Jenderal bintang dua lainya yang terjerat kasus hukum adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte.
Irjen Napoleon Bonaparte terjerat hukum lantaran upaya dirinya menghapus red notice Djoko Tjandra.
Saat kejadian berlangsung, Napoleon Bonaparte menduduki jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Ketika itu Napoleon Bonaparte menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura.
Jika di rupiahkan uang haram yang diterima Napoleon Bonaparte dari Djoko Tjandra sekitar Rp 7,23 miliar.
Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas kesalahannya itu, Napoleon Bonaparte dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
Dalam menjalani masa tahanan, Napoleon membuat ulah dengan melakukan penganiayaan pada sesama tahanan lain, M Kece.
Napoleon akhirnya didakwa melakukan penganiayaan terhadap M. Kace, tersangka kasus penistaan agama.
TKP penganiayaan Napoleon pada M Kece adalah di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Agustus 2021.
Sebagai hukuman ulah Napoleon, Jaksa Penuntut Umum menuntutnya hukuman penjara selama satu tahun karena didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan subsider Pasal 170 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
3. Brigjen Prasetijo Utomo
Jenderal ketiga yang terjerat kasus hukum adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo.
Peran Prasetijo Utomo adalah masuk lingkaran permainan koruptor Djoko Tjandra yang juga menyeret jenderal lainnya, Napoleon Bonaparte.
Prasetijo Utomo melakukan kejahatan turut membantu koruptor Djoko Tjandra bolak balik Indonesia dengan cara menghapus red notice miliknya.
Dalam kasus tersebut, Prasetijo Utomo terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta pemalsuan surat.
Sebagai imbalan kerja membantu tersangka koruptor, Prasetijo menerima USD100.000 sebagai suap penghapusan red notice.
Lebih dari itu, Prasetijo Utomo berani mengkondisikan sejumlah surat palsu untuk Djoko Tjandra.
Misal, seperti surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuat Prasetijo Utomo untuk kepentingan tersangka koruptor maling uang rakyat.
Prasetijo disebut melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas aksinya itu, Prasetijo Utomo dijatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2021 lalu.
4. Komjen Susno Duadji
Nama jenderal lainnya yang terseret kasus hukum adalah Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji.
Saat itu, nama Susno Duadji melejit saat menjabat Kapolda Jawa Barat. Dalam kariernya di kepolisian, Susno Duadji digadang-gadang menjadi calon Kapolri.
Akan tetapi dengan seketika sinar karir Susno Duadji redup bahkan mati setelah muncul dua kasus korupsi.
Susno Duadji melakukan skandal yang melibatkannya pada 2011 lalu. Susno Duadji dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dua kasus.
Pertama adalah kasus suap Rp 500 juta untuk percepatan penyidikan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
Kemudian yang terbesar adalah korupsi senilai Rp 4,2 miliar yang berkaitan dengan dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008.
Susno Duadji harus menjalani hukuman kurungan 3,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta.
Selain itu, Susno Duadji harus memberikan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar.
5. Irjen Djoko Susilo
Pada 2011 lalu, Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo terlibat dalam kasus korupsi.
Saat itu, Djoko terlibat korupsi pengadaan kendaraan simulator ujian SIM untuk tahun anggaran 2011.
Dengan siasat jahat menggarong uang rakyat, Djoko Susilo terbukti melakukan tindak korupsi.
Djoko Susilo membuat negara rugi besar, yakni mencapai Rp 121 miliar pada proyek bernilai total Rp 200,56 miliar itu.
Selain itu, jenderal bintang dua ini juga melakukan tindak pidana pencucian uang sebanyak dua periode, yakni pada 2003-2010 dan 2010-2012.
Dalam tindak pidana pencucian uang periode pertama, Djoko dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Setelah itu, Djoko Susilo melakukan tindak pidana pencucian uang dilakukan sejak 2003 sampai 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Dengan kerugian negara yang sangat besar, Djoko Susilo yang bertugas di Korps Lalu Lintas Polri, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Kemudian Djoko Susilo harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar, membayar uang pengganti Rp 32 miliar, serta mencabut hak politik Djoko.
6. Brigjen Didik Purnomo
Di tahun yang sama, 2011, Brigjen Pol Didik Purnomo juga ikut terseret kasus korupsi pengadaan simulator SIM.
Ketika kejadian terungkap, Didik Purnomo menjabat Wakil Korps Lalu Lintas Polri. Dalam kasus raksasa itu, Didik Purnomo kecipratan Rp 50 juta.
Atas kelakuannya itu, Didik Purnomo dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Didik Purnomo harus menjalani hukuman penjara 5 tahun, kemudian denda Rp250 juta dan membayar uang pengganti Rp 50 juta.
7. Komjen Suyitno Landung
Jendral yang juga terkena kasus hukum adalah Komjen Suyitno Landung pada 2006.
Komisaris Jenderal (Komjen) Suyitno Landung terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Saat itu, Komjen Suyitno Landung menerima suap 1 unit mobil Nissan X-trail dalam kasus pembobolan Bank Negara Indonesia.
Ketika itu, pembobolan BNI dilakukan Maria Pauliene Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Mereka melakukan pencarian letter of credit pada 2002-2022, menggunakan dokumen fiktif ke Bank BNI 46 senilai Rp 1,7 triliun.
Saat itu negara mengalami kerugian cukup besar, yakni mencapai Rp 1,2 triliun.
Komjen Suyitno Landung harus menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, kemudian membayar denda Rp 50 juta.
8. Brigjen Samuel Ismoko
Kemudian jenderal lainnya yang terjerat hukum adalah Brigjen Samuel Ismoko. Sang jenderal ikut terseret atas kasus serupa dengan Komjen Suyitno Landung.
Saat itu, Brigjen Samuel Ismoko telah memberikan keistimewaan pada tersangka koruptor pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Adrian Waworuntu hingga bisa kabur.
Tugas Brigjen Samuel Ismoko saat itu menjadi penyidik dari kasus pembobolan Bank BNI.
Namun, Brigjen Samuel Ismoko tergelincir dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah 10 travel cek senilai Rp 250 juta.
Brigjen Samuel Ismoko lantas menjalani hukuman penjara dengan vonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2006 lalu.***
Sumber: YouTube UNCLE WIRA
Berita Terkait
-
"Saya gak Munafik Dia Manis", Pesona Ketampanan Ferdy Sambo Viral dan Digibahin di Medsos
-
Deolipa Yumara: Saya Menyatakan Perdamaian, Eks Pengacara Bharada E Mendadak Minta Maaf Terbuka ke Jenderal Bintang Tiga Polri
-
Ada Kabar Bunker Berisi Rp900 Miliar di Rumah Milik Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Ini Sebutkan Hasil Temuan Timsus di TKP
-
Ferdy Sambo Dalangi Pembunuhan Brigadir J hingga Pernah Tangani Tragedi KM 50, Cuitan Fadli Zon Banjir Dukungan
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech
-
Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis