SuaraBandungBarat.id - Tembakau sintetis itu apa, kenapa orang ditangkap polisi gegara gorila?
Banyak orang yang penasaran terkait, tembakau sintetis itu apa. Mari simak penjelasannya di sini.
Tembakau sintetis atau gorila atau yang juga dikenal dengan istilah Spice, K2, atau herbal incense, adalah produk yang terbuat dari campuran bahan kimia yang meniru efek dari tetrahydrocannabinol (THC), yaitu zat psikoaktif utama dalam ganja.
Tembakau sintetis biasanya berbentuk serbuk atau potongan daun yang dihirup atau dihisap seperti rokok, atau bisa juga diseduh dan diminum sebagai teh.
Meskipun disebut sebagai "herbal incense", tembakau sintetis sebenarnya bukanlah herbal atau alami, melainkan campuran bahan kimia yang diciptakan untuk meniru efek psikoaktif dari ganja.
Konsumsi tembakau sintetis dapat menimbulkan berbagai dampak buruk pada kesehatan, termasuk mual, muntah, pusing, kebingungan, kantuk, kejang, bahkan kematian.
Sebelumnya, diketahui bahwa pada hari Rabu (15/03/2023), petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengamankan seorang pengedar tembakau sintetis atau gorila yang bernama SZ (24) di rumah kontrakannya di Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. SZ ditangkap saat hendak mengantar pesanan kepada pemesan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 paket besar tembakau gorila yang disembunyikan di dalam tas dan ditemukan di dalam bagasi motor. Selain itu, satu unit handphone juga diamankan sebagai alat transaksi.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKP Michael K Tandayu, penangkapan terhadap SZ dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang curiga jika tersangka menjual narkoba.
Baca Juga: Apa Itu Panic Attack yang Diduga Dialami Jennie Blackpink dan Kenapa Seseorang Bisa Mengalaminya?
Petugas kemudian melakukan pendalaman informasi dan berhasil menangkap SZ pada Sabtu (11/03) sekitar pukul 22.30 WIB di halaman rumah kontrakannya.
Dalam pemeriksaan, SZ mengaku bahwa dirinya adalah pemilik dari tembakau gorila yang diamankan petugas. Ia juga mengaku mendapatkan tembakau sintetis dari seorang pengedar melalui media sosial instagram. Bisnis haram ini baru dilakukan SZ selama 1 bulan karena tergiur dengan keuntungan, meskipun ia diketahui sebagai pengangguran.
Atas perbuatannya, SZ dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), Undang Undang Nonor 35 tahun 2009, tentang narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Wabah Misterius Menyerang AS! 145 Orang Korban Diare Akut di 20 Negara Bagian
-
Robek Gawang Swedia, Kylian Mbappe Cetak Rekor Lewati Ronaldo
-
Flashback 1998: Norwegia Pernah Tumbangkan Brasil, Bakal Terulang di Piala Dunia 2026?
-
Gelombang Panas Ekstrem Ancam Fase Gugur Piala Dunia 2026, Suhu Bisa Tembus 43 C
-
Kekhawatiran Besar Carlo Ancelotti Jelang Brasil vs Norwegia di Babak 16 Besar
-
Lionel Messi Jadi Spider-Man? Aksi Terbangnya Bareng Tom Holland Bikin Heboh
-
Teror Suporter Meksiko: Pasang Petasan hingga Gelar Konser Dadakan Depan Hotel Ekuador
-
Viral Aneh di Piala Dunia 2026: Foto Lewat TV dan Unggah di Sosmed Jadi Tren
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Erling Haaland Pahlawan! Norwegia Tantang Brasil di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026