/
Senin, 16 Januari 2023 | 22:17 WIB
Ferry Irawan tersangka kasus KDRT pada Venna Melinda resmi ditahan di Polda Jatim. (Instagram Hotman Paris)

SuaraBandung.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Venna Melinda, kini memasuki babak baru.

Sang suami, yakni Ferry Irawan yang sebelumnya telah dijadikan tersangka kini resmi ditahan di Polda Jatim.

Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polda Jatim terkait tindakan KDRT di sebuah hotel di Kediri.

Atas tindak KDRT tersebut, Venna Melinda mengalami luka di hidung hingga berdarah.

Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Kabar mengenai Ferry Irawan yang resmi di tahan, terungkap dalan postingan Instagram @hotmanparisofficial.

Dalam postingan tersebut, memperlihatkan Ferry Irawan yang sudah mengenakan baju tahanan.

Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum Venna Melinda pun menuliskan keterangan dalam postingan tersebut.

“Ferry ditahan di Polda Jatim! Terimakasih kpd Polda Jatim!,” tulis Hotman Paris, dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Nama Iwan Budianto Muncul di Bursa Calon Waketum PSSI Meski Sudah Tidak Bersedia, Kok Bisa?

Tidak hanya itu, Hotman Paris pun mempertanyakan kehadiran Hotma Sitompul, yang sebelumnya dikabarkan menjadi kuasa hukum dari Ferry Irawan.

“Mana Pengacara Hotma Sitompul? Kok ngak datang dampingin di Polda Jatim,” lanjutnya.

Mengenai, Ferry Irawan yang resmi ditahan, warganet pun turut berkomentar di kolom komentar Instagram Hotman Paris.

“Yes pelaku KDRT harus di berikan pelajaran keren bang Hotman,” tulis akun @say***

“Bang emang keren, pelaku KDRT pantas dihukum seberat-beratnya,” tulis akun @yun***

“Mantap bravo bang Hotman, bravo Polri,” tulis akun @mos***

Load More