SuaraBandung.id - Riba merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu perbuatan riba harus dihindari oleh umat Islam ketika melakukan transaksi.
Terkait hal itu, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat tentang hukum membeli HP (Handphone) secara kredit. Membeli Hp secara kredit dikhawatirkan akan menjerumus kepada riba.
Hp yang merupakan alat untuk berkomunikasi itu dibutuhkan oleh hampir semua orang dewasa pada saat ini.
Buya Yahya pun menyampaikan cara jual beli yang tidak mengandung riba, khususnya dalam melakukan jual beli HP itu.
Menurut Buya Yahya, umat Islam bisa melakukan Murabahah, dilansir dari video dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (17/11/2021).
"Ini masuk (dalam) bab Muorabahah. Maka, caranya (Murabahah) adalah Anda berikan uang tersebut kepada calon pembeli (terlebih dahulu) kalau Anda kenal dia." Buya Yahya mengatakan.
"Bilang padanya untuk beli hp sesukanya (dengan uang itu). Setelah hp didapat, setorkan (Hp) pada Anda. Anda terima hp tersebut. Setelah Anda terima hp tersebut, Anda jual lagi padanya. Jika harga hp 1 juta (semisal), maka Anda bisa jual 1,5 juta padanya yang (akan) dibayar secara kredit setahun. Jika demikian hukumnya (maka) sah." Buya Yahya menerangkan.
Buya Yahya pun menyampaikan contoh yang dilarang oleh agama yakni apabila orang yang ingin membeli hp tersebut diberi pinjaman uang 1 juta dan harus mengembalikan pinjaman itu sebesar 1,5 juta. Hal itu tidak diperbolehkan karena hukumnya termasuk riba.
Sebelumnya, Buya Yahya menjawab pertanyaan seorang jamaah tentang hukum menjual HP secara kredit. Apakah hal itu termasuk riba atau tidak. Buya Yahya pun menjawabnya dan memberikan solusi yaitu dengan Murabahah.
Baca Juga: Korban dalam Kasus Pemerkosaan, Buya Yahya: Dia Sedang Terdzolimi
Pengertian riba itu sendiri dijelaskan, apabila seseorang harus mengembalikan uang pinjaman dengan ditambah bunga yang ditetapkan berdasarkan presentase tertentu dari nilai pokok pinjaman itu maka hal tersebut disebut riba.
Buya Yahya mengatakan bahwa seseorang diperbolehkan untuk menjual HP miliknya secara kredit. Walau begitu, transaksi sebaiknya dilakukan secara syar'i demi kehalalan usaha.
Sebagai contoh, apabila Hp milik pribadi seharga 1 juta akan dijual secara kredit dengan jangka waktu 1 tahun sehingga harganya menjadi 1,2 juta maka transaksi itu sah karena itu adalah hp milik pribadi.
Apabila contohnya seperti pertanyaan jamaah yang hanya ingin meminjam uangnya saja untuk membeli HP di tempat lain dan uang tersebut nantinya dikembalikan secara kredit atau dilebihkan, maka harus menggunakan cara yang diperbolehkan.
"Maksudnya, dia (sebagai pemilik uang) ingin memberikan uang agar (digunakan) belanja hp, tapi dia tetap dapat keuntungan. Itu sah-sah saja." Buya Yahya menjelaskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Menaker Sambangi PT Bukit Asam, Tegaskan Pentingnya SDM Unggul dan Keselamatan Kerja
-
Semen Baturaja Buka Suara soal Penetapan Tersangka oleh Kejati Sumsel, Tegaskan Komitmen GCG
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Kansas City Diserbu 650 Ribu Fans Piala Dunia 2026, Pemkot Gratiskan Alat Transportasi Publik
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Pemprov Sumbar Bongkar Bangunan Langgar RTRW di Batang Anai, Eksekusi Mulai 16 Februari
-
7 Fakta Mengejutkan Penangkapan Dua Oknum TNI di Babel, Diduga Terlibat Pengiriman Timah
-
Kronologi Penerima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Tewas Usai Tabrakan di Pacitan
-
BWF Ubah Format Indonesia Open Jadi 11 Hari, PBSI: Kesempatan Emas untuk Pebulu Tangkis
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak