SuaraBandung.id - Mantan Wali Kota Bandung dua periode, Dada Rosada akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, besok. Ia dibebaskan setelah menjalani masa tahanan selama 10 tahun dan akan menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
Kabar bebasnya Dada Rosada tersebut berawal dari beredarnya pesan broadcast WhatsAap Massager menggunakan bahasa Sunda di grup media Kota Bandung. Pesan tersebut berisi;
“Assalamu’alaikum wr.wb…….punten informasi Bapa H. Dada Rosada bebas dinten enjing Jumat, kaping 26 Agustus 2022, rencana bebas dari Lapas tabuh 09.00 WIB….hatur nuhun..”
Intinya dalam pesan tersebut ditulis mengenai informasi perihal kebebasan Dada Rosada pada Jumat (26/8/2022) pagi. Kebenaran tentang kabar tersebut pun diungkapkan oleh Kepala Kemenkumham Jawa Barat.
"Insya Allah besok diperkirakan bebas, cuti menjelang bebas," beber Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kabar Sudjonggo saat dihubungi, Kamis (25/8/2022) malam.
Sementara terkait teknis kebebasan detail yang bersangkutan seperti menerima remisi berapa kali serta dipotong masa tahanan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti. Namun, disampaikannya, vonis hukuman yang diketok majelis hakim untuk yang bersangkutan 10 tahun.
"Soal teknis bisa ditanya kalapas, secara detail tidak mengetahui secara pasti karena banyak orang di sana. Masuk pidana 10 tahun, potong tahanan berapa, apakah terima remisi, berapa banyak itu yang tahu kalapas," ungkapnya.
Seperti kita tahu, mantan Wali Kota Bandung yang menjabat dua periode yakni tahun 2003-2008 serta 2008-2013, Dada Rosada divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Ia didakwa melakukan suap terhadap penyelenggara negara Setyabudi Tedjocahyono.
Dada merupakan terpidana pengurusan perkara banding dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010.
Baca Juga: Berikut 5 Tips Percaya Diri Saat Berhubungan Seks Dengan Pasangan Di Ranjang
Berita Terkait
-
Ditetapkan Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Tahan Pengacara PT Palma Satu
-
Korupsi Alat Berat, Eks Kepala UPT Alkal Bina Marga DKI Jakarta Ditahan 20 Hari ke Depan
-
Kejati DKI Tahan Mantan Pejabat Bina Marga Terkait Dugaan Korupsi Alat Berat
-
Bupati Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi BK Jawa Timur
-
Bupati Tulungagung Maryoto Dipanggil KPK, Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi BK Jatim
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Belanja Sambil Jajan Kuliner Jepang? Pengalaman Ini Kini Bisa Dinikmati di Jakarta Utara
-
Oppo Find X9 Ultra: Saat Android Menetapkan Standar Baru di Kelas Premium
-
Nostalgia Mega-Pro? Kedekatan Prabowo-Megawati Jadi Sinyal Kuat Koalisi 2029
-
Penurunan Muka Tanah dan Hilangnya Mangrove Bikin Pantura Kian Rentan Banjir Rob, Adakah Solusinya?
-
Fenomena Dating App Fatigue, Ketika Mencari Cinta Justru Berakhir Melelahkan
-
Daftar Pemain Kroasia di Piala Dunia 2026, Luka Modric Pimpin Skuad
-
Pemerintah Resmi Izinkan BUMN Impor Migas Tanpa Tender, Berlaku Saat Kondisi Darurat
-
2.081 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Piala AFF U-19 di Sumut
-
Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi
-
5 HP 5G RAM 12 GB Termurah Juni 2026, Performa Gak Kaleng-kaleng Mulai Rp2 Jutaan