SuaraBandungBarat.id - Sidang lanjutan Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada hari ini, Senin (19/12/2022).
Pada sidang kali ini, Niki kembali merasa kecewa karena lagi-lagi Dito Mahendra sebagai pelapor tidak hadir di pengadilan.
Bahkan Niki dikabarkan ngamuk di persidangan hingga membanting mikrofon dan berkas di ruangan sidang tersebut.
Menanggapi sikap Dito Mahendra yang tidak hadir lagi di persidangan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid berkata tegas.
Fahmi mengatakan bahwa apa yang dilakukan Dito merupakan pelecehan terhadap Lembaga Yudikatif serta jaksa sendiri.
"Kalo saya melihat ini sebuah bentuk pelecehan terhadap lembaga yudikatif, termasuk juga melecehkan jaksa penuntut umum," ujar Fahmi yang dikutip dari tayangan Youtube Intens Investigasi pada Senin (19/12/2022).
Lebih lanjut Fahmi mengungkapkan jika pihak majelis hakim sudah menjelaskan bahwa sakitnya Dito tidak bisa menghambat aktivitasnya.
Maka dari itu tidak ada alasan lagi bagi Dito untuk tidak hadir ke persidangan tanggal 29 nanti.
"Sakitnya sudah dijelaskan bukan sakit yang menyebabkan seseorang tidak bisa melakukan aktivitas, itu sudah dijelaskan majelis hakim," sambungnya.
Baca Juga: Daftar Promo Telkomsel di Libur Nataru
Menurut Fahmi, majelis hakim menganggap bahwa sakit yang diderita Dito tidak parah sehingga harus dibawa paksa.
"Majelis hakim menganggap bahwa ini sakitnya adalah sakit-sakitan, makanya diperintahkan bawa paksa pada tanggal 29," ungkap Fahmi.
Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi Dito karena semua itu untuk menjaga marwah institusi kejaksaan yang dibuat main-main.
"Tidak ada alasan lagi, ini juga untuk menjaga marwah dari pada institusi kejaksaan yang dibuat main-main seperti ini," tuturnya.
Fahmi juga menegaskan bahwa tidak ada satupun orang yang boleh mempermainkan sebuah lembaga negara.
"Tidak boleh seperti ini, tidak ada satupun orang yang bisa mempermainkan sebuah lembaga negara, termasuk saksi," terangnya.
Adapun jika tanggal 29 nanti Dito Mahendra sakit dan tidak bisa hadir lagi, Fahmi menegaskan jika persidangan jangan diteruskan.
"Selama saksi korban tidak bisa dihadirkan, proses persidangan ini jangan diteruskan," pungkasnya.(*)
Sumber: Youtube Intens Investigasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Kecemburuan Berujung Brutal, Kedi Golf Jadi Korban Penganiayaan di Tangerang
-
Mengintip Teror 402: Rumah Sakit Angker Korea, Film Horor Adaptasi yang Mencekam
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Begadang Nonton Bola? Ini 5 Trik Biar Gak Kelihatan Zombie di Kantor
-
Apa Merk Cushion yang Bagus? Ini 8 Rekomendasi yang Sudah BPOM
-
Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
realme P4 Series Meluncur 2 Juli, HP Gaming Baterai 8000mAh Paling Terjangkau dengan AI Gaming
-
MotoGP Belanda 2026: Marc Marquez Incar Hattrick, Pecco Punya Misi Terakhir