/
Senin, 30 Januari 2023 | 17:06 WIB
Motif pelecehan Putri disebut tanpa bukti dan memaksakan. (pmjnews.com)

SuaraBandungBarat.id - Motif pelecehan seksual yang disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi dinilai terlalu memaksakan.

Hal tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat sebagai upaya pelimpahan kesalahan dari Putri Candrawathi.

Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pledoi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

“Tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan,” ujar jaksa yang dikutip dari pmjnews.com pada Senin (30/1/2023).

Jaksa menjelaskan bahwa sepanjang persidangan kasus Ferdy Sambo, tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan pelecehan Putri.

“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” sambung jaksa.

Menurutnya juga, jika memang pelecehan itu benar terjadi, maka pengacara akan mempersiapkan bukti-bukti yang valid dari awal persidangan.

“Jika Tim penasihat hukum menghendaki motif tersebut, seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan  dan pemerkosaan,” kata jaksa.

Tidak hanya itu, Putri disebut sengaja mempertahankan kebohongannya yang dibantu oleh penasihat hukum agar perkara tersebut tidak terbukti.

Baca Juga: Asnawi Mangkualam Latihan Keras di Jeonnam Dragons saat Musim Dingin

“Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti,” papar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menegaskan bahwa semua yang dilakukan Putri dan penasihat hukumnya tidak akan merubah keputusan hukum.

“Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif perkara ini. Dan apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur? Tentu jawabannya tidak. Karena secara normatif dan yuridis, motif bukan bagian dari bestand delict atau inti delik yang dibuktikan,” tandas jaksa.(*)

Load More