SuaraBandung.id – Irjen Pol Teddy Minahasa baru-baru ini diperiksa penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan kasus narkotika.
Padahal sebelumnya, Irjen Pol teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai Kapolda Jatim untuk menggantikan Irjen Pol Nico Afinta sebagai buntut dari kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober lalu.
Penunjukkan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP 2022. Namun, kini penunjukkan tersebut telah dibatalkan.
“Terkait dengan posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan,” ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari PMJ News, Sabtu (15/10/2022).
Selanjutnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Propam Polri mempercepat proses etik Irjen Teddy.
Maka dari itu, Polda Metro Jaya segera melakukan penyidikan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.
Namun, pada saat proses pemeriksaan, yang bersangkutan meminta dihentikan karena ingin didampingi Kuasa Hukum.
"Tadi dilakukan pemeriksaan rencananya demikian. Tetapi beliau menolak, yang bersangkutan minta dihentikan karena ingin didampingi kuasa hukumnya yang menjadi pilihan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dilansir dari Suara.com, Sabtu (15/10/2022).
Padahal, Zulpan menyebut Polda Metro Jaya sudah menyediakan kuasa hukum, tapi ditolak Teddy.
Baca Juga: Moral Jadi Alasan Iwan Bule dan Jajarannya Harus Mundur dari PSSI
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bila Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka, maka nantinya akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan Teddy Minahasa terancam dipecat tidak dengan hormat dari Polri.
Dari berita yang dihimpun, jika terbukti bersalah Irjen Pol Teddy Minahasa akan terancam hukuman mati.
Berita Terkait
-
Gagal Jadi Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam Jadi Tahanan Polda Metro Jaya
-
Irjen Teddy Minahasa Jadi Musuh dalam Selimut? 30.000 Orang Bisa Tewas Jika 10 Kg Sabu sang Jenderal Beredar Lagi
-
Dugaan Tertangkap Akibat Penyalahgunaan Narkoba, Tagar Kapolda Jatim Menggema di Twitter: Ya Tuhan, Ditangkap Karena Jual Sabu
-
Terseret Kasus Kanjuruhan, Petinggi Indosiar Penuhi Panggilan Komnas HAM
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati