/
Kamis, 12 Januari 2023 | 09:06 WIB
Kolase foto Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto dan dua pelaku penculikan dan pembunuan bocah 11 tahun di Makassar. Gila begini cara pelaku menghabisi korban. (bandung.suara.com)

“Tersangka A membujuk korban untuk membersihkan rumah dengan menjanjikan upah uang sebesar lima puluh ribu rupiah,” ucap Kompol Lando.

Selanjutnya tersangka A bersama korban menuju rumah F dan merayunya untuk membantu membersihkan rumah. Mereka bertiga pun lanjut menuju rumah A di Jalan Batua Raya.

Setiba di rumah, A membukankan laptop dan memberikan headset kepada korban kemudian pelaku A mencekik korban dari belakang serta membenturkan korban ke tembok sebanyak tiga sampai lima kali lalu mengikat kaki korban dan memasukan ke dalam kantong plastic warna hitam dan membuang di bawah jembatan Jalan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipah-nipah.

Atas kejelihan dan kecepatan petugas dalam bertindak sehingga pelaku kasus pembunuhan anak di bwah umur dapat diungkap polisi.

Tertangkapnya tersangka oleh anggota Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto S.Tr.K,M.H didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Ahmad Syamsuri Hajar S.H dan Panit 2 Reskrim Iptu Fahrul SH.MH dengan membuka CCTV di depan Indomaret tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo Y 15s warna biru dan 1 unit handphone merk Realme 9a warna biru milik A diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk motif masih dalam pendalaman lebih lanjut,” ucap Kompol Lando.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando megimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mengawasi keberadaan dan pergaulan anak-anak agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan. 

Sindikat penculikan yang mengincar organ dalam?

Baca Juga: SADIS! 2 Pelaku Menculik dan Membunuh Bocah SD, Incar Ginjal untuk Dijual, Uang Ratusan Juta Dipakai Bangun Rumah

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto tegas mengatakan jika dua pelaku murni melakukan tindak pembunuhan berencana.

Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, kedua pelaku bukan sindikat jual beli organ dalam dengan cara menculik korbannya.

Kata Kombes Pol Budhi Haryanto, kedua pelaku peristiwa pembunuhan bukanlah bagian dari sindikat penjualan organ manusia. 

"Jadi ini (kedua pelaku) bukan sindikat penjualan organ tubuh dan murni kasus pidana, pembunuhan berencana." 

"Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," sebut Kombes Pol Budhi Haryanto seperti dikutip dari Tvone pada Kamis (12/1/2023). 

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan jerat hukum Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang Undang Perlindungan Anak. (*)

Load More