SuaraBandungBarat.id - Ferdy Sambo hadir sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau kerap dikenal dengan nama Brigadir J pada Senin 17 Oktober 2022 pagi.
Persidangan terhadap kasus Ferdy Sambo – Brigadir J ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terlihat iring-iringan mobil rantis Brimob, Provost, dan juga mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sampai di lokasi sekitar pukul 09.10 WIB.
Ferdy Sambo hadir mengenakan batik warna cokelat dan duduk di kursi terdakwa. Wahyu Iman Santosa selaku ketua majelis hakim membuka persidangan pada pukul 09.50 WIB.
Ketua hakim Wahyu menanyakan kondisi Ferdy sebelum persidangan dimulai.
"Saudara terdakwa sehat," tanya Wahyu. "Sehat yang mulia," jawab eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Bawa Buku Catatan Hitam
Menurut pantauan dari jurnalis Suara.com, ketika datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sambo berada di barisan depan di dalam dalam kendaraan taktis Brimob.
Pengawalan ketat dilakukan oleh sejumlah anggota Brimob dengan seragam loreng untuk menjaga agar keadaan tetap kondusif di tengah kerumunan masyarakat dan wartawan yang hadir.
Sambo tampak membawa buku catatan berwarna hitam dengan sebuah berkas yang bersampul merah di tangannya yang sedang diborgol. Buku hitam ini pernah terlihat dibawa olehnya beberapa kali.
Baca Juga: Tanpa Aplikasi Tambahan, Cara Download Video Facebook Anti Ribet
Tiga terdakwa lain sudah tiba lebih dahulu di lokasi sebelum Sambo datang. Ketiga terdakwa tersebut yaitu Bripka RR alias Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan juga KM alias Kuat Maruf.
Pemimpin sidang pada proses pengadilan ini yaitu Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa selaku majelis hakim. Hakim anggota lainnya diisi oleh Alimin Ribut Sujono dan juga Morgan Simanjuntak.
Kasus pembunuhan berencana yang menyeret keempat terdakwa tersebut membuat mereka terjerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.==(*)
Berita Terkait
-
Jawaban Putri Candrawathi Saat Ditanya Hakim Soal Dakwaan Jaksa Bikin Melongo: "Maaf Yang Mulia, Saya Tidak Mengerti"
-
Ayah Brigadir J Berharap Ferdy Sambo dan Terdakwa Lainnya Berkata Jujur di Persidangan, Mungkinkah?
-
Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo Dikawal Ketat Personil Pengamanan Saat Sidang Perdana
-
Hari Ini Bharada E Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan