“Tersangka A membujuk korban untuk membersihkan rumah dengan menjanjikan upah uang sebesar lima puluh ribu rupiah,” ucap Kompol Lando.
Selanjutnya tersangka A bersama korban menuju rumah F dan merayunya untuk membantu membersihkan rumah. Mereka bertiga pun lanjut menuju rumah A di Jalan Batua Raya.
Setiba di rumah, A membukankan laptop dan memberikan headset kepada korban kemudian pelaku A mencekik korban dari belakang serta membenturkan korban ke tembok sebanyak tiga sampai lima kali lalu mengikat kaki korban dan memasukan ke dalam kantong plastic warna hitam dan membuang di bawah jembatan Jalan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipah-nipah.
Atas kejelihan dan kecepatan petugas dalam bertindak sehingga pelaku kasus pembunuhan anak di bwah umur dapat diungkap polisi.
Tertangkapnya tersangka oleh anggota Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto S.Tr.K,M.H didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Ahmad Syamsuri Hajar S.H dan Panit 2 Reskrim Iptu Fahrul SH.MH dengan membuka CCTV di depan Indomaret tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo Y 15s warna biru dan 1 unit handphone merk Realme 9a warna biru milik A diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk motif masih dalam pendalaman lebih lanjut,” ucap Kompol Lando.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando megimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mengawasi keberadaan dan pergaulan anak-anak agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan.
Sindikat penculikan yang mengincar organ dalam?
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto tegas mengatakan jika dua pelaku murni melakukan tindak pembunuhan berencana.
Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, kedua pelaku bukan sindikat jual beli organ dalam dengan cara menculik korbannya.
Kata Kombes Pol Budhi Haryanto, kedua pelaku peristiwa pembunuhan bukanlah bagian dari sindikat penjualan organ manusia.
"Jadi ini (kedua pelaku) bukan sindikat penjualan organ tubuh dan murni kasus pidana, pembunuhan berencana."
"Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," sebut Kombes Pol Budhi Haryanto seperti dikutip dari Tvone pada Kamis (12/1/2023).
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan jerat hukum Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang Undang Perlindungan Anak. (*)
Tag
Berita Terkait
-
SADIS! 2 Pelaku Menculik dan Membunuh Bocah SD, Incar Ginjal untuk Dijual, Uang Ratusan Juta Dipakai Bangun Rumah
-
Sudah Bosan Hidup Miskin Jadi Alasan Pelaku Membunuh dan Niat Jual Organ Tubuh Bocah di Makassar
-
Tega! Terobesesi Situs Jual Beli Organ, Dua Siswa di Makasar Culik dan Bunuh Anak Usia 11 Tahun, Warganet Soroti Kemunculan Kak Seto
-
Ibu Ini Rela Jual Ginjal! Demi Lunasi Utang Anaknya yang Mencapai Ratusan Juta Gara-Gara Main Judi Online
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Jelang Dieng Culture Festival 2026, Pengelola Homestay Diingatkan Jangan Naikkan Tarif Berlebihan
-
Angelina Jolie Akui Belum Berkencan sejak Cerai, Ingin Fokus Urus Hal Ini
-
Dibalik Angkernya Tanah Sengketa: Benarkah Terinspirasi dari Tragedi Nyata yang Ditutupi?
-
Modus Pura-pura Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Gasak Motor CRF di Parkiran
-
Zico Ingatkan Timnas Brasil Waspadai Kekuatan Jepang di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail