SuaraBandung.id - Riba merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu perbuatan riba harus dihindari oleh umat Islam ketika melakukan transaksi.
Terkait hal itu, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat tentang hukum membeli HP (Handphone) secara kredit. Membeli Hp secara kredit dikhawatirkan akan menjerumus kepada riba.
Hp yang merupakan alat untuk berkomunikasi itu dibutuhkan oleh hampir semua orang dewasa pada saat ini.
Buya Yahya pun menyampaikan cara jual beli yang tidak mengandung riba, khususnya dalam melakukan jual beli HP itu.
Menurut Buya Yahya, umat Islam bisa melakukan Murabahah, dilansir dari video dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (17/11/2021).
"Ini masuk (dalam) bab Muorabahah. Maka, caranya (Murabahah) adalah Anda berikan uang tersebut kepada calon pembeli (terlebih dahulu) kalau Anda kenal dia." Buya Yahya mengatakan.
"Bilang padanya untuk beli hp sesukanya (dengan uang itu). Setelah hp didapat, setorkan (Hp) pada Anda. Anda terima hp tersebut. Setelah Anda terima hp tersebut, Anda jual lagi padanya. Jika harga hp 1 juta (semisal), maka Anda bisa jual 1,5 juta padanya yang (akan) dibayar secara kredit setahun. Jika demikian hukumnya (maka) sah." Buya Yahya menerangkan.
Buya Yahya pun menyampaikan contoh yang dilarang oleh agama yakni apabila orang yang ingin membeli hp tersebut diberi pinjaman uang 1 juta dan harus mengembalikan pinjaman itu sebesar 1,5 juta. Hal itu tidak diperbolehkan karena hukumnya termasuk riba.
Sebelumnya, Buya Yahya menjawab pertanyaan seorang jamaah tentang hukum menjual HP secara kredit. Apakah hal itu termasuk riba atau tidak. Buya Yahya pun menjawabnya dan memberikan solusi yaitu dengan Murabahah.
Baca Juga: Korban dalam Kasus Pemerkosaan, Buya Yahya: Dia Sedang Terdzolimi
Pengertian riba itu sendiri dijelaskan, apabila seseorang harus mengembalikan uang pinjaman dengan ditambah bunga yang ditetapkan berdasarkan presentase tertentu dari nilai pokok pinjaman itu maka hal tersebut disebut riba.
Buya Yahya mengatakan bahwa seseorang diperbolehkan untuk menjual HP miliknya secara kredit. Walau begitu, transaksi sebaiknya dilakukan secara syar'i demi kehalalan usaha.
Sebagai contoh, apabila Hp milik pribadi seharga 1 juta akan dijual secara kredit dengan jangka waktu 1 tahun sehingga harganya menjadi 1,2 juta maka transaksi itu sah karena itu adalah hp milik pribadi.
Apabila contohnya seperti pertanyaan jamaah yang hanya ingin meminjam uangnya saja untuk membeli HP di tempat lain dan uang tersebut nantinya dikembalikan secara kredit atau dilebihkan, maka harus menggunakan cara yang diperbolehkan.
"Maksudnya, dia (sebagai pemilik uang) ingin memberikan uang agar (digunakan) belanja hp, tapi dia tetap dapat keuntungan. Itu sah-sah saja." Buya Yahya menjelaskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Rupiah Loyo ke Rp17.500, Menteri Bahlil Gelar Rapat Darurat Bahas Nasib Harga BBM
-
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
-
Koster Ingin Presiden Prabowo Buka PKB 2026, Sekaligus Bahas Bali Jadi Pusat Keuangan Dunia
-
5 Skin Tint Anti Oksidasi yang Bikin Makeup Tetap Fresh dan Natural Seharian
-
5 Tablet Midrange Snapdragon Paling Murah, Performa Andal untuk Kerja dan Hiburan
-
6 Rekor Gila yang Bisa Dipecahkan Lionel Messi di Piala Dunia 2026
-
Remarkably Bright Creatures, Nggak Semua Luka Butuh Ditangisi
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Marak Investasi Bodong, Ini Strategi BRI-MI Agar Generasi Z Cerdas Berinvestasi"
-
Pasar Panik Gegara Rebalancing, IHSG Ambles 1,81% di Sesi I