SuaraBandungBarat.id - Pada saat Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kasus Pembunuhan Brigadir Novryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di gedung parlement anggota Komisi III, Fraksi Demokrat, Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan, dan diganti sementara oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Usulan penonaktifan tersebut kini mulai menuai kontra dari berbagai pihak dan sejumlah kalangan, namun hal itu dibantah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa.
Desmond tak sependapat dengan usulan Partai Demokrat yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan sementara.
Pasalnya ia mengungkapkan, pembenahan di Polri dan tak membicarakan soal personal dalam hal ini Kapolri dinonaktifkan.
Hal senada disampaikan oleh mantan pengacara Bharada E Deolipa Yumara. Dia mengatakan jangan pernah meminta Kapolri mundur.
"Kepada masyarakat Indonesia, saya adalah pembela satu-satunya. Jadi jangan pernah ada yang meminta Kapolri itu mundur, Komisi III DPR itu gak pernah nyanyi kan? Ketika udah diujung, terbuka semua dia baru nyanyi-nyanyi,” ujar Deolipa.
"Atas usulan DPR tersebut, Deolipa menduga ada pesanan yang memang ingin menurunkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini. Deolipa menilai kinerja Kapolri saat ini masih dibilang baik-baik saja," katanya.
“Siapa tahu ada pesanan. Tapi saya bilang jangan pernah menurunkan Kapolri dan Wakapolri, saya akan jadi pembelanya. Paham?” tutupnya.
Sumber : Suara.com
Baca Juga: Kisah Pria Usia 74 Tahun yang Tak Patah Semangat Mencari Calon Istri ke-9
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bapak-Bapak Wajib Tahu! 7 Daftar Sepeda Budget Pelajar Kualitas Juara untuk Olahraga Pagi
-
5 Sepatu Lari Lokal yang Paling Sering Muncul di FYP TikTok Mei 2026, Nomor 3 Paling Viral
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
-
Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable
-
Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
-
Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib