SUARA BANDUNG BARAT - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun.
Perpanjangan masa penahanan dilakukan lantaran masa penahanan tahap pertama selama 20 hari sudah habis terhitung sejak 2-21 Agustus 2023.
Tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tersebut akan menjalani masa penahanan selama 40 hari ke depan.
"Telah dilakukan perpanjang penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, pada Kamis (24/8/2023).
Status penanganan perkara penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang sekarang ini, di mana penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara yang telah diserahkan tahap pertama pada Rabu, (16/8/2023).
Hingga kini, berkas perkara berada di tangan jaksa peneliti Kejaksaan Agung. Sebanyak 15 jaksa ditunjuk oleh Jampidum untuk meneliti berkas perkara penistaan agama atas nama Panji Gumilang.
Jaksa pun memiliki waktu 14 hari, sejak pelimpahan tahap pertama untuk menyatakan berkas perkara lengkap atau tidak lengkap secara formil dan materil.
Selain disangkakan dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini sudah naik tahap penyidikan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. (*)
Baca Juga: Sita Aset Rp 89 Miliar Hasil TPPU Kasus Narkoba, Bareskrim: Tujuan Kami Miskinkan Para Bandar
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Cara Daftar BRImo dari Luar Negeri: Cepat, Mudah, Tanpa Perlu Pulang ke Indonesia!
-
Terpopuler: Mobil Matic Transmisi Awet, Harga Mobil Naik, Drama MotoGP Memanas
-
Pramono Anung Jajal Naik Ring di Kolong Flyover Pasar Rebo
-
6 Perhiasan yang Bawa Keberuntungan Shio di Tahun Kuda Api 2026
-
Gubernur Rudy Mas'ud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Kaltim
-
Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M
-
Review Serial My Royal Nemesis: Suguhkan Intrik Selir dengan Twist Modern
-
Sinopsis Premium Rush: Aksi Kurir Sepeda Hindari Polisi Korup, Tayang di Bioskop Trans TV
-
Pramono Anung: Ring Tinju Redam Geng Jalanan Jakarta Timur, Saya Bangun Lagi di Kampung Melayu
-
Borneo FC Gagal Menang di Markas Persijap, Fabio Lefundes: Peluang Juara Belum Berakhir