/
Rabu, 03 Agustus 2022 | 10:26 WIB
Ilustrasi wanita mandi kembang. Kasus kekerasan seksual diduga dilakukan seorang dukup pada pasiennya. Alasan ritual mandi kembang, pelaku malah memerkosa korban. (pixabay/Pexels)

"Pelaku dengan korban sudah melakukan ritual sebanyak tiga kali. Namun, dalam prosesnya korban menyadari bahwa pelaku ini telah memanfaatkan kondisi korban," ungkap Rizka.

Setelah itu, kata Rizka, korban melaporkan kejadian ini ke anggota Polsek Cikalongwetan, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi hingga akhirnya pelaku bisa diamankan.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Rizka.

Dengan kejadian tersebut, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati. Praktik perdukunan berpotensi menjadi jalan seseorang melakukan kejahatan.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More