SUARA BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna akan mengusulkan bahwa LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) akan diusulkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Peraturan tersebut diusulkan berdasarkan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bandung membuat rancangan Peraturan Daerah terkait Larangan adanya kelompok LGBT.
Akibat banyaknya kelompok LGBT yang semakin berani menunjukkan kepada masyarakat sekitar. Tentunya Masyarakat khawatir kelompok tersebut akan menularkan perilaku yang menyimpang ke generasi muda.
Bupati Bandung (Dadang Supriatna) melarang keras adanya kelompok LGBT di Kabupaten Bandung.
"Kita akan buatkan Perda khusus LGBT karena fatwa MUI, saya baru dapat kemarin. Kita akan usulkan," Ucap Dadang Supriatna saat ditemui oleh awak media di Kabupaten Bandung, Minggu (30/7/2023).
Dadang mengatakan bahwa ia sudah berkomunikasi dengan MUI, serta mendapatkan informasi soal fatwa terkait LGBT. MUI mengeluarkan fatwa nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Biseksual.
Meskipun belum masuk menjadi pembahasan di DPRD Kabupaten Bandung, namun hal tersebut akan merancang Perda tersebut.
Isi dari Persa tersebut memang belum terlalu rinci, namun yang jelas dalam Perda tersebut akan membahas kekuatan hukum terkait LGBT tersebut.(*)
Baca Juga: Bergenre Romantis, Kim Hyang Gi dan Shin Hyun Seung Bintangi Drama Baru
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
-
Sony Pictures Siap Garap Film Animasi Venom, Tom Hardy Jadi Produser
-
Sinopsis Tokeikan no Satsujin, Drama Genre Misteri Dibintangi Oku Tomoya
-
Fred Grim Soroti Kelemahan Ajax Usai Ditahan NEC 1-1, Kritik Maarten Paes?
-
Real Madrid Berpotensi Dikudeta Barcelona, Alvaro Arbeloa Salahkan Wasit
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Andai Ini Ramadan Terakhirku
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah