SuaraBandungBarat.id - Kejaksaan Agung kini harus bersiap untuk membantu menuntaskan kasus Pembunuhan Brigadir J. Sebagaimana publik ketahui bahwa Irjenpol Ferdy Sambo yang kini telah dipecat dari kesatuan Polri merupakan otak dari peristiwa pembunuhan atasan terhadap ajudannya tersebut.
Setelah melalui persidangan kode etik, berkas Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dan setelah dianggap lengkap JPU akan meneliti dan memproses lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan JPU memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti, ucapnya pada Sabtu (28/08/2022).
Jika berkas dianggap belum lengkap, katanya, maka jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.
"Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18/9), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," tutur Ketut.
Mengenai proses rekonstruksi, Ketut mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian.
"Rekonstruksi Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," imbuhnya.
Ketut menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.
"Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," pungkasnya.
Baca Juga: Liverpool Cukur Bournemouth 9-0
Agendanya, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025
-
Junas Miradiarsyah Ungkap Rahasia di Balik LIMA UNIFEST 2026: Baru, Inovatif, dan Festive!
-
7 Fakta Proyek Rp5 Triliun Akademi Olahraga Terbesar Dunia di Rancabungur Bogor
-
CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai
-
Ahli Waris Protes Keras Rencana Revitalisasi Kawasan Sriwedari, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara
-
Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker
-
BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
-
Menanti Taji BPKP: Saat Prabowo Mulai Bersih-Bersih Rumah Birokrasi
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
23 Tahun Mengabdi, Real Madrid Resmi Lepas Dani Carvajal pada Akhir Musim