Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meyakini, kebijakan jalan berbayar elektronik (ERP) adalah cara holistik guna memecah kemacetan di ibukota.
"Kepemilikan kendaraan pribadi dan kemampuan daerah menambah panjang jalan yang sangat terbatas. Oleh sebab itu kemudian kami harus melakukan upaya holistik (menyeluruh)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1/2023).
Ia mengatakan, ERP adalah upaya lanjutan mengurai persoalan macet di Jakarta setelah upaya sebelumnya yakni three in one (3in1) dinilai kurang efektif mengurai kemacetan.
Selain itu, kebijakan ganjil genap yang diterapkan di Ibu Kota juga tidak lantas membuat jumlah kendaraan bermotor berkurang di jalan-jalan Ibu Kota, malah bertambah banyak.
"Oleh sebab itu pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction price," katanya.
Saat ini regulasi terkait rencana penerapan ERP masih terus dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sejak 2022 dan dilanjutkan pada 2023.
Adapun besaran tarif ERP juga dibahas dalam regulasi itu yang saat ini belum ditentukan.
Sebelumnya, Syafrin mengusulkan besaran tarif ERP berkisar Rp5 ribu hingga Rp19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.
Pihaknya akan memanfaatkan teknologi yang saat ini digunakan di sejumlah kota besar di dunia untuk penerapan ERP.
Baca Juga: Ini Sanksi Melanggar Jalan Berbayar Jakarta ERP, Bisa Menguras Kantong!
Nantinya, apabila ERP jadi diterapkan maka masyarakat memiliki dua pilihan yakni menumpangi angkutan umum atau tetap menggunakan kendaraan pribadi namun harus membayar dengan nominal tertentu saat melintas di sejumlah jalan raya.
"Pilihannya mereka bermobilitas lebih efisien dengan angkutan umum atau harus mengeluarkan biaya lebih untuk beralih," katanya.
Dalam Rancangan Perda soal ERP itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.
Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.
Setelah nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.
Dinas Perhubungan DKI menargetkan regulasi soal ERP rampung tahun 2023 ini.
Berita Terkait
-
Hanya Dishub yang Hadir, Rapat Soal Jalan Berbayar di Komisi B DPRD DKI Ditunda
-
Pemprov DKI Usul Tarif Jalan Berbayar Rp5.000-19.000, PKS: Terlalu Dini Menentukannya
-
Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan Dari Pukul 05.00 - 23.00 WIB, PKS: Kelamaan
-
Heru Budi Mau Terapkan ERP, PKS Minta Pengadaan Transportasi Umum Didahulukan
-
Ini Sanksi Melanggar Jalan Berbayar Jakarta ERP, Bisa Menguras Kantong!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi
-
Harga Emas dan Perak Meroket Usai Sengketa Trump vs The Fed Makin Memanas
-
Bahlil: Hanya Prabowo dan Soeharto Presiden yang Resmikan Kilang Minyak
-
Penunggak Pajak Jumbo Baru Setor Rp 13,1 T dari Total Rp 60 T
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna