Ilustrasi wanita mandi kembang. Kasus kekerasan seksual diduga dilakukan seorang dukup pada pasiennya. Alasan ritual mandi kembang, pelaku malah memerkosa korban. (pixabay/Pexels)
"Pelaku dengan korban sudah melakukan ritual sebanyak tiga kali. Namun, dalam prosesnya korban menyadari bahwa pelaku ini telah memanfaatkan kondisi korban," ungkap Rizka.
Setelah itu, kata Rizka, korban melaporkan kejadian ini ke anggota Polsek Cikalongwetan, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi hingga akhirnya pelaku bisa diamankan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Rizka.
Dengan kejadian tersebut, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati. Praktik perdukunan berpotensi menjadi jalan seseorang melakukan kejahatan.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Komentar
Berita Terkait
-
Tenaga Honorer Terancam Tak Dapat Gaji, Hengky Kurniawan: Kita Akan Cari Solusi
-
Anak Usia 8 Tahun di Rokan Hulu Dicabuli oleh Pamannya Sendiri
-
Mengaku Bosan Jadi Sultan, Hengky Kurniawan Minta Raffi Ahmad Jadi Bupati Bandung Barat
-
Sepi Pembeli, Dua Penjual Aksesoris di Tangkuban Parahu Nyamar Jadi Polisi untuk Dapatkan Cuan
-
Korban Dukun Cabul Ngawi Bertambah Lima Orang
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Ammar Zoni Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Minta Keringanan Kasus Narkoba
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan
-
Irwan Chandra Kini Jadi Penginjil, Punya Misi Rangkul Jemaah yang Patah Hati
-
Obsesi Kekuasaan dan Keserakahan Manusia atas Alam dalam Novel Aroma Karsa
-
Aturan Baru Free Float Saham Saat IPO, Kapitalisasi Pasar Disorot
-
Zack Lee Bongkar Rahasia Kompak Asuh Anak Bareng Nafa Urbach
-
Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel Gagal Panen, Dugaan Markup Gila-gilaan!
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Chivu Tertawakan Gampangnya Inter Milan Bobol Gawang Sassuolo, Sindir Jay Idzes?