Suara.com - Bank Indonesia menyosialisasi Layanan Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran kepada Bank dan Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan sistem pembayaran. Perlindungan konsumen ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas mengatakan, sistem pembayaran nasional terus menerus mengalami peningkatan, baik dari sisi nominal maupun jumlah transaksi. Peningkatan tersebut membawa konsekuensi tidak saja bagi konsumen namun juga bagi penyelenggara maupun otoritas di bidang sistem pembayaran.
Konsumen akan menuntut adanya informasi yang akurat dan jelas tentang berbagai produk sistem pembayaran yang ada di pasaran. Di sisi lain berbagai permasalahan akan muncul seiring dengan meningkatnya aktivitas dari transaksi sistem pembayaran.
“Bank Indonesia telah membentuk satu divisi khusus yaitu Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran. Divisi ini khusus dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada konsumen yang memanfaatkan jasa sistem pembayaran dengan cara memberikan edukasi, konsultasi atau fasilitasi,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas, seperti dilansir laman bi.go.id.
Adapun cakupan dari perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran adalah instrumen pemindahan/penarikan dana, kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) termasuk kartu kredit dan kartu ATM/Debet, uang elektronik, serta penyediaan/penyetoran uang Rupiah.
Edukasi diberikan kepada konsumen yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai produk-produk sistem pembayaran. Konsultasi diberikan pada saat konsumen mengalami kesulitan ketika menggunakan produk sistem pembayaran, sedangkan fasilitasi diberikan kepada konsumen yang bersengketa dengan penyelenggara sistem pembayaran yang berindikasi adanya kerugian finansial bagi konsumen.
Sejak Agustus 2013 hingga Januari 2014 Bank Indonesia menerima 480 permintaan informasi dan 71 pengaduan. Mayoritas permintaan informasi masyarakat adalah seputar penyediaan dan penyetoran uang (53%) dan uang elektronik (41%), sedangkan pengaduan masyarakat sebagian besar mengenai kartu kredit (61%).
“Peraturan ini diharapkan dapat menjadi rambu-rambu bagi penyelenggara untuk menjalankan praktik perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Sehingga baik dari sisi konsumen maupun penyelenggara dapat merasa aman, nyaman dan terlindungi ketika bertransaksi. Pada akhirnya hal tersebut akan dapat mendorong penggunaan transaksi, terutama nontunai, oleh masyarakat,” ujar Ronald Waas.
Berita Terkait
-
Purbaya Mau Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, RUU Redenominasi Rupiah Kian Dekat
-
Bank Indonesia Siaga Jaga Rupiah, Pelemahan Bersifat Temporer
-
BI Jakarta: Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis
-
Survei BI: Harga Properti Stagnan, Penjualan Rumah Kelas Menengah Turun
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, BI: Konsumsi Rumah Tangga Makin Bergairah
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Purbaya Mau Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, RUU Redenominasi Rupiah Kian Dekat
-
Purbaya Mau Ubah Rp1.000 jadi Rp1, Menko Airlangga: Belum Ada Rencana Itu!
-
Pertamina Bakal Perluas Distribus BBM Pertamax Green 95
-
BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025
-
IPO Jumbo Superbank Senilai Rp5,36 T Bocor, Bos Bursa: Ada Larangan Menyampaikan Hal Itu!
-
Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK
-
Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit
-
Tak Ada 'Suntikan Dana' Baru, Menko Airlangga: Stimulus Akhir Tahun Sudah Cukup!