SuaraBandungBarat.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyimpulkan bahwa motif dari pembunhan Brigadir J bukan pelecehan tapi perselingkuhan.
Kesimpulan tersebut diungkapkan jaksa saat bacakan dokumen tuntutan hukuman terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum bacakan beberapa hal yang memunculkan kesimpulan tersebut, diantaranya:
1. Dikaitkan dengan kesaksian Putri Candrawathi yang tidak mandi, membersihkan badan maupun pakaian setelah adanya dugaaan pelecehan seksual padahal ada saksi Susi sebagai ART perempun yang dapat membantunya.
2. Tindakan saksi Putri yang tidak memeriksakan diri ke dokter pasca dugaan pelecehan seksual.
3. Adanya inisiatif saksi putri yang masih meminta dan bertemu untuk berbcara dengan korban selama 10 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecahan.
4. Tidak adanya tindakan untuk melakukan visum dari Ferdy Sambo, padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik.
5. Keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga'
"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecahan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kebijakan ERP Dipilih Karena Ganjil Genap Tidak Efektif Urai Kemacetan di Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sebut bahwa bukti pereselingkuhan sesuai dengan keterangan para saksi. Putri Candrawathi juga terindikasi berbohong saat dilakukan tes poligraf saat ditanya mengenai perselingkuhan.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman pidana 8 tahun penjara bagi Kuat Ma'ruf.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Wajah ceria Kuat Ma'ruf yang terpotret pada sidang-sidang sebelumnya hilang dan bergnti tatapan kosong pasca mendengar tuntutan tersebut,
Saat keluar dari persidangan, Kuat Ma'ruf sama sekali tak berkomentar apapun saat ditanyai oleh para wartawan, ia dikawal aparat kepolisian dan kejaksaan.
Kuat Ma'ruf didakwa dengan pasal 340 Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
Berita Terkait
-
Sebelum Dieksekusi di Rumah Sambo, Ricky Rizal Bertugas Awasi Gerak-gerik Brigadir Yosua dari Magelang ke Jakarta
-
Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf Tak Kuat Menahan Tangis
-
Derai Air Mata Putri Justru Bisa Memberatkan Tuntutan, Pakar Hukum Pidana: Karena Tak Jujur
-
Kecewa Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Pengacara: Dia Harusnya Bebas
-
Terindikasi Berbohong, Jaksa Nyatakan Kuat Maruf Tahu Rencana Sambo untuk Eksekusi Brigadir J
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?