“Tersangka A membujuk korban untuk membersihkan rumah dengan menjanjikan upah uang sebesar lima puluh ribu rupiah,” ucap Kompol Lando.
Selanjutnya tersangka A bersama korban menuju rumah F dan merayunya untuk membantu membersihkan rumah. Mereka bertiga pun lanjut menuju rumah A di Jalan Batua Raya.
Setiba di rumah, A membukankan laptop dan memberikan headset kepada korban kemudian pelaku A mencekik korban dari belakang serta membenturkan korban ke tembok sebanyak tiga sampai lima kali lalu mengikat kaki korban dan memasukan ke dalam kantong plastic warna hitam dan membuang di bawah jembatan Jalan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipah-nipah.
Atas kejelihan dan kecepatan petugas dalam bertindak sehingga pelaku kasus pembunuhan anak di bwah umur dapat diungkap polisi.
Tertangkapnya tersangka oleh anggota Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto S.Tr.K,M.H didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Ahmad Syamsuri Hajar S.H dan Panit 2 Reskrim Iptu Fahrul SH.MH dengan membuka CCTV di depan Indomaret tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo Y 15s warna biru dan 1 unit handphone merk Realme 9a warna biru milik A diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk motif masih dalam pendalaman lebih lanjut,” ucap Kompol Lando.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando megimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mengawasi keberadaan dan pergaulan anak-anak agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan.
Sindikat penculikan yang mengincar organ dalam?
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto tegas mengatakan jika dua pelaku murni melakukan tindak pembunuhan berencana.
Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, kedua pelaku bukan sindikat jual beli organ dalam dengan cara menculik korbannya.
Kata Kombes Pol Budhi Haryanto, kedua pelaku peristiwa pembunuhan bukanlah bagian dari sindikat penjualan organ manusia.
"Jadi ini (kedua pelaku) bukan sindikat penjualan organ tubuh dan murni kasus pidana, pembunuhan berencana."
"Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," sebut Kombes Pol Budhi Haryanto seperti dikutip dari Tvone pada Kamis (12/1/2023).
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan jerat hukum Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang Undang Perlindungan Anak. (*)
Tag
Berita Terkait
-
SADIS! 2 Pelaku Menculik dan Membunuh Bocah SD, Incar Ginjal untuk Dijual, Uang Ratusan Juta Dipakai Bangun Rumah
-
Sudah Bosan Hidup Miskin Jadi Alasan Pelaku Membunuh dan Niat Jual Organ Tubuh Bocah di Makassar
-
Tega! Terobesesi Situs Jual Beli Organ, Dua Siswa di Makasar Culik dan Bunuh Anak Usia 11 Tahun, Warganet Soroti Kemunculan Kak Seto
-
Ibu Ini Rela Jual Ginjal! Demi Lunasi Utang Anaknya yang Mencapai Ratusan Juta Gara-Gara Main Judi Online
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PSSI Ingatkan Sepak Bola Indonesia Masih Diawasi FIFA Usai Ricuh Suporter
-
Tak Dijemput Maung Garuda, Ini Dia Mobil Berpelat 'Indonesia' di Pulau Miangas yang Dipakai Prabowo
-
Novel "Nyala yang Tak Pernah Padam": Saat Luka Tidak Membuatmu Menyerah
-
Apa Itu Makeup Wudhu Friendly? Pahami Maknanya agar Ibadah Tetap Sah
-
Setelah Ada Kecelakaan KRL, KAI Baru Benahi Perlintasan Sebidang
-
Geger Warga Lawan Narkoba, usai Rohil Kini Rumah Bandar Sabu di Rohul Dibakar
-
Anomali IHSG Pekan Ini: Indeks Melemah, Asing 'Net Buy' Jumbo
-
5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
-
Urutan Sheet Mask dalam Skincare Malam, Sebelum atau Sesudah Moisturizer?
-
Cahaya Malam dan Romantisme Muara: Menikmati Denyut Kehidupan di Jembatan Siti Nurbaya