Suara.com - Bank Indonesia menyosialisasi Layanan Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran kepada Bank dan Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan sistem pembayaran. Perlindungan konsumen ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas mengatakan, sistem pembayaran nasional terus menerus mengalami peningkatan, baik dari sisi nominal maupun jumlah transaksi. Peningkatan tersebut membawa konsekuensi tidak saja bagi konsumen namun juga bagi penyelenggara maupun otoritas di bidang sistem pembayaran.
Konsumen akan menuntut adanya informasi yang akurat dan jelas tentang berbagai produk sistem pembayaran yang ada di pasaran. Di sisi lain berbagai permasalahan akan muncul seiring dengan meningkatnya aktivitas dari transaksi sistem pembayaran.
“Bank Indonesia telah membentuk satu divisi khusus yaitu Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran. Divisi ini khusus dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada konsumen yang memanfaatkan jasa sistem pembayaran dengan cara memberikan edukasi, konsultasi atau fasilitasi,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas, seperti dilansir laman bi.go.id.
Adapun cakupan dari perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran adalah instrumen pemindahan/penarikan dana, kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) termasuk kartu kredit dan kartu ATM/Debet, uang elektronik, serta penyediaan/penyetoran uang Rupiah.
Edukasi diberikan kepada konsumen yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai produk-produk sistem pembayaran. Konsultasi diberikan pada saat konsumen mengalami kesulitan ketika menggunakan produk sistem pembayaran, sedangkan fasilitasi diberikan kepada konsumen yang bersengketa dengan penyelenggara sistem pembayaran yang berindikasi adanya kerugian finansial bagi konsumen.
Sejak Agustus 2013 hingga Januari 2014 Bank Indonesia menerima 480 permintaan informasi dan 71 pengaduan. Mayoritas permintaan informasi masyarakat adalah seputar penyediaan dan penyetoran uang (53%) dan uang elektronik (41%), sedangkan pengaduan masyarakat sebagian besar mengenai kartu kredit (61%).
“Peraturan ini diharapkan dapat menjadi rambu-rambu bagi penyelenggara untuk menjalankan praktik perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Sehingga baik dari sisi konsumen maupun penyelenggara dapat merasa aman, nyaman dan terlindungi ketika bertransaksi. Pada akhirnya hal tersebut akan dapat mendorong penggunaan transaksi, terutama nontunai, oleh masyarakat,” ujar Ronald Waas.
Berita Terkait
-
Warga Belanja di Korsel Bisa Bayar lewat QRIS
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS
-
Bisnis Properti 2026 Diprediksi Tumbuh 8 Persen, Hunian Konsep 'Resort' Jadi Incaran Kaum Urban
-
Rupiah Sudah Sentuh Rp17.000, Sinyal Waspada Buat Indonesia
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
Terkini
-
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
-
Perbankan Berbondong-bondong Beri Kredit Triliunan Rupiah ke Program MBG
-
Trump akan Lanjutkan Serangan ke Iran, Harga Minyak Dunia Melonjak di Atas 100 Dolar AS
-
Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, Regulasi Alokasi APBD Jadi Penyebab?
-
Harga Tembaga dan Emas Terkoreksi, Tekan Kinerja Ekspor Tambang Awal April 2026
-
Pasar Semen Lesu, Laba Indocement Justru Melompat 12 Persen di 2025
-
Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Naik ke Level Rp16.983
-
Update Harga Pangan, Cabai Rawit 'Gila-gilaan', Beras dan Minyak Ikut Kompak Naik
-
Warga Belanja di Korsel Bisa Bayar lewat QRIS
-
Indonesia Siap Beli Pesawat Tempur KAAN Turki dengan Pinjaman Luar Negeri