SuaraBandungBarat.id - Tembakau sintetis itu apa, kenapa orang ditangkap polisi gegara gorila?
Banyak orang yang penasaran terkait, tembakau sintetis itu apa. Mari simak penjelasannya di sini.
Tembakau sintetis atau gorila atau yang juga dikenal dengan istilah Spice, K2, atau herbal incense, adalah produk yang terbuat dari campuran bahan kimia yang meniru efek dari tetrahydrocannabinol (THC), yaitu zat psikoaktif utama dalam ganja.
Tembakau sintetis biasanya berbentuk serbuk atau potongan daun yang dihirup atau dihisap seperti rokok, atau bisa juga diseduh dan diminum sebagai teh.
Meskipun disebut sebagai "herbal incense", tembakau sintetis sebenarnya bukanlah herbal atau alami, melainkan campuran bahan kimia yang diciptakan untuk meniru efek psikoaktif dari ganja.
Konsumsi tembakau sintetis dapat menimbulkan berbagai dampak buruk pada kesehatan, termasuk mual, muntah, pusing, kebingungan, kantuk, kejang, bahkan kematian.
Sebelumnya, diketahui bahwa pada hari Rabu (15/03/2023), petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengamankan seorang pengedar tembakau sintetis atau gorila yang bernama SZ (24) di rumah kontrakannya di Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. SZ ditangkap saat hendak mengantar pesanan kepada pemesan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 paket besar tembakau gorila yang disembunyikan di dalam tas dan ditemukan di dalam bagasi motor. Selain itu, satu unit handphone juga diamankan sebagai alat transaksi.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKP Michael K Tandayu, penangkapan terhadap SZ dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang curiga jika tersangka menjual narkoba.
Baca Juga: Apa Itu Panic Attack yang Diduga Dialami Jennie Blackpink dan Kenapa Seseorang Bisa Mengalaminya?
Petugas kemudian melakukan pendalaman informasi dan berhasil menangkap SZ pada Sabtu (11/03) sekitar pukul 22.30 WIB di halaman rumah kontrakannya.
Dalam pemeriksaan, SZ mengaku bahwa dirinya adalah pemilik dari tembakau gorila yang diamankan petugas. Ia juga mengaku mendapatkan tembakau sintetis dari seorang pengedar melalui media sosial instagram. Bisnis haram ini baru dilakukan SZ selama 1 bulan karena tergiur dengan keuntungan, meskipun ia diketahui sebagai pengangguran.
Atas perbuatannya, SZ dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), Undang Undang Nonor 35 tahun 2009, tentang narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
4 Serum Lokal Terbaik untuk Perawatan Sehari-Hari, Efektif Jaga Kulit Wajah!
-
Pesan Prabowo untuk Thomas Djiwandono yang Resmi jadi Deputi Gubernur BI
-
Purbaya Siapkan Rp 15 Miliar Buat Anggaran Reaktivasi BPJS Kesehatan
-
Ragnarok Origin Classic Umumkan Hearth Test 3 Maret 2026
-
65 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 9 Februari: Ada Sukuna dan Emote Serangan Cinta
-
Konami Bagi-bagi Hadiah Gratis Yu-Gi-Oh! Master Duel Edisi 4 Tahun, Ini Daftarnya
-
5 Solusi Lipstik Matte untuk Mengatasi Garis Bibir Jelas agar Tampilan Lebih Halus
-
4 Moisturizer Azelaic Acid untuk Redakan Jerawat, Redness, dan Pudarkan PIE
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Waspada! Ini Radius Bahaya Terbaru Gunung Karangetang