI Kembalikan Dana Umat Gereja Rp28 Miliar yang Hilang
-
Diminta Bantu Suster Natalia, Hotman Paris: Istana Perlu Turun Tangan!
-
Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'
-
Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Kisah Guru SLB, Kartini Masa Kini: Jadi Terang bagi Anak Berkebutuhan Khusus
-
Film Monster Pabrik Rambut: Teror Horor Tanpa Setan, Ancam Rachel Amanda hingga Iqbaal Ramadhan
-
Usulan JIS Jadi Venue Konser BTS Ditolak, Pemprov Serahkan ke Promotor
-
Penguburan Sapu-sapu di Jakarta Dikritik MUI, Ini Kata Gubernur Pramono
-
Fuji Nyaris Gila, Mantan Admin Bukan Cuma Tilep Uang tapi Jadikannya Bahan Olok-olokan
-
Jokowi Respons Santai Pernyataan Jusuf Kalla: Saya Memang Orang Kampung
-
Profil Clara Shinta, Viral Usai Ungkap Dugaan Perselingkuhan Suami
-
Gelar Konser Perdana Usai 10 Tahun, Monsta X Guncang Jakarta
-
Harga Minyak Goreng Naik, Mendag Pastikan Stok Masih Aman
-
Dituding Operasi Wajah Gagal, Rossa Resmi Polisikan 78 Akun Media Sosial