/
Kamis, 24 Agustus 2023 | 16:15 WIB
Tersangka dugaan kasus penistaan agama Panji Gumilang. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu harus menjalani masa penahanan menjadi 40 hari. (Suara.com/Alfian Winanto)

SUARA BANDUNG BARAT - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun.

Perpanjangan masa penahanan dilakukan lantaran masa penahanan tahap pertama selama 20 hari sudah habis terhitung sejak 2-21 Agustus 2023.

Tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tersebut akan menjalani masa penahanan selama 40 hari ke depan.

"Telah dilakukan perpanjang penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, pada Kamis (24/8/2023).

Status penanganan perkara penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang sekarang ini, di mana penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara yang telah diserahkan tahap pertama pada Rabu, (16/8/2023).

Hingga kini, berkas perkara berada di tangan jaksa peneliti Kejaksaan Agung. Sebanyak 15 jaksa ditunjuk oleh Jampidum untuk meneliti berkas perkara penistaan agama atas nama Panji Gumilang.

Jaksa pun memiliki waktu 14 hari, sejak pelimpahan tahap pertama untuk menyatakan berkas perkara lengkap atau tidak lengkap secara formil dan materil.

Selain disangkakan dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini sudah naik tahap penyidikan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. (*)

Baca Juga: Sita Aset Rp 89 Miliar Hasil TPPU Kasus Narkoba, Bareskrim: Tujuan Kami Miskinkan Para Bandar

Load More