SuaraBandungBarat.id - Sidang lanjutan Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada hari ini, Senin (19/12/2022).
Pada sidang kali ini, Niki kembali merasa kecewa karena lagi-lagi Dito Mahendra sebagai pelapor tidak hadir di pengadilan.
Bahkan Niki dikabarkan ngamuk di persidangan hingga membanting mikrofon dan berkas di ruangan sidang tersebut.
Menanggapi sikap Dito Mahendra yang tidak hadir lagi di persidangan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid berkata tegas.
Fahmi mengatakan bahwa apa yang dilakukan Dito merupakan pelecehan terhadap Lembaga Yudikatif serta jaksa sendiri.
"Kalo saya melihat ini sebuah bentuk pelecehan terhadap lembaga yudikatif, termasuk juga melecehkan jaksa penuntut umum," ujar Fahmi yang dikutip dari tayangan Youtube Intens Investigasi pada Senin (19/12/2022).
Lebih lanjut Fahmi mengungkapkan jika pihak majelis hakim sudah menjelaskan bahwa sakitnya Dito tidak bisa menghambat aktivitasnya.
Maka dari itu tidak ada alasan lagi bagi Dito untuk tidak hadir ke persidangan tanggal 29 nanti.
"Sakitnya sudah dijelaskan bukan sakit yang menyebabkan seseorang tidak bisa melakukan aktivitas, itu sudah dijelaskan majelis hakim," sambungnya.
Baca Juga: Daftar Promo Telkomsel di Libur Nataru
Menurut Fahmi, majelis hakim menganggap bahwa sakit yang diderita Dito tidak parah sehingga harus dibawa paksa.
"Majelis hakim menganggap bahwa ini sakitnya adalah sakit-sakitan, makanya diperintahkan bawa paksa pada tanggal 29," ungkap Fahmi.
Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi Dito karena semua itu untuk menjaga marwah institusi kejaksaan yang dibuat main-main.
"Tidak ada alasan lagi, ini juga untuk menjaga marwah dari pada institusi kejaksaan yang dibuat main-main seperti ini," tuturnya.
Fahmi juga menegaskan bahwa tidak ada satupun orang yang boleh mempermainkan sebuah lembaga negara.
"Tidak boleh seperti ini, tidak ada satupun orang yang bisa mempermainkan sebuah lembaga negara, termasuk saksi," terangnya.
Adapun jika tanggal 29 nanti Dito Mahendra sakit dan tidak bisa hadir lagi, Fahmi menegaskan jika persidangan jangan diteruskan.
"Selama saksi korban tidak bisa dihadirkan, proses persidangan ini jangan diteruskan," pungkasnya.(*)
Sumber: Youtube Intens Investigasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?