SuaraBandungBarat.id - Kejaksaan Agung kini harus bersiap untuk membantu menuntaskan kasus Pembunuhan Brigadir J. Sebagaimana publik ketahui bahwa Irjenpol Ferdy Sambo yang kini telah dipecat dari kesatuan Polri merupakan otak dari peristiwa pembunuhan atasan terhadap ajudannya tersebut.
Setelah melalui persidangan kode etik, berkas Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dan setelah dianggap lengkap JPU akan meneliti dan memproses lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan JPU memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti, ucapnya pada Sabtu (28/08/2022).
Jika berkas dianggap belum lengkap, katanya, maka jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.
"Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18/9), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," tutur Ketut.
Mengenai proses rekonstruksi, Ketut mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian.
"Rekonstruksi Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," imbuhnya.
Ketut menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.
"Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," pungkasnya.
Baca Juga: Liverpool Cukur Bournemouth 9-0
Agendanya, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
John Herdman Geram Ramadhan Sananta Dihujat, Samakan Eks PSM dengan Giroud
-
Kitab Safinatun Najah: Kompas Canggih buat Santri biar Gak Nyasar di Samudra Dunia
-
6 Bedak di Indomaret untuk Ibu Rumah Tangga, Hasil Natural Anti Dempul
-
Kronologi Tragedi 2 Remaja Tewas Tenggelam di Air Terjun Watu Bobot Jepara
-
Hanya Sebulan Menghirup Udara Bebas, Jawara Garut Dadang Buaya Kembali Masuk Jeruji Besi
-
Cara Baru Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Ingat Batas Waktu Maksimal 31 Maret 2026
-
3 April 2026 Libur Apa? Ini Daftar Lengkap Tanggal Merah April 2026
-
Film Horor "Aku Harus Mati" Siap Menghantui Bioskop 2 April 2026: Jual Jiwa Demi Harta
-
Kevin Diks Percaya Diri Tantang Bulgaria, Timnas Indonesia Targetkan Sejarah Baru
-
Wanita Asing Masuk Rumah Owner Skincare Tanpa Izin, Diusir Malah Melawan