SUARA BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna akan mengusulkan bahwa LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) akan diusulkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Peraturan tersebut diusulkan berdasarkan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bandung membuat rancangan Peraturan Daerah terkait Larangan adanya kelompok LGBT.
Akibat banyaknya kelompok LGBT yang semakin berani menunjukkan kepada masyarakat sekitar. Tentunya Masyarakat khawatir kelompok tersebut akan menularkan perilaku yang menyimpang ke generasi muda.
Bupati Bandung (Dadang Supriatna) melarang keras adanya kelompok LGBT di Kabupaten Bandung.
"Kita akan buatkan Perda khusus LGBT karena fatwa MUI, saya baru dapat kemarin. Kita akan usulkan," Ucap Dadang Supriatna saat ditemui oleh awak media di Kabupaten Bandung, Minggu (30/7/2023).
Dadang mengatakan bahwa ia sudah berkomunikasi dengan MUI, serta mendapatkan informasi soal fatwa terkait LGBT. MUI mengeluarkan fatwa nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Biseksual.
Meskipun belum masuk menjadi pembahasan di DPRD Kabupaten Bandung, namun hal tersebut akan merancang Perda tersebut.
Isi dari Persa tersebut memang belum terlalu rinci, namun yang jelas dalam Perda tersebut akan membahas kekuatan hukum terkait LGBT tersebut.(*)
Baca Juga: Bergenre Romantis, Kim Hyang Gi dan Shin Hyun Seung Bintangi Drama Baru
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Barry Likumahuwa Tampil di POP: SELAH, Ruang Ibadah Musik yang Intim di Jakarta
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
Ditentukan Malam Ini: Hitung-hitungan Emil Audero dan Cremonese Lolos Degradasi Serie A
-
Kudus dan Malang Lahirkan Juara Baru, Coach Timo Kantongi Nama Calon Pemain untuk MLSC All-Star
-
Polisi Patroli Skala Besar Antisipasi Begal Hingga Tawuran
-
Hati-hati! Polisi Ungkap Sindikat Haji Ilegal dengan Tarif Rp300 Juta, Begini Modusnya
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Teuku Ryan Kewalahan Perankan Pengacara Narsis dan Bermuka Dua di Istiqomah Cinta