SuaraBandungBarat.id - Motif pelecehan seksual yang disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi dinilai terlalu memaksakan.
Hal tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat sebagai upaya pelimpahan kesalahan dari Putri Candrawathi.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pledoi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
“Tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan,” ujar jaksa yang dikutip dari pmjnews.com pada Senin (30/1/2023).
Jaksa menjelaskan bahwa sepanjang persidangan kasus Ferdy Sambo, tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan pelecehan Putri.
“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” sambung jaksa.
Menurutnya juga, jika memang pelecehan itu benar terjadi, maka pengacara akan mempersiapkan bukti-bukti yang valid dari awal persidangan.
“Jika Tim penasihat hukum menghendaki motif tersebut, seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan,” kata jaksa.
Tidak hanya itu, Putri disebut sengaja mempertahankan kebohongannya yang dibantu oleh penasihat hukum agar perkara tersebut tidak terbukti.
Baca Juga: Asnawi Mangkualam Latihan Keras di Jeonnam Dragons saat Musim Dingin
“Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti,” papar jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menegaskan bahwa semua yang dilakukan Putri dan penasihat hukumnya tidak akan merubah keputusan hukum.
“Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif perkara ini. Dan apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur? Tentu jawabannya tidak. Karena secara normatif dan yuridis, motif bukan bagian dari bestand delict atau inti delik yang dibuktikan,” tandas jaksa.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Jadwal Neraka Menanti, Emil Audero dan Cremonese Terpuruk Tanpa Kemenangan 10 Laga Terakhir
-
KPU Serahkan Salinan Ijazah UGM Jokowi Tanpa Sensor, Roy Suryo Klaim Temukan Kejanggalan Baru
-
Rupiah Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.775
-
Fenomena Bulan Baru Bisa Picu Banjir Rob, 12 Wilayah Jakut Masuk Status Waspada hingga 16 Februari
-
Alya Putri Hapus Foto Mohan Hazian di Instagram, Netizen Geruduk Postingan Lawas
-
Gus Ipul Jelaskan Penonaktifan BPJS PBI: Tidak Sepihak, Data dari Kepala Daerah
-
Joey Pelupessy Kena Apes di Liga Belgia, Kenapa?
-
IHSG Betah di Level 8.100 pada Rabu Pagi, Cek Saham-saham Pilihan
-
Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi
-
Bukan Cinderella: Pernikahan Beda Kasta yang Tak Semanis Dongeng