Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan atau Alkal Dinas Bina Marga DKI berinisial HD terkait kasus korupsi alat berat penunjang perbaikan jalan pada 2015. Diperkiraan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp13 miliar lebih.
"Kami telah melakukan penahanan badan terhadap tersangka perkara dugaan korupsi inisial HD. Dalam kasus itu dan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp13,6 miliar," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Ia menjelaskan bahwa penahanan HD berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-2199/M.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Tersangka HD, lanjut Ashari, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
"Ditahan karena memenuhi syarat obyektif yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun dan syarat subyektif yaitu dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP," ujarnya.
Kasus ini, terjadi pada 2015. Saat itu, UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan.
Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT DMU berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani tersangka HD selaku pejabat kembuat komitmen (PPK) dan tersangka IM selaku Direktur PT DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp36,1 miliar.
Tersangka HD, selaku PPK melaksanakan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui purchasing e-katalog, tidak membuat/menetapkan harga perkiraan dendiri (HPS) tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU.
"Padahal seharusnya dalam pembuatan RAB harus berdasarkan harga survei pasar," ucap dia.
Tersangka HD, kemudian memerintahkan petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) menerima alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU berupa pakkat maintenance road truck (PMRT) dan menandatangani berita acara penerimaan dan berita acara pemeriksaan barang tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang yang diserahkan oleh PT DMU.
"Alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak," katanya.
Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin: Membangun Kejaksaan Modern, Dinamis dan Memperhatikan Kearifan Lokal
Pasal yang disangkakan untuk tersangka HD adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Burhanuddin: Membangun Kejaksaan Modern, Dinamis dan Memperhatikan Kearifan Lokal
-
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Penanganan Korupsi di Daerah Jangan Bikin Gaduh!
-
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LPD Sangeh, Agus Ariadi Tak Ditahan: Kerugian Ratusan Miliar, Jaksa Sita Satu Pickup dan Satu Sepeda Motor
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733