SuaraBandung.id - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berlanjut. Sidang tuntutan pun telah digelar selama tiga hari untuk lima terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dilansir dari IG @sekar_indonesia pada Rabu 18 Januari 2023 kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang telah direncanakan terlebih dahulu. Hal itu sebagaimana telah diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pertama, terdakwa Kuat Ma’ruf. Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin 16 Januari 2023. Kuat Ma’ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.
Kuat Ma’ruf dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan dipersidangan serta tak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Kedua, Ricky Rizal. Serupa dengan Kuat Ma’ruf, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut dituntut 8 tahun penjara. Namun, tidak seperti Kuat Ma’ruf yang tampak emosional, Ricky hanya terdiam ketika jaksa membacakan tuntutannya.
Bahkan, raut wajahnya tak banyak berubah selama duduk di kursi terdakwa. Hanya saja, Ricky beberapa kali menghela nafas saat jaksa membacakan tuntunan 8 tahun penjara.
Ketiga, Ferdy Sambo. Sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang digelar pada Selasa 17 Januari 2023 menuntut hukuman pidana seumur hidup.
Dalam pertimbangan jaksa, ada enam hal yang memberatkan Sambo. Ia dinilai menyebabkan hilangnya nyawa Yosua dan mengakibatkan duka mendalam, namun tak mengakui perbuatannya.
Keempat, Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan pada Rabu 18 Januari 2023. Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.
Baca Juga: Antonio Conte Terang-terangan Kritik Manajemen Tottenham: Harus Lebih Komunikatif!
Tuntutan itu sontak membuat pengunjung sidang menyoraki jaksa, seolah tak setuju.
Sementara putri seketika memejamkan mata saat jaksa membacakan tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Dan terdakwa terakhir, Richard Eliezer. Dia diberikan tuntutan pidana 12 tahun penjara, serupa dengan Putri, seketika pengunjung sidang sempat gaduh. Mereka bersorak dan berteriak seolah tak sepakat dengah tuntutan itu
Berita Terkait
-
ICW Buat Petisi dan Desak LPSK atas Dugaan Kasus Suap Ferdy Sambo, KPK: Sudah Selesai Ya
-
ICW Buat Petisi Desak Usut Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK, KPK Malah Sudah Hentikan Kasusnya
-
Beda Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo
-
Tengku Zanzabella ke Pihak yang Protes Soal Tuntutan JPU di Kasus Yosua: Ini Pada Gila, Jangan Sok Suci!
-
Kuasa Hukum Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Mengusik Rasa Keadilan Bharada E Hingga Masyarakat Luas
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi