Bisnis / Makro
Senin, 09 Februari 2026 | 17:54 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR RI dengan Pemerintah terkait Jaminan Sosial yang disiarkan virtual, Senin (9/2/2026). [Screenshot YouTube]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan siap mencairkan Rp15 miliar untuk reaktivasi 120 ribu peserta PBI JKN sesuai usulan Menkes.
  • Pencairan dana BPJS Kesehatan diperkirakan minggu depan setelah BPJS memperbaiki usulan administrasi permintaan anggaran tersebut.
  • Menkes mengusulkan reaktivasi otomatis peserta katastropik yang terhenti subsidi selama tiga bulan untuk validasi ulang.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap mencairkan anggaran Rp 15 miliar untuk reaktivasi Peserta Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diusulkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Menkeu Purbaya mengklaim kalau anggaran kesehatan yang sudah dialokasikan saat ini telah cukup untuk memenuhi kebutuhan itu. Hanya saja dia meminta BPJS Kesehatan untuk memperbaiki usulan tersebut.

"Nanti kan BPJS tinggal minta ke saya. Itu masih ada satu anggaran yang masih dibintangi," kata Purbaya di Kompleks Parlemen DPR RI, Senin (9/2/2026).

Bendahara Negara memastikan usulan anggaran BPJS Kesehatan bisa cair minggu depan jika sudah selesai. Lebih lagi dana yang diajukan tak terlalu besar.

"Dia tinggal perbaiki atau tinggal datang ke saya. Mungkin minggu depan juga cair. Enggak ada masalah, enggak terlalu besar kan," timpal dia.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (bidik layar video)

Sebelumnya Menkes mengusulkan penerbitan SK Menteri Sosial untuk mengaktifkan kembali secara otomatis 120 ribu peserta katastropik yang sempat keluar dari PBI selama tiga bulan ke depan. Estimasi biaya yang dibutuhkan sekitar Rp15 miliar.

"Jadi tidak perlu orangnya datang ke faskes, tapi langsung direaktivasi oleh pemerintah agar tidak ada keraguan di rumah sakit maupun masyarakat," kata Budi.

Selama masa reaktivasi tiga bulan, akan dilakukan validasi ulang oleh BPS, pemerintah daerah, dan Kementerian Sosial. Menkes menekankan subsidi harus tepat sasaran.

"Kalau dia punya kartu kredit limit Rp20 juta atau listriknya 2.200 VA, ya harusnya tidak masuk PBI. Kita ingin uangnya benar-benar untuk yang tidak mampu," katanya.

Baca Juga: Purbaya Bantah Tudingan Menkes soal Pemerintah Tak Punya Uang Biayai Penerima BPJS Kesehatan

Menkes mengusulkan agar SK Kemensos berlaku dua bulan setelah diterbitkan, bukan langsung pada bulan berikutnya. Tujuannya agar BPJS Kesehatan memiliki waktu cukup untuk menyosialisasikan perubahan status kepesertaan kepada masyarakat. 

Terkait potensi temuan audit BPK akibat selisih waktu tersebut, Menkes menyatakan siap berkoordinasi dengan BPK demi kepentingan keselamatan nyawa masyarakat.

Mengingat batasan kuota PBI dalam undang-undang adalah 96,8 juta jiwa, Menkes mengingatkan reaktivasi tetap harus memperhatikan pagu tersebut.

"Usulan ini kami sampaikan agar tidak terulang kembali keramaian di publik dan yang terpenting, memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu yang mengidap penyakit berat tetap terjaga," pungkasnya.

Load More