Suara.com - Bank Indonesia menyosialisasi Layanan Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran kepada Bank dan Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan sistem pembayaran. Perlindungan konsumen ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas mengatakan, sistem pembayaran nasional terus menerus mengalami peningkatan, baik dari sisi nominal maupun jumlah transaksi. Peningkatan tersebut membawa konsekuensi tidak saja bagi konsumen namun juga bagi penyelenggara maupun otoritas di bidang sistem pembayaran.
Konsumen akan menuntut adanya informasi yang akurat dan jelas tentang berbagai produk sistem pembayaran yang ada di pasaran. Di sisi lain berbagai permasalahan akan muncul seiring dengan meningkatnya aktivitas dari transaksi sistem pembayaran.
“Bank Indonesia telah membentuk satu divisi khusus yaitu Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran. Divisi ini khusus dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada konsumen yang memanfaatkan jasa sistem pembayaran dengan cara memberikan edukasi, konsultasi atau fasilitasi,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas, seperti dilansir laman bi.go.id.
Adapun cakupan dari perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran adalah instrumen pemindahan/penarikan dana, kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) termasuk kartu kredit dan kartu ATM/Debet, uang elektronik, serta penyediaan/penyetoran uang Rupiah.
Edukasi diberikan kepada konsumen yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai produk-produk sistem pembayaran. Konsultasi diberikan pada saat konsumen mengalami kesulitan ketika menggunakan produk sistem pembayaran, sedangkan fasilitasi diberikan kepada konsumen yang bersengketa dengan penyelenggara sistem pembayaran yang berindikasi adanya kerugian finansial bagi konsumen.
Sejak Agustus 2013 hingga Januari 2014 Bank Indonesia menerima 480 permintaan informasi dan 71 pengaduan. Mayoritas permintaan informasi masyarakat adalah seputar penyediaan dan penyetoran uang (53%) dan uang elektronik (41%), sedangkan pengaduan masyarakat sebagian besar mengenai kartu kredit (61%).
“Peraturan ini diharapkan dapat menjadi rambu-rambu bagi penyelenggara untuk menjalankan praktik perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Sehingga baik dari sisi konsumen maupun penyelenggara dapat merasa aman, nyaman dan terlindungi ketika bertransaksi. Pada akhirnya hal tersebut akan dapat mendorong penggunaan transaksi, terutama nontunai, oleh masyarakat,” ujar Ronald Waas.
Berita Terkait
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Mulai Dibuka Hari Ini, Simak Link dan Cara Tukar Uang Baru via Aplikasi PINTAR BI
-
Cara Menukar Uang Baru Secara Resmi Melalui Aplikasi PINTAR Bank Indonesia
-
Kinerja Penjualan Eceran Diramal Terkontraksi, Ini Penyebabnya
-
Thomas Djiwandono: Agen Prabowo yang Bakal Robohkan 'Tembok Berlin' Fiskal-Moneter?
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
WSKT Rampungkan Proyek Rumah Sakit di Kalbar
-
Bank Saqu Gaet Komunitas Lari Bidik Nasabah Secara Organik
-
Daftar Proyek-proyek yang Akan Dijalankan Danantara
-
IHT Disebut Kunci Prabowonomics, Mampukah Dongkrak Target Ekonomi 8%?
-
Profil PT Ormat Geothermal Indonesia, Benarkah Perusahaan Asal Israel?
-
AFTECH Rilis Buku Panduan Kolaborasi Pindar-Bank Perluas Akses Kredit
-
WOOK Group Investasi Talenta Digital Lewat Beasiswa
-
Kapitalisasi Pasar Saham RI Kembali Naik Tembus Rp 14.889 triliun
-
BRI Barca Week 2026 Jadi Momentum Peluncuran BRI Debit FC Barcelona
-
DEWA Tuntaskan Buyback Saham Hampir Rp 1 Triliun, Rampung Lebih Awal