Video / News
Selasa, 21 April 2026 | 13:19 WIB

Suara.com - PT Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, terus berjalan mengikuti perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.

Total dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar dan menjadi dasar dalam penentuan mekanisme pengembalian yang sedang disusun. BNI menyebut penggelapan tersebut dilakukan oleh oknum eks Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah secara pribadi melalui produk investasi tidak resmi di luar sistem operasional bank.

Sejak kasus terungkap pada Februari 2026, pihak bank mengklaim telah mengambil langkah penyelesaian, termasuk penyaluran dana awal sebagai bentuk tanggung jawab kepada nasabah.

Ke depan, mekanisme pengembalian akan dituangkan dalam perjanjian hukum agar proses berjalan transparan dan akuntabel. BNI juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi perbankan guna mencegah kejadian serupa terulang.

Selengkapnya dalam video ini. 

Load More