Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucap jaksa saat sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Selain itu, jaksa juga memohon agar hakim tetap memvonis Richard 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan yang sudah diajukan sebelumnya.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," sambung JPU.
Jaksa menyebut pleidoi yang disampaikan oleh Richars dan tim hukumnya harus diabaikan. JPU menilai pleidoi tersebut tidak bersandar pada dasar yuridis yang kuat.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan penuntut umum," kata jaksa.
Sebagai informasi, Richard dituntut 12 penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," ujarnya lagi.
Baca Juga: Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Yosua, Jaksa: Richard Telah Buka Kotak Pandora
Berita Terkait
-
Jaksa Akui Dilema Saat Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara di Kasus Brigadir Yosua
-
JPU: Richard Eliezer Tembak Yosua bukan karena Takut dengan Ferdy Sambo
-
Jaksa Tolak Pembelaan Bharada E, Sebut Kuasa Hukum Keliru
-
Pleidoi Ditolak, Jaksa Sebut Penasihat Hukum Keliru Menafsirkan Perbuatan Richard Elizer
-
Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Yosua, Jaksa: Richard Telah Buka Kotak Pandora
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Anwar Abbas Dorong Rusia dan China Bersatu Bela Iran Hadapi Agresi AS-Israel
-
Menhub Minta Maskapai Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Konflik AS-Israel dan Iran
-
Dubes Iran Sebut Agresi AS-Israel Sebagai Bagian Sejarah Panjang Intervensi Washington
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?