SuaraBandungBarat.id - Kejaksaan Agung kini harus bersiap untuk membantu menuntaskan kasus Pembunuhan Brigadir J. Sebagaimana publik ketahui bahwa Irjenpol Ferdy Sambo yang kini telah dipecat dari kesatuan Polri merupakan otak dari peristiwa pembunuhan atasan terhadap ajudannya tersebut.
Setelah melalui persidangan kode etik, berkas Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dan setelah dianggap lengkap JPU akan meneliti dan memproses lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan JPU memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti, ucapnya pada Sabtu (28/08/2022).
Jika berkas dianggap belum lengkap, katanya, maka jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.
"Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18/9), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," tutur Ketut.
Mengenai proses rekonstruksi, Ketut mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian.
"Rekonstruksi Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," imbuhnya.
Ketut menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.
"Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," pungkasnya.
Baca Juga: Liverpool Cukur Bournemouth 9-0
Agendanya, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Lawan Ratchaburi, Layvin Kurzawa Targetkan Menang dan Tidak Kebobolan
-
Persiapan Gentengisasi, Menteri PKP Bakal Temui Pengusaha Genteng di Majalengka
-
Cara Pindah Akun JKN Mobile ke Handphone Baru
-
Proyek Miliaran di Luwu Timur Diduga Tak Pernah Dibahas DPRD
-
Terpopuler: Hari Baik Beli Motor versi Primbon Jawa, Beli Mobil Toyota Gratis Biaya Servis
-
Kang Daniel Resmi Jalani Wajib Militer, Unggah Pesan Haru untuk Penggemar
-
5 Amalan Utama di Akhir Bulan Sya'ban, Sambut Ramadan dengan Hati yang Suci
-
Timnas Indonesia Ditantang Kontestan Piala Dunia 2026 di FIFA Matchday
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
Perkuat Lini Depan, Persis Solo Resmi Boyong Dejan Tumbas