/
Senin, 11 September 2023 | 12:33 WIB
Ketua Umum PP GP Ansor H Yaqut Cholil Qoumas

Ketua Umum PP GP Ansor H Yaqut Cholil Qoumas dan Sekretaris Jenderal Abdul Rochman mengeluarkan surat perintah kepada kader GP Ansor tertanggal 8 September 2023.

Mengingatkan seluruh kader dan pengurus di berbagai tingkatan untuk memegang teguh Khittah dan pedoman berpolitik warga NU.

Mengutip NU.OR.ID, pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor mengeluarkan instruksi kepada seluruh kader dan pengurus di berbagai tingkatan sebagai upaya untuk mengantisipasi eskalasi politik yang makin meningkat jelang tahun politik 2024.

Melalui sembilan pedoman berpolitik warga NU ini diharapkan kader Ansor bisa menjadi teladan dalam menjalankan politik. Di mana norma dan etika selalu dikedepankan.

“Tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta,” demikian salah satu poin dalam surat instruksi dengan nomor: 4173/PP/SR-01/IX/2023 tersebut.

PP GP Ansor dalam instruksi tersebut juga juga mengingatkan agar semua kader dan pengurus tidak menyatakan dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apa pun dengan mengatasnamakan GP Ansor.

4 Poin Perintah GP Ansor

Berikut 4 poin instruksi yang dikeluarkan PP GP Ansor untuk seluruh kadernya, dimana dua poin berupa laranga:

1. Dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam dan atribut lainnya, aset dan kantor GP Ansor untuk berpolitik praktis dan/atau kepentingan pengawalan. 

Baca Juga: Lawan Kuat Timnas Indonesia Ini Harap-Harap Cemas Bisa Lolos Piala Asia U-23 Apa Tidak, Beda Tipis dengan Skuad STY

Atau kampanye calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun.

2. Dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun dengan mengatasnamakan GP Ansor.

3. Tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta.

4. Menjaga kondusivitas, ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing.

Load More