/
Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:41 WIB
Harapan pelapor terkait pasal pornoaksi hingga penodaan agama atas perbuatan Oklin Fia. (Kolase foto Instagram)

SUARA BANDUNG BARAT - Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Oklin Fia.

Dari keterangannya selaku pelapor, mereka telah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama setengah jam dengan banyaknya pertanyaan sekitar dua puluh pertanyaan.

Setelah memberikan bukti baru, pihak pelapor menyebutkan bahwa mereka berharap agar penyidik dapat menerapkan pasal terkait pornoaksi terhadap perbuatan Oklin.

"Kami berharap pasal terkait pornoaksi dapat diterapkan oleh penyidik,"  ujarnya yang dikutip dari Youtube Intens Investigasi pada Selasa (22/8/2023).

Menurutnya juga, mereka sudah berupaya semaksimal mungkin agar perbuatan Oklin dapat dijerat dengan pasal pornoaksi hingga penodaan agama.

"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin bahwa kami ingin pasal terkait dengan pornoaksi, bahkan penodaan agama, kami ingin minta itu diterapkan," tambahnya.

Bukan tanpa alasan, pihak pelapor berani melanjutkan laporannya karena sudah berkoordinasi dengan MUI yang sudah menyatakan siap mendukung PB SEMMI terkait laporannya.

"Kami sudah koordinasi dengan MUI, MUI menyatakan bahwa siap untuk mendukung langkah PB SEMMI dan siap untuk jadi ahli, siap untuk dipanggil oleh kepolisian," jelasnya.

Bahkan menurutnya, pihak MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa perbuatan Oklin Fia tersebut adalah haram.

Baca Juga: Tes Urine Sopir Truk Negatif Narkoba, Polisi Sebut Kecelakaan di Lenteng Agung Gegara Motor Lawan Arus

Pelapor sendiri juga sudah menyerahkan fatwa tersebut kepada penyidik untuk ditindak lanjuti.

"Kemarin MUI sih berbicara, berkoordinasi kepada kami bahwa perbuatan Oklin mengarah kepada pornoaksi, dan kami sudah diberikan fatwanya, dan kami sudah serahkan fatwanya bahwa itu dinyatakan perbuatan yang haram," terangnya.

Adapun terkait apakah perbuatan Oklin akan dijerat pasal penodaan agama atau tidak, pelapor menyebut jika MUI masih mengkaji dan mendalaminya.

"Kalo penodaan agamanya masih dalam tahap pengkajian, pendalaman,  MUI menyatakan masih mengkaji itu," imbuhnya.(*)

Load More