- JPU Roy Riyadi membantah LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga, menyoroti konsolidasi pengadaan sebagai buktinya.
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berargumen vendor dipilih LKPP, dan harga di e-katalog terjamin SRP.
- Dakwaan korupsi Nadiem Makarim senilai Rp809,5 miliar merujuk kerugian negara Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riyadi memberikan bantahan tegas terhadap pernyataan yang menyebut bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan tidak ada kemahalan harga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan.
Bantahan ini muncul di tengah bergulirnya persidangan yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai terdakwa.
Pernyataan jaksa tersebut menjadi antitesis dari pembelaan yang disampaikan Nadiem Makarim dalam persidangan sebelumnya.
Nadiem mengklaim bahwa berdasarkan keterangan mantan Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto, produk-produk yang tercantum dalam e-katalog dipastikan tidak akan memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasar.
"Saya tekankan, tidak benar LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga. Kalau tidak ada kemahalan harga mengapa ada konsolidasi pengadaan? Ada efisiensi harga seperti itu,” kata Roy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Roy Riyadi menjelaskan lebih lanjut mengenai dinamika harga dalam sistem pengadaan tersebut. Menurutnya, pihak LKPP justru memberikan keterangan yang menunjukkan adanya ketidakteraturan harga pada platform tertentu sebelum akhirnya dilakukan perubahan sistem.
“Bahkan tadi teman-teman dengar, LKPP mengatakan online shop itulah dirubah menjadi PEP karena harganya tidak terkontrol dan harganya tinggi. Itu kata Kepala LKPP,” imbuhnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa agenda persidangan kali ini memiliki nilai yang sangat krusial bagi posisi hukumnya.
Hal ini dikarenakan kehadiran saksi-saksi dari pihak LKPP yang dianggap dapat memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pengadaan barang dalam program digitalisasi pendidikan.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Kemahalan Harga dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Nadiem menyebutkan bahwa dari hasil kesaksian tiga orang pimpinan LKPP, ditegaskan bahwa seluruh proses pemilihan vendor dalam program tersebut merupakan ranah kewenangan penuh dari LKPP, bukan kementerian yang dipimpinnya.
“Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP,” kata Nadiem, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Lebih lanjut, Nadiem membangun argumentasi bahwa sistem e-katalog telah memiliki proteksi internal untuk mencegah terjadinya penggelembungan harga.
Ia merujuk pada mekanisme Suggested Retail Price (SRP) yang dikelola oleh LKPP sebagai jaminan bahwa harga negara tidak melampaui harga pasar.
“Yang lebih penting lagi adalah LKPP menjamin bahwa harga daripada setiap produk di e-katalog itu tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme SRP,” ujarnya.
Melalui logika tersebut, Nadiem berpendapat bahwa secara prosedural dan mekanis, tidak mungkin terjadi kemahalan harga dalam pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan oleh Kemendikbudristek pada periode tersebut.
Berita Terkait
-
Jaksa Ungkap Kemahalan Harga dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
-
Takut Tidak Jalankan Perintah, Pengakuan Mengejutkan Saksi Soal Sosok Jurist Tan di Kasus Nadiem
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Usai Kesaksian Pimpinan LKPP, Nadiem Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Laptop
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Darurat Iklim, Fans K-Pop Protes ke Parlemen Korea Selatan Tuntut Konser Rendah Karbon
-
Kapolri Perintahkan Jajaran Awasi Ketat Permainan Saham Gorengan
-
Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Bursa Capres 2029, Pengamat Ingatkan Prabowo Potensi 'SBY Jilid II'
-
Terbongkar Lewat Paket Ekspedisi, Ganja 2 Kg Siap Edar di Depok Digagalkan Polisi
-
Siap-siap! Kemenhan Siapkan 4.000 ASN dari 49 Instansi Kementerian-Lembaga Ikuti Komcad Mulai April
-
Jelang Lebaran, Menpan RB Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Tolak Bingkisan Gratifikasi
-
Mensos Gus Ipul Serahkan Santunan Duka pada 23 Prajurit TNI AL Korban Longsor Cisarua
-
Tak Ada Rencana Reshuffle Jelang Ramadan dan Lebaran, Pemerintah Lagi Fokus Lakukan Ini
-
DPR Setujui Hibah Kapal Patroli Jepang Senilai 1,9 Miliar Yen, Apakah Ini Menguntungkan?
-
Menaker Yassierli: Perusahaan Wajib Bayar Upah Penuh Karyawan Selama WFA Lebaran 2026