- JPU Roy Riyadi membantah LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga, menyoroti konsolidasi pengadaan sebagai buktinya.
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berargumen vendor dipilih LKPP, dan harga di e-katalog terjamin SRP.
- Dakwaan korupsi Nadiem Makarim senilai Rp809,5 miliar merujuk kerugian negara Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riyadi memberikan bantahan tegas terhadap pernyataan yang menyebut bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan tidak ada kemahalan harga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan.
Bantahan ini muncul di tengah bergulirnya persidangan yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai terdakwa.
Pernyataan jaksa tersebut menjadi antitesis dari pembelaan yang disampaikan Nadiem Makarim dalam persidangan sebelumnya.
Nadiem mengklaim bahwa berdasarkan keterangan mantan Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto, produk-produk yang tercantum dalam e-katalog dipastikan tidak akan memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasar.
"Saya tekankan, tidak benar LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga. Kalau tidak ada kemahalan harga mengapa ada konsolidasi pengadaan? Ada efisiensi harga seperti itu,” kata Roy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Roy Riyadi menjelaskan lebih lanjut mengenai dinamika harga dalam sistem pengadaan tersebut. Menurutnya, pihak LKPP justru memberikan keterangan yang menunjukkan adanya ketidakteraturan harga pada platform tertentu sebelum akhirnya dilakukan perubahan sistem.
“Bahkan tadi teman-teman dengar, LKPP mengatakan online shop itulah dirubah menjadi PEP karena harganya tidak terkontrol dan harganya tinggi. Itu kata Kepala LKPP,” imbuhnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa agenda persidangan kali ini memiliki nilai yang sangat krusial bagi posisi hukumnya.
Hal ini dikarenakan kehadiran saksi-saksi dari pihak LKPP yang dianggap dapat memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pengadaan barang dalam program digitalisasi pendidikan.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Kemahalan Harga dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Nadiem menyebutkan bahwa dari hasil kesaksian tiga orang pimpinan LKPP, ditegaskan bahwa seluruh proses pemilihan vendor dalam program tersebut merupakan ranah kewenangan penuh dari LKPP, bukan kementerian yang dipimpinnya.
“Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP,” kata Nadiem, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Lebih lanjut, Nadiem membangun argumentasi bahwa sistem e-katalog telah memiliki proteksi internal untuk mencegah terjadinya penggelembungan harga.
Ia merujuk pada mekanisme Suggested Retail Price (SRP) yang dikelola oleh LKPP sebagai jaminan bahwa harga negara tidak melampaui harga pasar.
“Yang lebih penting lagi adalah LKPP menjamin bahwa harga daripada setiap produk di e-katalog itu tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme SRP,” ujarnya.
Melalui logika tersebut, Nadiem berpendapat bahwa secara prosedural dan mekanis, tidak mungkin terjadi kemahalan harga dalam pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan oleh Kemendikbudristek pada periode tersebut.
Berita Terkait
-
Jaksa Ungkap Kemahalan Harga dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
-
Takut Tidak Jalankan Perintah, Pengakuan Mengejutkan Saksi Soal Sosok Jurist Tan di Kasus Nadiem
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Usai Kesaksian Pimpinan LKPP, Nadiem Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Laptop
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney
-
Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat